Hotline News

SALAMBA Resmi Gugat PT Sawit Jaya Mandiri Lestari di PN Rengat dan Siapkan Gugatan Terhadap Sejumlah PKS di Riau

waktu baca 5 menit

Penulis: Amirudin

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 13 Okt 2026 08:36 77

PEKANBARU,BeritaPresisi.Com— Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mempertegas langkah hukum dalam upaya perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Riau. Selain resmi mendaftarkan gugatan perdata lingkungan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) di Pengadilan Negeri Rengat/Indragiri, SALAMBA juga menyatakan telah melayangkan somasi kepada sembilan pabrik kelapa sawit dan tengah mempersiapkan langkah gugatan terhadap sejumlah perusahaan yang menjadi objek pemantauan lingkungan.

Berdasarkan tangkapan layar sistem e-Court Pengadilan Negeri Rengat/Indragiri tertanggal 13 Oktober 2026, perkara gugatan terhadap PT SJML tercatat dengan nomor pendaftaran online PN RGT-13102026YGP. Dalam dokumen tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu tercantum sebagai tergugat kedua, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tercantum sebagai turut tergugat.

Pendaftaran tersebut merupakan langkah hukum yang telah tercatat secara elektronik. Pokok tuntutan dan dasar gugatan secara terperinci tetap mengacu pada surat gugatan resmi yang diajukan ke pengadilan.

SALAMBA soroti dugaan pengelolaan kolam limbah PKS

Dalam rangkaian pemantauan lingkungan yang dilakukan yayasan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan pengelolaan kolam penampungan dan pengolahan air limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk dugaan kolam atau saluran pengolahan air limbah yang tidak kedap air.

Kondisi tersebut perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan apakah terdapat kebocoran, rembesan, luapan, atau pelepasan air limbah yang berpotensi mencemari tanah, air permukaan, maupun air tanah.

SALAMBA melalui ketuanya Ir. Marganda Simamora.SH., M.Si yang akrab di sapa Ganda Mora juga menyoroti pentingnya kepatuhan setiap perusahaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan, standar teknis pengolahan air limbah, kewajiban pemantauan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur antara lain perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengendalian pencemaran, pengawasan, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan. Dalam ketentuan terkait persetujuan teknis dan pemenuhan standar pengolahan air limbah, persyaratan unit pengolahan dan saluran air limbah yang kedap air menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan. Penerapannya terhadap setiap perusahaan perlu dinilai berdasarkan dokumen dan kondisi faktual masing-masing.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, menjadi bagian dari kerangka hukum perlindungan lingkungan dan pertanggungjawaban atas pencemaran atau kerusakan lingkungan sesuai unsur yang dapat dibuktikan.

Sembilan PKS menjadi perhatian dalam langkah hukum SALAMBA

SALAMBA menyatakan telah melayangkan somasi kepada sembilan pabrik kelapa sawit dan mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut terkait dugaan ketidakpatuhan pengelolaan air limbah.

Perusahaan-perusahaan yang disebut dalam agenda pemantauan dan rencana langkah hukum tersebut meliputi:

1. PT Global Panca Sawit (GPS).
2. PT Surya  Intisari  Raya (SIR)
3. PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL).
4. PT Yuni Bersaudara Sejahtera.
5. PT Peputra Supra Jaya.
6. PT Mitra Sari Prima.
7. PT Adei Plantation Industri.
8. PT Sri Indrapura Sawit Lestari.
9. PT.Surisenia Plasma Taruna

Daftar di atas memuat delapan nama perusahaan yang disebutkan dalam informasi untuk pemberitaan ini. Dengan demikian, identitas satu perusahaan lagi perlu dikonfirmasi agar jumlah sembilan PKS sesuai dengan dokumen somasi yang dimaksud.

Perusahaan-perusahaan tersebut disebut dalam konteks pemantauan, somasi, atau persiapan langkah hukum SALAMBA. Status masing-masing perusahaan—termasuk apakah somasi telah diterima, apakah jawaban telah diberikan, dan apakah gugatan telah disiapkan secara final—perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen masing-masing.

Lokasi pemantauan tersebar di sejumlah kabupaten dan Kota Pekanbaru

Berdasarkan informasi yang disampaikan, objek pemantauan SALAMBA mencakup perusahaan yang berada di Kota Pekanbaru dan sejumlah kabupaten di Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan.

Untuk kepentingan pemberitaan dan penegakan hukum, lokasi setiap pabrik, titik kolam limbah, kondisi konstruksi kolam, saluran pembuangan, serta badan air di sekitarnya perlu diidentifikasi secara tepat.

Pemeriksaan lapangan, dokumentasi foto dan video, pengambilan sampel oleh pihak kompeten, pengujian laboratorium, serta pemeriksaan dokumen persetujuan lingkungan dapat membantu memastikan apakah dugaan pelanggaran benar-benar terjadi.

Somasi sebagai langkah awal sebelum gugatan

Somasi merupakan salah satu langkah untuk menyampaikan keberatan atau tuntutan kepada pihak yang dituju dan meminta tanggapan atau pemenuhan kewajiban tertentu. Namun, somasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran lingkungan.

Apabila hasil verifikasi dan bukti yang diperoleh memenuhi persyaratan hukum, SALAMBA dapat mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai kewenangan dan kedudukan hukumnya, termasuk gugatan perdata lingkungan, penyampaian pengaduan kepada instansi berwenang, atau permintaan pemeriksaan dan pengawasan.

Setiap gugatan harus disusun berdasarkan uraian peristiwa yang jelas, dasar hukum yang tepat, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tuntutan yang sesuai dengan ketentuan hukum acara dan peraturan lingkungan hidup.

Mendorong pengawasan lingkungan yang transparan

SALAMBA mendorong agar dugaan persoalan pengelolaan air limbah di industri kelapa sawit ditindaklanjuti secara objektif. Pengawasan oleh instansi lingkungan hidup diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap persetujuan lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum. Sebaliknya, setiap perusahaan juga berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen serta bukti kepatuhannya.

SALAMBA menempatkan jalur hukum dan pembuktian sebagai instrumen untuk mendorong perlindungan lingkungan hidup serta memastikan persoalan yang dilaporkan memperoleh pemeriksaan yang layak.

Catatan redaksi: Informasi mengenai somasi kepada sembilan PKS dan persiapan gugatan perlu dilengkapi dengan salinan somasi, bukti pengiriman atau penerimaan, serta identitas perusahaan kesembilan. Pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang disebut telah terbukti mencemari lingkungan. Kesimpulan mengenai pelanggaran harus didasarkan pada hasil verifikasi dan proses hukum yang berlaku.

Penulis: Amirudin

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Yayasan SALAMBA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA