
Barang bukti berupa TBS, mobil pikap dan peralatan panen disebut telah ditemukan petugas keamanan perusahaan. Namun, proses penyerahan dua terduga pelaku ke kepolisian diduga mendapat hambatan dari seorang kepala desa. Kuasa hukum PT Indoraya Everlatex meminta Polres Tanah Laut mengusut tuntas perkara pencurian sekaligus dugaan perintangan proses penegakan hukum.
TANAH LAUT – BeritaPresisi.com
Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Indoraya Everlatex, Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kini berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Bukan hanya mengenai dugaan pencurian hasil perkebunan, perkara ini juga menyeret dugaan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan desa dalam tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Dua orang yang diduga melakukan pencurian TBS dilaporkan tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan pada Minggu, 18 Oktober 2026. Keduanya disebut diamankan bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk hasil panen kelapa sawit, kendaraan pengangkut, dan peralatan panen.
Namun, ketika petugas keamanan perusahaan hendak menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada aparat Polres Tanah Laut, proses tersebut diduga mendapat hambatan dari Kepala Desa atau Pembakal Karang Rejo.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan seorang kepala desa, perlindungan terhadap proses penegakan hukum, serta kemungkinan adanya tindakan yang sengaja dilakukan untuk membantu terduga pelaku menghindari pemeriksaan.
Kuasa Hukum PT Indoraya Everlatex, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan polisi terhadap Kepala Desa Karang Rejo atas dugaan perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
### Tertangkap Tangan, Barang Bukti Diduga Gagal Diamankan
Berdasarkan keterangan kuasa hukum perusahaan, peristiwa bermula ketika petugas keamanan perkebunan mendapati dua orang yang diduga melakukan pemanenan dan pengangkutan TBS tanpa hak di kawasan HGU perusahaan.
Petugas keamanan kemudian mengamankan kedua orang tersebut di lokasi kejadian.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian juga ditemukan, meliputi TBS, kendaraan mobil pikap yang diduga digunakan mengangkut hasil panen, serta alat-alat panen kelapa sawit.
Keberadaan barang-barang tersebut dinilai penting untuk kepentingan pembuktian, terutama dalam mengungkap siapa yang melakukan pemanenan, siapa yang mengangkut hasilnya, dan apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah atau turut membantu.
Namun, upaya petugas keamanan untuk membawa kedua terduga pelaku berikut barang bukti ke Polres Tanah Laut disebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana direncanakan.
Menurut keterangan pihak perusahaan, Kepala Desa Karang Rejo diduga melakukan tindakan yang menghalangi proses penyerahan tersebut.
Akibatnya, penanganan awal yang semestinya dapat segera dilanjutkan oleh aparat kepolisian menjadi terhambat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi independen mengenai bentuk tindakan penghalangan tersebut maupun status penguasaan barang-barang yang disebut sebagai barang bukti.
### Mengapa Kepala Desa Karang Rejo Turut Campur?
Keterlibatan Kepala Desa Karang Rejo menjadi salah satu persoalan yang disoroti kuasa hukum perusahaan.
Pasalnya, lokasi dugaan pencurian berada di kawasan HGU yang menurut dokumen pertanahan perusahaan termasuk wilayah administratif Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Sementara itu, pejabat desa yang diduga melakukan penghalangan merupakan Kepala Desa Karang Rejo.
Perbedaan wilayah administratif tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas, kewenangan, dan alasan keterlibatan kepala desa dalam peristiwa dimaksud.
Meskipun seorang kepala desa dapat memberikan pendampingan kepada warganya, kewenangan tersebut tidak mencakup tindakan menghalangi aparat yang sedang menjalankan tugas secara sah.
Persoalan hukum yang perlu dijawab bukan semata-mata mengapa kepala desa berada di lokasi, melainkan apakah terdapat tindakan aktif yang disengaja untuk mencegah penyerahan terduga pelaku atau membantu mereka menghindari proses hukum.
Karena itu, pihak perusahaan meminta penyidik mendalami alasan kedatangan kepala desa, komunikasi yang dilakukan, serta tindakan konkret yang terjadi di lokasi.
### Dua Terduga Pelaku Disebut Sempat Keluar dari Polres
Perkara ini semakin menyita perhatian setelah muncul informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku seusai berada dalam penanganan aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum perusahaan, Kepala Desa Karang Rejo diduga turut mengakomodasi keluarnya kedua terduga pelaku dari Polres Tanah Laut sekitar pukul 22.00 WITA pada Minggu malam, 18 Oktober 2026.
Hingga pagi hari Senin, 19 Oktober 2026, keduanya menurut informasi pihak perusahaan belum kembali ke Polres Tanah Laut.
Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting.
Apakah kedua terduga pelaku meninggalkan kantor kepolisian dengan izin petugas? Apakah pemeriksaan terhadap keduanya telah selesai? Apakah terdapat kesepakatan atau kewajiban untuk kembali? Dan apakah kepala desa mengetahui atau turut menentukan keputusan keduanya meninggalkan kantor polisi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah benar terdapat upaya menghindari pemeriksaan atau justru terdapat keadaan lain yang dibenarkan menurut hukum.
Perlu ditegaskan bahwa seseorang yang diperiksa polisi tidak otomatis berada dalam status penahanan. Karena itu, keluarnya seseorang dari kantor kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelarian maupun perintangan proses hukum.
Namun, apabila ditemukan bukti bahwa pihak tertentu dengan sengaja memberikan pertolongan agar pelaku tindak pidana menghindari penyidikan atau penahanan yang sah, perbuatan tersebut dapat diperiksa sebagai dugaan tindak pidana tersendiri.
### Laporan Polisi Sudah Terdaftar, Kerugian Awal Rp3 Juta
Dugaan pencurian TBS di kawasan HGU PT Indoraya Everlatex telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tanah Laut pada 18 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:
LP/B/58/X/2026/SPKT/POLRES TANAH LAUT/POLDA KALIMANTAN SELATAN.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, dugaan pencurian terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 08.30 WITA, di Blok W.34 dan W.35 kawasan perkebunan Desa Swarangan, Kecamatan Jorong.
Dalam laporan awal, kerugian PT Indoraya Everlatex diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Tanah Laut juga telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan tertanggal 18 Oktober 2026 yang menyatakan laporan diterima untuk proses penyelidikan.
Dalam surat tersebut, kepolisian turut memberitahukan penunjukan personel yang menangani perkara.
Dokumen itu menunjukkan bahwa laporan pencurian telah masuk dalam proses penanganan kepolisian, meskipun belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan orang-orang yang dilaporkan.
### Kuasa Hukum Desak Kepastian Status Dua Terduga Pelaku
M. Supian Noor selaku kuasa hukum perusahaan telah menyampaikan permohonan koordinasi kepada jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut untuk memperoleh kejelasan perkembangan penanganan perkara.
Pihaknya secara khusus meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku, kecukupan alat bukti, serta kemungkinan penetapan tersangka dan penahanan.
Menurut kuasa hukum, peristiwa tertangkap tangan yang disertai keterangan saksi dan keberadaan barang-barang yang diduga berkaitan dengan pencurian patut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pihak perusahaan berpandangan bahwa bukti-bukti yang tersedia perlu dinilai untuk menentukan apakah telah memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti yang sah.
Meski demikian, kewenangan menilai kecukupan alat bukti dan menetapkan status tersangka tetap berada pada penyidik sesuai hukum acara pidana.
Demikian pula, penahanan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang tertangkap tangan. Harus terdapat dasar hukum, syarat, dan alasan penahanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kuasa hukum perusahaan meminta agar proses penanganan dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur.
### Rencana Laporan terhadap Kades, Dugaan Obstruction of Justice Jadi Sorotan
Pihak kuasa hukum perusahaan menyatakan berencana menyampaikan laporan polisi secara resmi terhadap Kepala Desa Karang Rejo pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan penghalangan penyerahan terduga pelaku dan barang bukti, serta informasi mengenai keluarnya kedua terduga pelaku dari Polres Tanah Laut.
Penyidik diharapkan dapat mendalami keterangan petugas keamanan perusahaan, petugas kepolisian yang berada di lokasi, serta pihak-pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Selain itu, pemeriksaan terhadap komunikasi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta administrasi pemeriksaan para terduga pelaku dinilai dapat membantu memperjelas kejadian.
Secara hukum, Pasal 282 KUHP Nasional mengatur perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau memberikan pertolongan agar orang tersebut menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat yang berwenang.
Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar kajian penyidik apabila ditemukan bukti adanya tindakan aktif, kesengajaan, dan tujuan membantu seseorang menghindari proses hukum.
Namun, unsur pidana tidak dapat dianggap terpenuhi hanya karena seseorang memberikan pendampingan kepada pihak yang diperiksa.
Penerapan pasal harus didasarkan pada perbuatan konkret dan bukti yang sah.
Dengan demikian, dugaan terhadap Kepala Desa Karang Rejo masih harus diuji melalui proses hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti.
### Jangan Sampai Dugaan Pencurian Berkembang Menjadi Krisis Kepercayaan terhadap Hukum
Kasus ini menjadi penting bukan semata-mata karena nilai kerugian awal perusahaan yang dilaporkan sekitar Rp3 juta.
Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan, memastikan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa, serta menjamin tidak adanya campur tangan yang melanggar hukum dalam proses penanganan perkara.
Apabila benar dua orang tertangkap tangan bersama barang yang diduga merupakan hasil maupun sarana pencurian, maka proses hukum harus mampu menjelaskan bagaimana penanganan terhadap keduanya dilakukan.
Apabila benar terjadi penghalangan penyerahan kepada kepolisian, penyidik juga perlu memastikan siapa yang melakukan, tindakan apa yang terjadi, dan apakah terdapat unsur pidana.
Sebaliknya, apabila tindakan kepala desa ternyata merupakan pendampingan yang sah, hasil pemeriksaan juga harus memberikan kejelasan untuk menghindari tuduhan yang tidak berdasar.
Transparansi dalam penanganan perkara menjadi penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
### Jabatan Bukan Kekebalan Hukum
Kepala desa merupakan pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat.
Namun, kewenangan jabatan tidak memberikan kekebalan dari proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Pada saat yang sama, setiap kepala desa maupun warga negara tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan asas praduga tidak bersalah.
Oleh karena itu, apabila laporan terhadap Kepala Desa Karang Rejo benar-benar diajukan, kepolisian perlu memeriksanya secara objektif tanpa menjadikan jabatan sebagai alasan untuk memberikan perlakuan istimewa ataupun sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan kesalahan.
Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan tekanan maupun pengaruh pihak tertentu.
### Polisi Diharapkan Usut Seluruh Rangkaian Peristiwa
Pihak kuasa hukum PT Indoraya Everlatex berharap Polres Tanah Laut dapat menangani perkara secara menyeluruh.
Penanganan tersebut mencakup dugaan pencurian TBS, penelusuran barang bukti, pemeriksaan kedua terduga pelaku, serta klarifikasi terhadap dugaan penghalangan proses hukum.
Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pencurian maupun tindakan membantu pelaku menghindari proses hukum, penyidik diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum tidak boleh terhenti hanya pada dugaan pelaku utama apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang turut berperan.
Pencurian hasil perkebunan merupakan persoalan hukum yang harus ditangani. Namun, dugaan tindakan sengaja menghambat pengungkapan tindak pidana juga tidak boleh diabaikan.
Keduanya harus diperiksa secara profesional agar hukum benar-benar memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini disusun, BeritaPresisi.com belum memperoleh tanggapan langsung dari Kepala Desa Karang Rejo maupun konfirmasi resmi Polres Tanah Laut mengenai dugaan penghalangan tersebut, status terkini kedua terduga pelaku, dan keberadaan barang-barang yang disebut sebagai barang bukti.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.
BeritaPresisi.com | Hukum & Kriminal | Tanah Laut, Kalimantan Selatan
Tidak ada komentar