Hotline News

INPEST Apresiasi Polda Riau Tuntaskan Kasus CSR Rp19,57 Miliar, Desak Pengusutan Dividen PT SPRH Rp331,7 Miliar

waktu baca 5 menit

Penulis: Jarian

Editor: Liber Simbolon

Rabu, 21 Okt 2026 08:49 38

PEKANBARU,BeritaPresisi.Com— Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam menangani kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 senilai Rp19,57 miliar.

INPEST berharap penanganan perkara tersebut dapat segera dituntaskan hingga ke tahap penuntutan dan persidangan, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan persoalan dana dividen PT SPRH sebesar Rp331,7 miliar yang disetorkan ke kas daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., yang akrab disapa Ganda Mora, menyampaikan apresiasinya atas langkah Polda Riau dalam mengusut dugaan penyimpangan dana CSR tersebut.

“Kami dari INPEST mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Riau dalam menangani kasus dugaan korupsi dana CSR PT SPRH senilai Rp19,57 miliar. Walaupun prosesnya membutuhkan waktu, kami berharap penanganannya berjalan konsisten, profesional, transparan, dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum,” ujar Ganda Mora.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di perusahaan daerah merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah.

Mantan Dirut PT SPRH Kembali Terseret Perkara Dugaan Korupsi CSR

Kasus dugaan penyimpangan dana CSR PT SPRH menjadi perhatian publik setelah Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan mantan Direktur Utama PT SPRH Perseroda berinisial Rahman sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi penanganan perkara yang disampaikan kepada publik, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan dana CSR Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp19,57 miliar. Hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana diberitakan menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Penyidik juga disebut telah memeriksa 169 saksi dan empat orang ahli serta menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Dalam proses penyidikan, muncul dugaan penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukan, pemotongan dan penggelembungan nilai kuitansi pertanggungjawaban, pencairan tanpa dokumen yang memadai, serta aliran dana untuk kepentingan di luar program CSR.

Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Menurut informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara, penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau berstatus P-19 sebelum dilimpahkan kembali kepada kejaksaan.

INPEST berharap seluruh petunjuk jaksa dapat dipenuhi secara cermat agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut dan dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum.

INPEST Desak Pengusutan Dana Dividen Rp331,7 Miliar

Selain mengapresiasi penanganan kasus CSR, Ganda Mora menegaskan bahwa INPEST menaruh perhatian serius terhadap laporan dugaan persoalan dana dividen PT SPRH sebesar Rp331,7 miliar yang disebut telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Ganda Mora, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar terdapat kejelasan mengenai mekanisme penyetoran, pencatatan, pengelolaan, serta penggunaan dana dividen tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga menunggu keseriusan Polda Riau dalam menindaklanjuti laporan INPEST terkait dana dividen PT SPRH sebesar Rp331,7 miliar yang disetorkan ke kas daerah Rokan Hilir. Kami berharap laporan tersebut mendapatkan penanganan yang jelas, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana tersebut, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

INPEST, lanjutnya, tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Organisasi tersebut mendorong agar seluruh fakta diperiksa secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan keuangan perusahaan daerah dan penerimaan pemerintah daerah.

Jangan Berhenti pada Kasus CSR

Ganda Mora menilai, penanganan perkara CSR dan penelusuran dana dividen merupakan dua persoalan yang perlu dilihat berdasarkan fakta dan bukti masing-masing. Penuntasan perkara CSR diharapkan berjalan beriringan dengan tindak lanjut atas laporan dana dividen, tanpa mencampuradukkan pembuktian kedua perkara tersebut.

INPEST juga meminta agar pengawasan terhadap perusahaan milik daerah diperkuat, terutama menyangkut transparansi pengelolaan keuangan, penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan penyetoran dividen kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, perusahaan daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha secara akuntabel karena hasil usahanya berkaitan dengan kepentingan publik dan pendapatan daerah.

“Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju pada satu perkara, sementara laporan lain yang menyangkut kepentingan keuangan daerah belum memperoleh kejelasan. Kami berharap Polda Riau memberikan perkembangan penanganan laporan dividen tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa INPEST akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur kelembagaan, menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati proses penyelidikan, penyidikan, dan peradilan.

Mendorong Transparansi dan Kepastian Hukum

INPEST berharap penanganan perkara dugaan korupsi dana CSR PT SPRH dapat segera memperoleh kepastian hukum. Pada saat yang sama, organisasi tersebut meminta agar laporan mengenai dana dividen Rp331,7 miliar mendapat tindak lanjut yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi INPEST, penegakan hukum yang profesional bukan hanya bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana, melainkan juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Riau dalam penanganan dugaan korupsi CSR PT SPRH. Kini kami menunggu tindak lanjut laporan dividen Rp331,7 miliar. Harapan kami sederhana: setiap laporan masyarakat diperiksa secara serius, setiap dugaan diuji berdasarkan bukti, dan setiap perkara diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ganda Mora.

INPEST menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dan Provinsi Riau.

Penulis: Jarian

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: DPN Lembaga INPEST

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA