Hotline News

Sekretaris DPD BARA JP SUMUT Tnggapi Persoalan Pajak Ekonomi Kecil

waktu baca 3 menit

Editor: Liber Simbolon

Kamis, 5 Nov 2026 13:45 8

Medan,BeritaPresisi.Com- Sekjend DPD BARA JP SUMUT Juvinando (Bonces Naga) ikut menanggapi polemik wacana pemajakan terhadap aktivitas ekonomi informal, termasuk jasa tukang cukur, tukang pijat hingga warung tegal (warteg). Juvinando mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan kebijakan pajak secara berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat ataupun kemampuan ekonomi masyarakat kecil.

Bonces bahkan menyindir pola pemungutan pajak yang seolah-olah menyasar seluruh aktivitas ekonomi seperti pada masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Menurutnya, Indonesia saat ini bukan lagi berada di zaman kolonial ketika hampir semua kegiatan masyarakat dikenai pungutan pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Bonces (4/11/2026) saat ngopi dengan berbagai relawan. Ia menilai kebijakan perpajakan harus diterapkan secara proporsional dan tidak membebani masyarakat kecil ataupun pelaku ekonomi kecil.

Bonces menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan baru. Menurutnya, tidak semua kegiatan ekonomi harus menjadi sasaran pungutan pajak, terlebih jika hal tersebut berpotensi menambah beban kelompok masyarakat kecil.

“Ya klu menerapkan peraturan itu ataupun membuat kebijakan itu yg proporsional sajalah artinya jangan membebani pelaku usaha kecil.” Kata Bonces

Polemik mengenai pajak sektor informal ini mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyinggung besarnya potensi ekonomi informal yang belum tercatat secara resmi dalam Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 29 Oktober 2026, Hashim menyebut sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat. Nilainya diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun. Hashim mencontohkan transaksi jasa tukang cukur dan tukang pijat yang kerap dilakukan secara tunai tanpa disertai bukti pembayaran atau kuitansi. Ia juga menyinggung transaksi di warteg dan salon kecantikan yang menurutnya menjadi bagian dari aktivitas ekonomi informal.

“Artinya apa? Ternyata ada jutaan transaksi, kali ratusan juta, sebagian mungkin termasuk mungkin warung Tegal, beauty salon, tidak ada (pajak) semua transaksi itu berupa tunai. Itu kurang lebih menurut Bank Dunia Rp10.000 triliun,” ungkap Hashim.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan usaha kecil dan pekerja sektor informal ikut menjadi sasaran pemungutan pajak.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan penjelasan bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan tersebut merupakan fasilitas perpajakan yang telah berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet dalam batas tersebut.
Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dapat dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Maman menegaskan bahwa tukang pijat, tukang pangkas rambut, hingga pemilik warteg yang memiliki omzet di bawah batas Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir dikenai PPh atas bagian omzet tersebut.

Dengan demikian, polemik pajak usaha informal menjadi pengingat bahwa kebijakan perpajakan perlu memperhatikan kemampuan masyarakat. Bonces pun meminta agar pemerintah tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas sehingga upaya meningkatkan penerimaan negara tidak justru membebani pelaku usaha kecil ataupun masyarakat kecil.

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Bara- JP Sumut

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA