Hotline News

Sadis…! Sisa Uang Palsu Untuk Pemilu Mau Dipakai Buat Bayar Pendemo di Jakarta, Pelakunya Eks Calon Bupati Deli Serdang

waktu baca 2 menit

Penulis: Junivando B.Sinaga

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 3 Nov 2026 10:32 6

Medan, Berita Presisi.Com– Setelah ditangkap Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung di Medan, Sumatera Utara
tersangka pemilik sekaligus otak pengiriman uang palsu senilai Rp 980 juta ternyata memiliki latar belakang politik.

Tersangka Sudiyono (58) diketahui merupakan mantan calon bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013. Rekam jejak tersebut terungkap usai polisi menangkap Sudiyono pada 27 Oktober 2026, menyusul penangkapan sang kurir, Azizir Wicaksono (28), yang lebih dulu diciduk di Pelabuhan Bakauheni pada 8 Oktober 2026.

“Sudiyono ini pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013,” kata Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, saat memberikan keterangannya, Senin (2/11/2026).

Pada waktu Pilkada Deli Serdang 2013 tersebut, Sudiyono diketahui maju bertarung melalui jalur perseorangan atau independen dan pasangannya adalah Haris Binar Ginting.

— Jadi Pengedar uang palsu sejak 2024 —

Melalui hasil pemeriksaan yang intensif Sudiyono telah menguasai pasokan uang palsu tersebut sejak tahun 2024 dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, bersama Azizir.

Sudiyono memberitahukan, bahwa uang palsu tersebut sempat dipakai oleh beberapa pihak tertentu untuk mendanai operasional pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024. Sisa persediaan dari logistik politik itulah yang kemudian disimpan dan disiapkan kembali untuk dikirim ke pemesan di Pulau Jawa.

Dalam aksi penyelundupan 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 980 juta yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni ini, Sudiyono tergiur oleh keuntungan besar.

Diberi imbalan fee mencapai Rp 300 juta oleh pihak pemesan jika barang haram tersebut sampai di Jakarta.
Sementara itu, Azizir disepakati menerima upah Rp 10 juta per pengiriman ditambah bonus Rp 50 juta jika berhasil mendarat di Pulau Jawa.

Kompol Jackson menerangkan, bahwa uang palsu bernilai fantastis tersebut bukan ditujukan untuk transaksi belanja sehari-hari, melainkan dipesan secara khusus untuk membiayai aksi unjuk rasa di Jakarta.
Melalui kesaksian tersangka, pengiriman uang palsu ke Jakarta sudah terjadi sebanyak dua kali.

Pengiriman pertama lolos pada Agustus 2025 dengan nominal mencapai Rp 500 juta untuk membiayai aksi demo.

Pengiriman yang kedua pada awal Oktober 2026 yang disembunyikan dalam dus air mineral di atas kabin bus ditujukan untuk membiayai demo Oktober 2026, tetapi berhasil digagalkan petugas.

” Pengiriman yang pertama itu 2025, pengiriman yang kedua itu 2026, dan berhasil kami gagalkan,” ujar Jackson.

Saat ini Polda Lampung masih terus melangsungkan pengembangan guna memburu pemesan utama di Jakarta serta membongkar pabrik pembuat uang palsu tersebut.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya mantan calon bupati ini dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Junivando B.Sinaga

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Korwil Sumut

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA