INHIL, BeritaPresisi.Com – Penggeledahan kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada 19 Oktober 2026 menyisakan sejumlah pertanyaan publik. Sekitar sembilan orang jaksa dikabarkan melakukan penggeledahan dengan pengawalan dua personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah dokumen, dua unit laptop, dan dua unit telepon genggam (HP) dikabarkan turut disita.Informasi tersebut diterima media ini dari sumber, kemudian dikonfirmasi kepada Antoni selaku Sekretaris DKUPP Inhil melalui sambungan telepon pada 1 November 2026. Antoni membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Menurut Antoni, penggeledahan dilakukan oleh sekitar sembilan orang jaksa dengan pengawalan sekitar dua personel TNI. Dalam kegiatan itu, sejumlah berkas dan perangkat elektronik turut diamankan.Ia menyampaikan bahwa seluruh proses hukum diserahkan kepada pihak Kejaksaan”Kita serahkan saja kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum, ungkap Antoni.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya turut menandatangani surat penyitaan karena tidak ada pihak lain yang bersedia menandatangani dokumen tersebut.”Saya yang menandatangani surat itu karena tidak ada yang mau menandatangani surat sitaan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Saat ditanyakan mengenai siapa pemilik laptop dan telepon seluler yang disita, Antoni kembali menyampaikan agar persoalan tersebut diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Penggeledahan yang disertai penyitaan sejumlah barang tersebut menimbulkan harapan masyarakat agar penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan DKUPP Inhil berjalan secara transparan.
Publik mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita, siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan, serta bagaimana perkembangan penanganan perkara setelah penggeledahan pada 19 Oktober 2026.
Antoni kembali menegaskan agar proses hukum diserahkan kepada pihak Kejaksaan.”Kita tunggu saja proses hukumnya, serahkan kepada pihak Kejaksaan,” katanya mengakhiri sambungan telepon dengan wartawan media ini.
Sementara itu, salah seorang pedagang di Inhil berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, pelayanan DKUPP kepada masyarakat, khususnya pedagang kecil, juga diharapkan tetap berjalan dan tidak terganggu akibat persoalan hukum tersebut.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 1 November 2026. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun status barang-barang yang disita.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai kelanjutan perkara tersebut.
(Syahwani/Tim)
Tidak ada komentar