Hotline News

INPEST Apresiasi Kapolda Riau, Antrean Solar Mulai Terurai: Desak Pemberantasan Mafia BBM hingga Oknum SPBU

waktu baca 8 menit

Penulis: Feby

Editor: Liber Simbolon

Minggu, 1 Nov 2026 07:23 2

 

INPEST Minta Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi Tegas, Termasuk Pemblokiran Alokasi Solar bagi SPBU yang Terbukti Menjual BBM Subsidi ke Industri

PEKANBARU, BeritaPresisi.com — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mengapresiasi langkah tegas Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, beserta jajaran dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di sejumlah wilayah Provinsi Riau.

Langkah penegakan hukum tersebut dinilai mulai memberikan dampak positif terhadap situasi distribusi BBM di lapangan. Berdasarkan pengamatan yang disampaikan INPEST, di sejumlah SPBU antrean kendaraan mulai berkurang dan tidak lagi sepanjang sebelumnya. Meski demikian, kondisi tersebut masih perlu dipantau agar masyarakat benar-benar mendapatkan kemudahan dalam memperoleh BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum DPN INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., yang akrab disapa Ganda Mora, menegaskan bahwa tindakan tegas kepolisian terhadap jaringan mafia BBM patut diapresiasi. Menurutnya, penindakan terhadap para pelaku merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“INPEST mengapresiasi langkah tegas Bapak Kapolda Riau beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak menindak dan mengungkap dugaan praktik mafia BBM. Kami melihat upaya ini mulai memberikan harapan bagi masyarakat, karena di sejumlah SPBU antrean kendaraan sudah mulai berkurang,” ujar Ganda Mora.

Menurutnya, persoalan BBM bersubsidi bukan sekadar masalah antrean kendaraan di SPBU, melainkan menyangkut keadilan distribusi energi, kepentingan masyarakat kecil, kelangsungan usaha, serta perputaran ekonomi daerah.

Polda Riau Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar di Sejumlah Daerah

Penindakan yang dilakukan kepolisian di Riau menjadi perhatian publik karena penyalahgunaan BBM bersubsidi diduga melibatkan berbagai modus, mulai dari pembelian berulang menggunakan identitas atau barcode yang berbeda, penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, penyimpanan dalam jeriken maupun tangki penampung, hingga dugaan penjualan kembali kepada pihak lain.

 

Pada Oktober 2026, sejumlah pengungkapan kasus memang telah diberitakan secara resmi.

Di Kabupaten Siak, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan penimbunan Bio Solar bersubsidi di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 82, Desa Kandis. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita sekitar 6.500 liter BBM bersubsidi beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk penyimpanan dan pemindahan BBM.

Sementara itu, di Kabupaten Pelalawan, Polres Pelalawan juga mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan niaga solar bersubsidi di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada 23 Oktober 2026.

Perkembangan lain terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pada akhir Oktober 2026, kepolisian setempat mengungkap dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 440 liter dalam satu kasus. Dalam pengungkapan lainnya, polisi mengamankan empat orang dan sekitar 8.300 liter Bio Solar yang diduga disalahgunakan.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan distribusi BBM secara berkelanjutan. Namun, seluruh dugaan tindak pidana tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

INPEST menilai, pengungkapan kasus-kasus tersebut perlu dilanjutkan dengan penelusuran terhadap sumber pasokan, jalur pengangkutan, lokasi penampungan, pembeli akhir, serta pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Jangan Hanya Menindak Mafia, Pengawasan SPBU Juga Harus Diperketat

Ganda Mora menegaskan bahwa pemberantasan mafia BBM tidak boleh berhenti pada penangkapan sopir, pelangsir, penampung, maupun pemilik gudang yang diduga terlibat.

Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan oknum pengelola atau operator SPBU yang dengan sengaja menyalurkan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, dugaan tersebut juga harus ditindaklanjuti secara tegas dan profesional.

“Jangan hanya mafia BBM di lapangan yang ditangkap. Apabila ditemukan SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran Bio Solar bersubsidi, termasuk menjualnya kepada pihak industri yang tidak berhak menerima BBM subsidi, maka pihak SPBU tersebut juga harus diperiksa dan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

INPEST berpandangan, pengawasan terhadap SPBU harus menjadi bagian penting dalam upaya memutus rantai penyalahgunaan BBM. Sebab, distribusi BBM bersubsidi harus sesuai dengan kuota, mekanisme penyaluran, ketentuan pembelian, serta kelompok konsumen yang berhak menerimanya.

Ganda Mora juga meminta agar pemeriksaan tidak dilakukan secara tebang pilih. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, rekaman transaksi, data penyaluran, penggunaan barcode atau QR Code, serta dokumen distribusi yang relevan.

Dengan demikian, penindakan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap apabila terdapat pihak lain yang diduga mengatur, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari penyimpangan distribusi BBM.

Pertamina Patra Niaga Diminta Beri Sanksi Tegas kepada SPBU yang Terbukti Melanggar

INPEST secara khusus meminta PT Pertamina Patra Niaga bersama instansi berwenang memperkuat audit dan pengawasan terhadap penyaluran Bio Solar bersubsidi di seluruh wilayah Riau.

Ganda Mora meminta agar SPBU yang terbukti menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan diberikan sanksi administratif yang tegas dan proporsional, sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut, menurutnya, perlu mencakup evaluasi kontrak penyaluran, penghentian sementara penyaluran, hingga pemblokiran atau penghentian alokasi BBM bersubsidi apabila dasar hukum dan hasil pemeriksaan memang memungkinkan tindakan tersebut.

“INPEST meminta Pertamina Patra Niaga tidak ragu memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti menjual solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kepentingan industri yang seharusnya menggunakan BBM sesuai peruntukannya. Jika pelanggarannya terbukti, evaluasi alokasi dan pemblokiran jatah BBM subsidi harus dipertimbangkan sesuai ketentuan,” ujar Ganda Mora.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat, melainkan memastikan bahwa SPBU yang memperoleh alokasi BBM bersubsidi menjalankan tanggung jawabnya dengan benar.

Pertamina Patra Niaga juga diharapkan melakukan pemeriksaan berkala terhadap pola penjualan yang tidak wajar, transaksi berulang, penggunaan QR Code, serta perbedaan antara volume pasokan, catatan penjualan, dan kebutuhan konsumen yang dilayani.

INPEST menilai koordinasi antara Polda Riau, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah, dan instansi terkait sangat penting untuk memastikan pengawasan berjalan dari hulu hingga hilir.

BBM Lancar, Ekonomi Masyarakat Ikut Bergerak

Menurut Ganda Mora, kelancaran distribusi BBM memiliki hubungan erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat Riau.

Solar merupakan salah satu kebutuhan penting bagi kendaraan angkutan barang, transportasi, kegiatan pertanian, perikanan, serta berbagai usaha yang memenuhi persyaratan sebagai konsumen BBM bersubsidi.

Ketika kendaraan harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan solar, waktu operasional menjadi berkurang. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya angkutan, menghambat pengiriman barang, mengganggu aktivitas usaha, dan menekan pendapatan masyarakat yang bergantung pada transportasi maupun distribusi hasil produksi.

Sebaliknya, apabila distribusi BBM berjalan lancar dan tepat sasaran, aktivitas masyarakat dapat berlangsung lebih efisien. Kendaraan angkutan dapat beroperasi sesuai jadwal, distribusi barang lebih terjaga, dan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan ekonominya tanpa terganggu antrean yang berkepanjangan.

“BBM bersubsidi adalah fasilitas yang harus disalurkan sesuai aturan kepada masyarakat dan sektor yang berhak. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru kesulitan mendapatkan solar, sementara ada pihak yang diduga mengambil keuntungan besar melalui penyalahgunaan distribusi,” kata Ganda Mora.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengurangi ruang gerak para pelaku mafia BBM, menekan praktik perdagangan ilegal, dan mencegah kerugian yang lebih luas bagi masyarakat maupun negara.

Apresiasi Kapolda Riau, Pemberantasan Narkoba Juga Harus Berkelanjutan

Selain mengapresiasi pengungkapan dugaan mafia BBM, INPEST juga menyampaikan dukungan terhadap langkah tegas Kapolda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba.

Menurut Ganda Mora, penyalahgunaan BBM bersubsidi dan peredaran narkoba merupakan dua persoalan berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

INPEST berharap komitmen pemberantasan narkoba terus dilaksanakan melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pemasok dan pengedar, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan tersebut.

“Langkah tegas Kapolda Riau dalam memberantas mafia BBM maupun narkoba patut kita apresiasi. Harapan kami, penindakan tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi gerakan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Ia juga mendorong kepolisian untuk menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin kuat.

INPEST Minta Pengawasan Jangan Kendur

Menutup keterangannya, Ganda Mora menyampaikan sejumlah harapan kepada seluruh pihak terkait.

Pertama, Polda Riau dan jajaran diminta terus mengembangkan penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga seluruh rantai distribusinya dapat ditelusuri berdasarkan bukti.

Kedua, Pertamina Patra Niaga bersama BPH Migas diminta memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran.

Ketiga, pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan serta distribusi BBM di setiap wilayah, termasuk memastikan masyarakat yang berhak tidak dirugikan oleh penyalahgunaan alokasi.

Keempat, masyarakat diminta berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan penimbunan, penjualan ilegal, atau penyimpangan distribusi BBM melalui saluran pengaduan resmi, disertai informasi yang benar dan dapat diverifikasi.

“INPEST mendukung penuh langkah penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami berharap antrean solar yang mulai berkurang ini bukan hanya kondisi sesaat, tetapi menjadi awal perbaikan tata kelola distribusi BBM di Riau,” tutup Ganda Mora.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan mafia BBM pada akhirnya tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memastikan BBM tersedia secara berkelanjutan, disalurkan secara tepat sasaran, serta tidak lagi menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penulis: Feby

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA