Hotline News

Dituduh culik anak, Ayah kandung dan 3 rekan dianiaya masyarakat, Lapor Polisi

waktu baca 2 menit

Penulis: Junivando B.Sinaga

Editor: Liber Simbolon

Sabtu, 3 Okt 2026 01:12 163

Parlilitan,Humbahas,BeritaPresisi.Com– Dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap empat orang di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), yg dilaporkan ke Polres Humbahas.
‎
‎Laporan itu tercatat dalam Nomor: LP/B/152/X/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Oktober 2026 sekitar pukul 22.50 WIB.

Laporan tersebut dugaan tindak pidana penganiayaan berat Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 262 UU Nomor 1 2023.
‎
‎Dalam dokumen itu, Wilman Parningotan Silitonga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami saudara kandungnya, Willy Mandra Silitonga, ayah anak.
‎
‎Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan.
‎
‎Wilman mengaku mendapat kabar bahwa Willy Mandra Silitonga menjadi korban penganiayaan berat secara bersama-sama. Mendapat informasi itu, Wilman berangkat dari Kota Medan menuju lokasi.
‎
‎Namun, setibanya di lokasi, korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Dolok Sanggul untuk mendapatkan perawatan medis karena luka parah yang dideritanya.
‎
‎Berdasarkan laporan, Willy mengalami luka robek di bagian kepala dan mendapat 23 jahitan. korban juga mengalami luka memar di wajah dan kedua mata serta sejumlah luka di bagian tubuh lainnya. Akibat luka itu, Willy harus menjalani perawatan di RSU Dolok Sanggul.
‎
‎Selain Willy, terdapat tiga korban lainnya yang juga mengalami luka berat dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Reynoldo Denison Harahap, Repan Sinurat dan Citra Lestari Manullang. Keempatnya berada dalam satu kendaraan saat menuju Kecamatan Parlilitan.
‎
‎Kuasa hukum korban, Aleng Simanjuntak, S.H., kepada wartawan menyatakan prihatin atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami para korban.
‎
‎Ia meminta Polres Humbahas mengusut secara objektif rangkaian kejadian tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kekerasan. Menurut Aleng, peristiwa itu berkaitan dengan munculnya tuduhan penculikan terhadap anak berinisial CABS.
‎
‎Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, Willy merupakan ayah kandung dari anak tersebut.
‎
‎”Hubungan keluarga dan rangkaian kejadian ini harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, saksi, dan bukti lainnya,” kata Aleng Simanjuntak, Jumat (2/10/2026).

‎Ia meminta kepolisian segera menyelidiki dugaan kekerasan, mengidentifikasi setiap orang yang diduga terlibat, dan memeriksa kemungkinan adanya pihak yang memprovokasi massa.
‎
‎Aleng juga meminta seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Menurutnya, korban harus diberikan kesempatan untuk membuat laporan, menjalani pemeriksaan medis atau visum apabila diperlukan, menyerahkan bukti serta memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
‎

Penulis: Junivando B.Sinaga

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Korwil Sumut

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA