Hotline News

INPEST Kembali Datangi Kejagung, PPTSP Jampidsus Disebut Tindak Lanjuti Laporan Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Rohil

waktu baca 8 menit

Penulis: Jarian

Editor: Liber Simbolon

Jumat, 30 Okt 2026 08:12 6

JAKARTA, BeritaPresisi.com — Jumat, 30 Oktober 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., yang akrab disapa Ganda Mora, kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengawal laporan dugaan persoalan penyetoran dividen sebesar Rp331,7 miliar dari PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kedatangan tersebut bertujuan mendesak Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) agar menindaklanjuti laporan secara serius, transparan, dan menyeluruh, khususnya terkait mekanisme penyetoran dividen, dugaan tidak dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta kejelasan pos anggaran dan penggunaan dana yang berkaitan dengan Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Dalam kunjungan tersebut, INPEST menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh keterangan tindak lanjut melalui PPTSP pada Jampidsus Kejagung. Menurut informasi yang diterima INPEST, laporan tersebut telah memasuki tahap penanganan awal dan akan ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Riau sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

INPEST berharap tindak lanjut tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mampu mengungkap secara terang dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban atas penyetoran dan penggunaan dana dividen tersebut.

“Kami datang kembali pada 30 Oktober 2026 untuk mengawal laporan ini. Kami berharap Kejagung melalui Jampidsus menindaklanjuti dugaan persoalan dividen Rp331,7 miliar secara menyeluruh. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum dan keterlibatan pihak lain, kami meminta agar semuanya diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Ganda Mora.

Dana PI Rp551 Miliar, Dividen Rp331,7 Miliar Dipertanyakan

Ganda Mora menjelaskan bahwa dana yang menjadi perhatian INPEST berkaitan dengan penerimaan Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan Wilayah Kerja Rokan yang melibatkan PT Pertamina Hulu Rokan.

Menurut informasi dan dokumen yang menjadi perhatian INPEST, dana PI yang diterima melalui PT SPRH disebut mencapai sekitar Rp551 miliar. Dari pengelolaan dana tersebut, INPEST mempertanyakan mekanisme penyetoran dividen sebesar Rp331,7 miliar kepada kas daerah.

INPEST meminta aparat penegak hukum memastikan apakah penyetoran dividen tersebut telah didukung keputusan korporasi yang sah, termasuk keputusan RUPS apabila dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku, serta apakah pencatatannya telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Dana PI yang diterima melalui PT SPRH nilainya mencapai sekitar Rp551 miliar. Kami mempertanyakan mekanisme penyetoran dividen sebesar Rp331,7 miliar ke kas daerah, termasuk dasar keputusan, mekanisme RUPS, serta kejelasan pos anggaran dan rekening penggunaannya,” ujar Ganda Mora.

Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri aliran dana sejak penerimaan dari pengelolaan PI, pencatatan dalam laporan keuangan perusahaan, penetapan dividen, penyetoran ke kas daerah, hingga realisasi penggunaan dana tersebut.

INPEST menilai kejelasan dokumen sangat penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai jumlah dana yang diterima, nilai dividen yang ditetapkan, waktu penyetoran, serta penggunaannya dalam anggaran pemerintah daerah.

INPEST Persoalkan Mekanisme RUPS dan Pos Anggaran

Salah satu persoalan yang disoroti INPEST adalah dugaan penyetoran dividen tanpa didahului mekanisme RUPS sebagaimana dipersoalkan dalam laporan mereka.

Ganda Mora mengatakan, Kejagung perlu memeriksa dokumen RUPS, keputusan pemegang saham, laporan keuangan PT SPRH, bukti setoran dividen, dokumen penerimaan kas daerah, serta dokumen APBD dan realisasi anggaran yang berkaitan.

Menurut INPEST, pemeriksaan juga perlu memastikan apakah dana yang masuk ke kas daerah telah dicatat pada pos pendapatan yang benar dan apakah penggunaan anggarannya memiliki dasar serta peruntukan yang jelas.

“Kalau dana tersebut sudah disetorkan ke kas daerah, harus dapat dijelaskan bagaimana pencatatannya, masuk ke pos pendapatan yang mana, dan bagaimana penggunaannya dianggarkan. Kami meminta agar dokumen APBD, rekening anggaran, dan realisasi penggunaannya diperiksa secara terperinci,” tegas Ganda Mora.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian prosedur atau indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum perlu menentukan bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.

INPEST menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum, tetapi meminta agar dugaan yang dilaporkan memperoleh kepastian melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional.

Laporan Dividen Telah Disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum

Persoalan dividen PT SPRH sebelumnya juga telah disampaikan INPEST kepada sejumlah aparat penegak hukum.

Berdasarkan pemberitaan yang terbit pada 6 Juni 2026, INPEST menyampaikan laporan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung, dan Bareskrim Polri.

Laporan tersebut menyoroti dividen PT SPRH tahun buku 2024 senilai Rp331.748.487.638.

Dalam pemberitaan mengenai laporan tersebut, INPEST juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.

Dokumen tersebut, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan, mencatat penerimaan dividen PT SPRH sebesar Rp38.083.314.094 pada 6 Januari 2025.

INPEST meminta perbedaan angka tersebut ditelusuri lebih lanjut. Namun, nilai dividen yang dilaporkan dan angka penerimaan yang tercatat harus terlebih dahulu dibandingkan berdasarkan periode, dasar penetapan, transaksi, dan metode pencatatan yang sama agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Karena itu, INPEST berharap aparat penegak hukum memperoleh dan memeriksa dokumen sumber secara langsung, termasuk laporan keuangan perusahaan dan pemerintah daerah, untuk memastikan posisi masing-masing angka tersebut.

Kejati Riau Menahan Delapan Tersangka dalam Perkara Dana PI

Desakan INPEST muncul di tengah perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Berdasarkan pemberitaan pada pekan terakhir Oktober 2026, Kejati Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI periode 2023–2024.

Delapan orang yang diberitakan ditahan berasal dari jajaran komisaris, direksi, dan pejabat PT SPRH, yaitu:

1. Tiswarni, Komisaris Utama PT SPRH.
2. Rudi Guntoro, anggota komisaris.
3. Agus Salim, anggota komisaris.
4. Rahmad Hidayat, Direktur Umum.
5. Zulpakar, Direktur Pengembangan.
6. Mahendra Fakhri, Direktur Keuangan.
7. Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi SDM dan Litbang.
8. Mhd Khoirudin, Sekretaris PT SPRH.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia, diberitakan belum memenuhi panggilan penyidik pada akhir Oktober 2026.

Perkembangan penanganan perkara tersebut menunjukkan bahwa penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI masih berjalan. Namun, laporan dividen Rp331,7 miliar yang dikawal INPEST perlu diperjelas status dan ruang lingkup penanganannya, termasuk hubungannya dengan perkara yang sedang disidik Kejati Riau.

INPEST berharap koordinasi antara Kejagung dan Kejati Riau dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.

Penyidik Mendalami Tantiem, Pinjaman Pegawai, dan Pengadaan Lahan

Dalam perkembangan perkara dana PI PT SPRH, sejumlah transaksi lain juga menjadi perhatian penyidik sebagaimana diberitakan media.

Transaksi yang disebut dalam pemberitaan meliputi:

– Pemberian tantiem dan bonus sekitar Rp9,78 miliar yang diduga tidak didukung proses pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai.
– Pinjaman kepada 51 pegawai sekitar Rp2,29 miliar yang diduga diberikan untuk kepentingan pribadi.
– Pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar.
– Pembelian lahan company yard senilai Rp14,4 miliar.
– Pembelian lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.
– Dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.

Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, nilai kerugian keuangan negara atau daerah disebut sekitar Rp64,22 miliar berdasarkan perhitungan audit yang menjadi dasar penyidikan.

Nilai tersebut harus dipahami dalam konteks transaksi dan ruang lingkup perkara yang diperiksa. Angka kerugian itu tidak otomatis berarti seluruh dividen Rp331,7 miliar merupakan kerugian negara.

Oleh karena itu, INPEST meminta agar pemeriksaan terhadap laporan dividen dilakukan secara terpisah dan cermat, dengan tetap memperhatikan kemungkinan keterkaitan dengan transaksi lain apabila ditemukan bukti yang relevan.

Perkara Sebelumnya Telah Menghasilkan Putusan Pengadilan

Sebelum perkembangan penetapan tersangka dalam pengembangan perkara pada 2026, sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI PT SPRH telah menjalani proses persidangan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan INPEST, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Sementara itu, Zulkifli, yang disebut sebagai pengacara PT SPRH, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Dua orang lainnya masing-masing disebut dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Rincian nama, jabatan, amar putusan, dan status hukum masing-masing pihak perlu dicocokkan dengan salinan putusan pengadilan agar pemberitaan tidak keliru.

Bagi INPEST, perkembangan perkara sebelumnya menjadi alasan penting untuk menelusuri tata kelola dana PI secara lebih menyeluruh, termasuk mekanisme pengambilan keputusan, pertanggungjawaban pengurus perusahaan, pengawasan pemegang saham, dan penggunaan dana.

Namun, setiap laporan dan transaksi tetap harus diperiksa berdasarkan bukti masing-masing. Putusan dalam satu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana dalam transaksi lain yang belum diputus pengadilan.

Ganda Mora: Usut hingga Tuntas, Jangan Abaikan Pihak yang Bertanggung Jawab

Ganda Mora menegaskan bahwa INPEST ingin memastikan penanganan dugaan persoalan dana PI PT SPRH dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses dalam perkara sebelumnya.

“Kami berharap laporan dividen Rp331,7 miliar ini memperoleh kejelasan. Penelusuran harus mencakup dasar keputusan, mekanisme RUPS, penyetoran ke kas daerah, pencatatan dalam APBD, serta penggunaan dana. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut Ganda Mora, pengawasan terhadap pengelolaan dana PI penting karena dana tersebut berkaitan dengan kepentingan daerah dan masyarakat Rokan Hilir.

INPEST juga meminta agar hasil tindak lanjut laporan disampaikan secara jelas, setidaknya mengenai status penanganan, instansi yang menangani, dan dokumen yang masih diperlukan untuk pendalaman.

“Kami akan terus mengawal laporan ini. Harapan kami, seluruh persoalan dapat menjadi terang berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tata kelola keuangan daerah semakin transparan serta akuntabel,” tambahnya.

Menunggu Konfirmasi Resmi Kejagung dan Kejati Riau

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai keterangan tindak lanjut yang diperoleh INPEST melalui PPTSP Jampidsus serta kemungkinan penerusan laporan kepada Kejati Riau masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak Kejaksaan.

Redaksi BeritaPresisi.com akan meminta penjelasan dari Kejagung, Kejati Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dan manajemen PT SPRH mengenai status laporan dividen Rp331,7 miliar, mekanisme penetapan dividen, dokumen RUPS, pencatatan dalam APBD, serta realisasi penggunaan dana.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan penyimpangan yang disampaikan INPEST harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti

Penulis: Jarian

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA