Hotline News

SALAMBA Pertanyakan Kutipan Rp1 Juta per Hektare di Kawasan HTI Desa Kepau Jaya, Kampar: Jangan Beri Harapan Pemutihan Lahan hingga SHM!

waktu baca 10 menit

Penulis: Dadang

Editor: Liber Simbolon

Rabu, 4 Nov 2026 10:38 26

KAMPAR, BeritaPresisi.com — Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mempertanyakan adanya pengumpulan dana yang disebut mencapai Rp1.000.000 per hektare terhadap masyarakat petani yang menguasai atau menggarap lahan di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Persoalan ini menjadi perhatian SALAMBA setelah pihaknya memperoleh sejumlah dokumen berupa kuitansi pembayaran dan penjelasan tertulis mengenai mekanisme sumbangan sebesar 50 persen yang dikaitkan dengan pengurusan administrasi, pendampingan hukum, mediasi dengan instansi pemerintah, hingga rencana pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berdasarkan dokumen kuitansi yang diperoleh, terdapat sejumlah pembayaran dari warga, antara lain atas nama Ibu Sumiyati, Bapak Nur Hidayat, M. Parded, dan Ibu Icima. Nominal yang tercantum bervariasi, mulai dari Rp1.000.000, Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000.

Salah satu kuitansi juga mencantumkan pembayaran Rp2.000.000 dengan keterangan luas lahan sekitar 4 hektare. Sementara dokumen lainnya mencatat pembayaran untuk keperluan kelompok tani dan pengurusan lahan.

Atas dokumen tersebut, SALAMBA mempertanyakan transparansi pengumpulan dana, dasar penetapan tarif per hektare, serta kepastian hasil yang akan diperoleh masyarakat setelah memberikan sejumlah uang.

SALAMBA Pertanyakan Dasar Hukum Kutipan Rp1 Juta per Hektare

Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa.

Menurutnya, apabila benar terdapat kutipan Rp1.000.000 per hektare kepada petani, pihak yang melakukan pengumpulan dana harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum, peruntukan, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut.

Terlebih, lokasi yang menjadi objek pengurusan disebut-sebut berada di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Pertanyaan kami sederhana, apa dasar hukum pengutipan Rp1.000.000 per hektare tersebut? Apakah merupakan biaya jasa hukum, sumbangan operasional, biaya administrasi, atau bentuk pembayaran lainnya? Masyarakat berhak mengetahui secara terperinci ke mana uang mereka digunakan dan apa hasil yang dijanjikan,” tegas Ketua SALAMBA.

Ia menambahkan, apabila pengumpulan dana dilakukan atas dasar kesepakatan pemberi kuasa dan penerima kuasa, maka kesepakatan tersebut harus jelas, transparan, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi masyarakat.

Ada Skema Sumbangan 50 Persen untuk Pengurusan hingga Tingkat Pusat

Dalam penjelasan tertulis yang beredar, disebutkan bahwa sumbangan sebesar 50 persen merupakan salah satu bentuk komitmen antara kedua belah pihak, yakni pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Dana tersebut direncanakan untuk membiayai berbagai kegiatan, di antaranya:

– Pengurusan administrasi dan pengiriman surat-menyurat kepada Camat, instansi Pemerintah Kabupaten Kampar, Bupati Kampar, Pemerintah Provinsi Riau, Gubernur Riau, hingga kementerian dan lembaga terkait di Jakarta.
– Pengikatan komitmen antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan melibatkan 24 lawyer dan tenaga ahli dari berbagai bidang yang namanya disebutkan tercantum dalam surat kuasa.
– Pelaksanaan koordinasi dan mediasi dengan instansi pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Pelaksanaan kegiatan tersebut disebut-sebut difasilitasi oleh Lembakum.

SALAMBA mempertanyakan bagaimana rincian perhitungan sumbangan 50 persen tersebut, siapa penerima dan pengelola dana, serta apakah seluruh pihak yang disebutkan dalam surat kuasa benar-benar mengetahui dan menyetujui tanggung jawab masing-masing.

“Kalau melibatkan 24 lawyer dan tenaga ahli, tentu harus ada kejelasan siapa saja orangnya, apa kapasitas dan tugasnya, bagaimana bentuk perjanjian jasa hukumnya, serta apa tanggung jawab mereka kepada petani yang memberikan kuasa,” ujarnya.

Target Pemasangan Plang dan Penerbitan SPPT

Dalam penjelasan yang disampaikan kepada masyarakat, terdapat sejumlah target yang ingin dicapai melalui kegiatan tersebut.

Pertama, pemasangan plang pada masing-masing ladang atau kebun petani dengan mencantumkan nama Lembakum. Biaya pembuatan dan pemasangan plang disebut menjadi tanggungan masing-masing petani.

Kedua, setiap petani yang menandatangani surat kuasa ditargetkan memperoleh SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dari instansi pendapatan daerah Kabupaten Kampar. Pembayaran pajaknya tetap menjadi tanggung jawab masing-masing petani.

Ketiga, dilakukan mediasi dengan instansi terkait di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Biaya penugasan mediator disebut akan ditanggung kelompok tani.

Keempat, mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Namun, SALAMBA mengingatkan bahwa pemasangan plang dan penerbitan SPPT tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah memiliki hak kepemilikan atas tanah.

SPPT merupakan dokumen perpajakan, bukan sertifikat kepemilikan tanah. Demikian pula pemasangan plang oleh suatu lembaga tidak otomatis melahirkan hak atas tanah.

Sisa Sumbangan 50 Persen Kembali Digunakan untuk Agenda Pengurusan

Dalam penjelasan tertulis tersebut juga disebutkan bahwa sisa sumbangan 50 persen akan digunakan untuk mendukung agenda rencana kerja, meliputi:

1. Administrasi, penyiapan data dan dokumen.
2. Biaya perjalanan untuk kegiatan mediasi.
3. Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat di Jakarta.
4. Koordinasi dan rapat-rapat.
5. Biaya pembuatan plang, sedangkan pemasangannya tetap menjadi tanggungan masing-masing petani.

Dengan demikian, SALAMBA menilai perlu adanya penjelasan mengenai keseluruhan skema pembiayaan tersebut, termasuk apakah sumbangan 50 persen pertama dan sisa 50 persen merupakan dua tahap pembayaran dari total biaya yang sama.

Masyarakat juga perlu memperoleh rincian tertulis mengenai jumlah dana yang dikumpulkan, jumlah bidang tanah yang didampingi, realisasi pengeluaran, dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.

SALAMBA: Jangan Bodohi Petani dengan Dalil Pemutihan Lahan hingga Memperoleh SHM

Ketua SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., memberikan tanggapan keras terhadap adanya harapan atau janji pengurusan lahan yang disebut dapat berujung pada pemutihan lahan hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan penjelasan yang benar mengenai status hukum lahan sebelum mengeluarkan uang untuk biaya pengurusan.

“Jangan sampai masyarakat petani dibodohi dengan dalil pemutihan lahan hingga memperoleh SHM. Seolah-olah dengan membayar Rp1.000.000 per hektare, memberikan surat kuasa, dan menyerahkan sumbangan 50 persen, persoalan lahan di kawasan HTI otomatis dapat diselesaikan. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Marganda.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada jaminan suatu lahan dapat diputihkan atau diterbitkan SHM hanya karena masyarakat telah membayar biaya pengurusan kepada lembaga atau pihak yang memberikan pendampingan hukum.

Apabila lahan tersebut benar berada dalam kawasan hutan negara atau areal konsesi HTI, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum dan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Status kawasan, riwayat penguasaan tanah, batas konsesi, fungsi kawasan, serta persyaratan pertanahan harus diperiksa terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang.

“Jangan menjual harapan kepada petani tanpa kepastian hukum. Kalau memang ada mekanisme penyelesaian yang sah, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang bisa diproses melalui PTSL, tunjukkan persyaratan dan kepastian dari BPN. Jangan hanya mengandalkan janji,” lanjutnya.

PTSL Bukan Program Pemutihan Otomatis Kawasan HTI

SALAMBA juga menyoroti penjelasan bahwa pengajuan PTSL menjadi salah satu target utama kegiatan tersebut.

Dalam penjelasan tertulis disebutkan bahwa apabila PTSL disetujui, biaya pengurusan administrasi lanjutan sampai penerbitan SHM akan dimusyawarahkan kembali. Sementara sumbangan 50 persen yang dikumpulkan saat ini disebutkan hanya ditargetkan sampai persetujuan PTSL.

Bagi SALAMBA, penjelasan tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan penting.

Apakah bidang tanah para petani memang memenuhi persyaratan untuk diajukan melalui PTSL? Apakah sudah ada pemeriksaan status kawasan oleh instansi kehutanan? Apakah sudah ada kepastian dari BPN mengenai kemungkinan penerbitan sertifikat atas bidang tanah tersebut?

SALAMBA menegaskan bahwa PTSL bukan instrumen untuk secara otomatis mengubah kawasan hutan atau areal konsesi HTI menjadi hak milik perseorangan.

Apabila objek tanah berada dalam kawasan hutan, penyelesaian status kawasan harus mengikuti ketentuan kehutanan yang berlaku sebelum dapat dipastikan kelayakannya untuk proses pendaftaran tanah.

Dengan demikian, persetujuan atau proses administrasi awal PTSL tidak boleh disamakan dengan jaminan bahwa SHM pasti akan diterbitkan.

SALAMBA Minta BPN, Bupati Kampar dan Kementerian Kehutanan Memberikan Klarifikasi

Atas persoalan tersebut, Yayasan SALAMBA meminta sejumlah instansi pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Adapun hal-hal yang perlu diklarifikasi meliputi:

1. Apakah lokasi lahan masyarakat di Desa Kepau Jaya benar berada dalam kawasan hutan atau areal konsesi HTI?
2. Siapa pihak yang menginisiasi dan mengelola pengumpulan dana Rp1.000.000 per hektare?
3. Apa dasar hukum penetapan kutipan dan sumbangan 50 persen?
4. Apakah terdapat perjanjian tertulis antara pemberi kuasa dan penerima kuasa?
5. Siapa saja 24 lawyer dan tenaga ahli yang disebutkan dalam penjelasan tersebut?
6. Apakah sudah ada rekomendasi atau persetujuan resmi dari instansi kehutanan?
7. Apakah BPN Kabupaten Kampar telah menyatakan bidang-bidang tanah tersebut memenuhi persyaratan PTSL?
8. Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana apabila target pengurusan tidak tercapai?
9. Apakah terdapat jaminan atau mekanisme pengembalian dana apabila proses yang dijanjikan tidak dapat dilaksanakan?

SALAMBA meminta BPN Kabupaten Kampar, Bupati Kampar, Camat Siak Hulu, Pemerintah Provinsi Riau, serta kementerian yang membidangi kehutanan agar tidak membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian informasi mengenai status lahan mereka.

SALAMBA Siap Mengawal dan Melindungi Kepentingan Petani

Ketua SALAMBA menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi masyarakat dalam memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka kuasai atau garap.

Namun, perjuangan tersebut harus dilakukan secara benar, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai petani yang memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai administrasi pertanahan dan kehutanan justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ketidakjelasan proses pengurusan.

SALAMBA juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen kesepakatan, kuitansi pembayaran, surat kuasa, serta laporan penggunaan dana apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

“Prinsip kami jelas, masyarakat harus dilindungi. Jangan sampai mereka mengeluarkan uang berjuta-juta rupiah dengan harapan mendapatkan SHM, tetapi pada akhirnya tidak memperoleh kepastian apa pun. Kami meminta transparansi dan pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat,” tutup Marganda.

SALAMBA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong instansi berwenang melakukan klarifikasi agar tidak ada masyarakat petani yang dirugikan oleh janji pengurusan lahan tanpa kepastian hukum.

KETUA YAYASAN SALAMBA: Jangan Bodohi Petani dengan Janji Pemutihan Lahan HTI hingga Terbit SHM

Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan apabila ada pihak yang memberikan harapan kepada masyarakat petani bahwa lahan yang berada di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dapat diputihkan hingga memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan terlebih dahulu meminta pembayaran sebesar Rp1.000.000 per hektare maupun sumbangan dalam skema tertentu.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pembodohan masyarakat apabila janji yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum dan kepastian dari instansi pemerintah yang berwenang.

“Jangan masyarakat petani diberikan janji manis dengan dalih mengurus pemutihan lahan, seolah-olah setelah membayar sejumlah uang dan memberikan surat kuasa, lahan yang berada di kawasan HTI otomatis bisa diputihkan dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik. Ini harus dipertanyakan secara serius. Apa dasar hukumnya, siapa yang menjamin, dan instansi mana yang memberikan persetujuan?” tegas Ketua Yayasan SALAMBA.

Ia juga mempertanyakan dasar pengumpulan dana yang disebut-sebut mencapai Rp1.000.000 per hektare, termasuk mekanisme sumbangan 50 persen untuk biaya administrasi, koordinasi, mediasi, perjalanan ke berbagai instansi, hingga pelibatan 24 lawyer dan tenaga ahli sebagaimana tercantum dalam penjelasan yang beredar.

“Kalau memang ada mekanisme hukum untuk menyelesaikan penguasaan lahan masyarakat, silakan jelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat mengeluarkan uang, tetapi pada akhirnya tidak mendapatkan kepastian hukum sebagaimana yang dijanjikan,” lanjutnya.

Ketua SALAMBA mengingatkan bahwa penerbitan SPPT, pemasangan plang, surat kuasa, maupun kuitansi pembayaran tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah memiliki hak atas tanah.

Demikian pula program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bukanlah program pemutihan otomatis terhadap lahan yang berada dalam kawasan hutan atau areal konsesi HTI.

Menurutnya, sebelum menawarkan pengurusan sertifikat kepada masyarakat, harus terlebih dahulu dipastikan status kawasan, riwayat penguasaan tanah, batas areal konsesi, serta persyaratan hukum yang berlaku.

SALAMBA meminta BPN Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Provinsi Riau, dan kementerian yang membidangi kehutanan memberikan penjelasan resmi agar masyarakat tidak salah memahami status tanah yang mereka garap.

“Jangan sampai perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas lahan justru dijadikan kesempatan untuk mengumpulkan uang. Kami meminta transparansi, bukan sekadar janji. Tunjukkan dasar hukum, dokumen pendukung, dan kepastian bahwa proses yang ditawarkan benar-benar dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Ketua SALAMBA menyatakan akan mendorong persoalan ini agar mendapatkan perhatian dan klarifikasi dari instansi berwenang. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengumpulan maupun penggunaan dana, pihaknya meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“SALAMBA berdiri untuk membela kepentingan masyarakat dan memperjuangkan kepastian hukum. Namun, perjuangan tersebut harus dilakukan secara benar, transparan, dan tidak boleh memberikan harapan palsu kepada petani,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lembakum, pengurus kelompok tani, serta instansi terkait masih perlu dimintai konfirmasi dan diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan maupun hak jawab.

BeritaPresisi.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penulis: Dadang

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Yayasan Salamba

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA