Penulis: Feby
Editor: Liber Simbolon

PEKANBARU, BeritaPresisi.Com— Gerakan Mahasiswa Petani Bersatu (GMPB) turun ke jalan menyatakan dukungan terhadap langkah PT Agrinas Palma Nusantara bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal di Provinsi Riau.
Dalam aksi damai yang digelar Jumat (18/9/2026), GMPB menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak boleh berhenti pada penguasaan kembali lahan. Jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik ilegal juga harus ditelusuri.
Koordinator Umum GMPB, Agel Gandiza, menyebut persoalan agraria dan kehutanan di Riau telah berlangsung selama puluhan tahun dan berdampak terhadap masyarakat, khususnya petani lokal.
“Kami menilai dari sektor agraria dan kehutanan sudah berpuluh-puluh tahun di Bumi Melayu ini masih mencekam terkait praktik kejahatan mafia tanah.”
Bagi GMPB, mengembalikan penguasaan lahan saja belum cukup. Jika dalam proses penanganan ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum diminta mengikuti jejak transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Empat Tuntutan GMPB
Dalam aksi tersebut, GMPB menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Lanjutkan penertiban kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal.
2. Dukung langkah jajaran PT Agrinas Palma Nusantara dalam menjalankan penataan kawasan hasil penertiban.
3. Usut jaringan mafia tanah secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan menerapkan ketentuan TPPU apabila unsur pidananya terbukti.
4. Pastikan lahan yang berhasil diselamatkan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama melalui program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani.
GMPB: Jangan Hanya Usir harus Bongkar Jaringanya
GMPB menilai penertiban harus dilakukan secara konsisten dan terukur. Jika benar terdapat jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penguasaan kawasan hutan secara ilegal, maka penanganannya harus menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan proses hukum.
“Jangan sekadar mengusir mafia tanah, tetapi melacak aliran dana kejahatan serta menerapkan pasal TPPU guna memberikan efek jera kepada seluruh jaringan mafia tanah,” ujar Agel.
GMPB juga meminta agar lahan yang berhasil ditertibkan tidak kembali menjadi objek penguasaan kelompok tertentu. Mereka mendorong agar pemanfaatannya diarahkan pada program yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan petani.

Sementara itu, Hubungan Kelembagaan Regional 3 PT Agrinas Palma Nusantara, Jefri Tambusai, mengapresiasi dukungan mahasiswa, petani, dan masyarakat terhadap upaya penataan kawasan hutan.
Jefri mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawal program tersebut agar penataan kawasan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Riau.
GMPB menegaskan, dukungan terhadap Agrinas bukan sekadar dukungan di atas kertas. Mereka meminta penertiban kawasan hutan dilanjutkan, dugaan jaringan mafia tanah dibongkar berdasarkan bukti, dan lahan yang berhasil diselamatkan benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat.
Tanah Riau dan Indonesia bukan sekadar soal siapa yang menguasai lahan. Ini soal siapa yang menikmati manfaatnya.
Penulis: Feby
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: GMPB
Tidak ada komentar