Hotline News

Diduga Langgar Kesepakatan Berhenti Operasi Dua Minggu Pabrik Tahu Tempe Kelapa Gading Disorot, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap, Produksi Tetap Berjalan

waktu baca 4 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sabtu, 19 Sep 2026 08:03 16

 

Tembilahan, INHIL, BeritaPresisi.com — Persoalan lingkungan yang melibatkan usaha pengolahan tahu dan tempe
“Kelapa Gading Sejahtera” di Jalan Kelapa Gading RT.02/RW.02, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali menjadi perhatian.
Pasalnya, berdasarkan Berita Acara Rapat Tindaklanjut Hasil Verifikasi Pengaduan Nomor: 01/BA/VERIF/IX/2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Indragiri Hilir bersama pihak terkait telah meminta penanggung jawab usaha melakukan sejumlah perbaikan, termasuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan menghentikan sementara kegiatan produksi sampai memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 11 September 2026, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Veteran, Tembilahan.
Namun, hasil penelusuran media di lokasi menunjukkan aktivitas produksi masih terlihat berjalan. Saat media melakukan konfirmasi ke lokasi, hanya terdapat karyawan yang sedang bekerja, sementara pemilik atau penanggung jawab usaha disebut tidak berada di tempat.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut atas hasil verifikasi dan kesepakatan rapat tersebut dijalankan.
Keluhan Warga Soal Bau Tak Sedap
Keluhan masyarakat menjadi salah satu latar belakang dilakukannya verifikasi terhadap kegiatan pengolahan tahu dan tempe tersebut.

Warga sekitar disebut mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas produksi dan pengelolaan limbah. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat tindak lanjut yang digelar DLHP bersama instansi terkait dan pihak yang hadir.
Dalam Berita Acara, penanggung jawab usaha diminta melakukan perbaikan IPAL selama dua minggu, menghentikan sementara produksi sampai memenuhi persyaratan, serta mengolah air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan.
Bahkan, pada poin ke-10 disebutkan secara tegas:
“Pelaku usaha segera menanggapi keluhan masyarakat yang disampaikan oleh pelapor.”
Artinya, persoalan bukan hanya menyangkut teknis IPAL, tetapi juga respons pelaku usaha terhadap keluhan masyarakat di sekitar lokasi.

Limbah Tahu dan Tempe Tak Bisa Diabaikan
Pengelolaan limbah menjadi persoalan penting dalam kegiatan pengolahan kedelai. Pemerintah masih mencantumkan Permen Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kedelai sebagai peraturan yang berstatus berlaku. Peraturan tersebut secara khusus mencakup kegiatan pengolahan tahu dan/atau tempe dan mewajibkan pemenuhan baku mutu air limbah.

Dalam ketentuan tersebut, parameter air limbah antara lain mencakup BOD, COD, TSS dan pH. Untuk pengolahan tahu, lampiran peraturan mencantumkan kadar maksimum BOD 150 mg/L, COD 300 mg/L dan TSS 200 mg/L dengan pH 6–9; sementara untuk tempe terdapat ketentuan tersendiri.
Secara lingkungan, air limbah dengan kandungan bahan organik tinggi apabila tidak dikelola dengan baik dapat menurunkan kualitas lingkungan perairan. Bau juga dapat muncul dari proses penguraian bahan organik dalam kondisi tertentu. Hamzanwadi
Karena itu, keberadaan IPAL bukan sekadar formalitas. Sistem tersebut harus mampu mengolah limbah sebelum dibuang ke media lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
DLHP Sudah Meminta Produksi Dihentikan Sementara
Yang menarik, dokumen resmi hasil rapat DLHP tidak hanya meminta perbaikan IPAL.
Pada poin kedua kesimpulan rapat, penanggung jawab usaha diminta:

“Menghentikan kegiatan produksi pengolahan Tahu dan Tempe sementara waktu sampai memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku.”
Selain itu, pelaku usaha juga diminta melakukan pembaruan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), berkoordinasi terkait retribusi sampah, serta melaporkan hasil tindak lanjut perbaikan pengelolaan lingkungan kepada DLHP.
Kesepakatan tersebut dinyatakan efektif sejak 12 September 2026.

Dengan demikian, apabila dalam masa pelaksanaan kesepakatan produksi tetap berjalan, pertanyaan publik berikutnya adalah bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan hasil rapat tersebut dilakukan dan apakah seluruh poin kesepakatan telah dipenuhi oleh pelaku usaha.

Pemilik Tak Berada di Lokasi Saat Media Konfirmasi
Saat media mendatangi lokasi usaha untuk melakukan konfirmasi, aktivitas karyawan masih terlihat berlangsung. Namun, pemilik atau penanggung jawab usaha tidak berada di lokasi.
Media kemudian berupaya mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan hasil rapat DLHP, kondisi IPAL, pengelolaan limbah, serta alasan kegiatan produksi masih berjalan.

Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari pemilik/penanggung jawab usaha belum diperoleh.
Media membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi pihak pengelola usaha maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat fakta dalam pemberitaan yang perlu diluruskan.

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, pers memiliki fungsi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Syahwani)

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro INHIl

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA