Penulis: Wahyuni
Editor: Liber Simbolon

INHIL-Tembilahan, BeritaPresisi.Com- Keberadaan sejumlah usaha layanan WiFi di wilayah Seberang Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, pihak kelurahan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin, sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil juga menyebut tidak pernah memberikan rekomendasi teknis maupun izin utilitas kepada pengusaha WiFi di wilayah tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada 14 September 2026, Lurah Seberang Tembilahan, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial Her, mengatakan bahwa selama sekitar lima tahun dirinya menjabat, pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin bagi usaha WiFi yang disebut Indah Net, Berkah WiFi, maupun Hotspot.net.
“Saya sebagai lurah di sini sudah lima tahun. Selama di kantor ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk pengusaha WiFi, yaitu Indah Net, Berkah WiFi dan Hotspot.net,” ujar Her.
Menurutnya, pengusaha WiFi yang melakukan pemasangan jaringan di lingkungan masyarakat seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan, RT, RW, serta masyarakat setempat.
“Wajib berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Lurah, RT, RW serta warga setempat. Tapi semua itu tidak ada di pihak mereka,” katanya.
Berdasarkan pantauan media di lapangan, terlihat sejumlah kabel jaringan WiFi yang diduga dipasang dan melintas di sejumlah titik, termasuk menumpang pada tiang listrik serta berada di sekitar rumah warga.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai aspek penataan jaringan, penggunaan fasilitas yang berada di ruang publik, serta koordinasi dengan pihak terkait.
Salah seorang warga setempat berinisial U meminta aparat penegak hukum (APH) maupun instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan pemasangan jaringan tersebut.
“Kami berharap ada pemeriksaan, terutama terkait izin dan penggunaan fasilitas di lingkungan masyarakat,” ujar U.
Sorotan juga diarahkan kepada aspek pemanfaatan ruang dan fasilitas publik. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil memiliki kewenangan dalam aspek regulator, pengawasan, serta pemberian rekomendasi atau izin terkait pemanfaatan ruang jalan dan fasilitas publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya pada hari yang sama, Kabid Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Inhil menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi teknis maupun izin utilitas kepada pengusaha WiFi di wilayah Seberang Tembilahan.
“Tidak pernah memberikan rekomendasi teknis dan izin utilitas (IPPJU) kepada pengusaha WiFi di Seberang Tembilahan,” katanya.
Keterangan dari pihak kelurahan dan Dinas PUPR tersebut kini menjadi perhatian, terutama terkait bagaimana dasar pemasangan jaringan kabel WiFi yang berada di sejumlah lokasi tersebut.
Sementara itu, saat media mendatangi salah satu lokasi usaha WiFi, pihak pengusaha membenarkan bahwa dirinya menjalankan usaha layanan WiFi di wilayah tersebut.
lebih lanjut mengenai legalitas usaha, koordinasi dengan pemerintah setempat, serta dokumen perizinan pemasangan jaringan apa Sudah diperoleh secara lengkap tidak menjawab memiliki diam
Media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengusaha WiFi lainnya yang disebut dalam informasi tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, pihak yang bersangkutan belum berhasil terhubung.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini. Apabila pihak pengusaha memberikan keterangan atau dokumen pendukung, berita akan diperbarui sesuai perkembangan informasi. (Wahyuni)
Penulis: Wahyuni
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Indragiri Hilir
Tidak ada komentar