Hotline News

Perawat RS Murni Teguh Medan di PHK Tanpa Dibayarkan Hak, LBH FSPMI Sumut Juga Minta Ijazah Dikembalikan

waktu baca 3 menit

Penulis: Wilfrid Sinaga

Editor: Liber Simbolon

Rabu, 21 Okt 2026 13:17 3

Medan, BeritaPresisi.com – Dianggap melanggar kode etik Sulton Evanlon yang merupakan pekerja perawat Rumah Sakit Murni Teguh Medan diputus hubungan kerjanya tanpa menerima hak atas uang pisah dan diduga ditahan Ijazah nya oleh pihak RS Murni Teguh Medan, Selasa (21/10/2026)

Menurut keterangan pemuda yang akrab di sapa Sulton ini, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak management RS Murni Teguh tersebut sangat memberatkannya karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya dianggap melanggar kode etik pelecehan sexual yaitu mengirim pesan melalui washaap kepada salah satu koas (mahasiswa yang menjalani tahap pendidikan profesi kepaniteraan di RS). Pertama saya disuruh membuat pernyataan bersalah dan lainnya, kedua Ijazah saya ditahan oleh pihak RS dan Ketiga saya tidak diberikan hak atas uang pisah dari penyambungan kontrak kerja sebelumnya serta tidak menerima uang pengganti atas sisa kontrak terbaru saya” Jelasnya.

Selain di beratkan atas ketentuan yang diduga dilakukan oleh pihak RS Murni Teguh Medan tersebut, Sulton yang merupakan anak perantauan asal Keramat Jati Jakarta Timur ini mengaku harus membayarkan uang tebusan sebesar 15 juta atas Ijazahnya.

“Untuk disebut melanggar kode etik saja saya tidak terima karena hal itu tidak seperti yang dituduhkan. Jika memang diputuspun hubungan kerja, pihak RS haruslah juga mentaati ketentuan perundang-undangan terkait hak saya. Yang sangat mengagetkan saya adalah Ijazah saya ditahan dan harus ditebus dengan uang sebesar 15 juta dengan alasan pembayaran Pelatihan Perawat OT3” tandasnya.

Lebih lanjut, LBH FSPMI Sumut yang ditunjuk Sulton untuk mendampingi penyelesaian permasalahannya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyuratan bepartit penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.

“Ya hari ini kali kedua kita hadir di RS Murni Teguh Medan untuk melakukan perundingan secara kekeluargaan, tetapi kali kedua pula kita belum diterima dengan jawaban dijadwalkan ulang. Pada kedatangan kami di hari pertama juga begitu, jawabnya akan di jadwal ulang. Intinya kita masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dulu” Ucap Dedek Cahyadi Selalu Tim LBH FSPMI Sumut.

Saat ditanya wartawan tindak lanjut penyelesaian permasalahan ini, Dedek Cahyadi yang di dampingi rekannya mengatakan akan menuntuk segala hal Sulton sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Diluar dari pelanggaran kode etik yang dituduhkan pada klien kami, hak-hak pekerja haruslah tetap dibayarkan sesuai aturan. Hak atas uang pisah penyambungan kontrak, membayarkan sisa kontrak dan yang paling tidak mendasar adalah penahanan ijazah klien kami. Penahanan Ijazah itu juga termasuk Pidana, apapun alasannya hal itu tidak dibenarkan. Untuk tindak lanjut, kami masih menunggu penjadwalan ulang pertemuan, minimal sampai akhir minggu ini. Jika masih tidak ada itikad baik dari RS Murni Teguh maka kami akan melimpahkan permasalahan ini ke Disnaker Kota Medan dan Instansi berwenang atas perkara penahanan ijazah klien kami” urai Dedek

Lebih lanjut, Dedek Cahyadi juga mengatakan akan menggelar aksi unjuk rasa Damai di depan RS Murni Teguh Medan jika perkara yang ditanganinya tersebut tidak di respon serius oleh pihak management Murni Teguh Medan.

“Ya, kita juga akan menggelar aksi unjuk rasa jika nanti pihak Management RS Murni Teguh Medan tetap mengabaikan dan tidak mengindahkan apa-apa yang kita minta. Ini masalah cukup serius. Harapannya semoga Pihak RS Murni Teguh membuka diri untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.” Tutup Dedek. (Wilfrid Sinaga)

Penulis: Wilfrid Sinaga

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Medan

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA