Penulis: Syahwani
Editor: Rio

TEMBILAHAN, INHIL, BeritaPresisi.Com — Perkara dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta yang menyeret inisial KA kembali menjadi sorotan. Selain laporan yang menyebut adanya dugaan penggelapan, muncul pula informasi bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mencari atau mendapatkan kegiatan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemda Inhil).
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian setelah gabungan wartawan dan pengaduan masyarakat mendatangi SPKT Polres Indragiri Hilir (Inhil), Selasa 23 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Pol: STPLP/241/IX/2026/SPKT dan diterima oleh Brigadir Muhamad Fadhli.
Sebelumnya, persoalan serupa juga telah disampaikan melalui pemberitaan Sentral Koalisi Anti Korupsi Riau (SKAK Riau). Aksi tersebut disebut dilakukan untuk mendorong aparat mengusut dugaan penipuan yang dikaitkan dengan tender proyek senilai sekitar Rp1,6 miliar di Kabupaten Inhil.
Berkas laporan juga diserahkan terkait dugaan perkara yang disebut-sebut mencatut nama pejabat daerah.
Bukan Hanya DK, KA Juga Perlu Diperiksa
Dalam perkembangan persoalan ini, perhatian publik kini tertuju pada posisi KA yang diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan atau mengeluarkan modal untuk mendapatkan kegiatan proyek.
Informasi tersebut menjadi penting untuk ditelusuri aparat penegak hukum karena perkara yang dilaporkan sebelumnya berkaitan dengan uang sekitar Rp500 juta.
Dalam keterangannya, DK disebut menyatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada KA untuk mencari kegiatan proyek di lingkungan Pemda.
Jika keterangan tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka publik tentu mempertanyakan secara hukum: untuk kepentingan apa uang Rp500 juta tersebut diberikan, kepada siapa uang tersebut digunakan, bagaimana alirannya, serta apakah benar terdapat upaya mendapatkan proyek melalui pemberian sejumlah uang?
Pertanyaan tersebut dinilai tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang melaporkan atau pihak yang disebut sebagai penerima uang.
Polres Inhil diharapkan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk posisi KA sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal.
Sebab, apabila uang Rp500 juta benar diberikan untuk mencari kegiatan proyek, maka aspek tersebut juga penting diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat tindak pidana lain atau tidak.
Proyek Tidak Didapat, Uang Kemudian Dilaporkan?
Persoalan lain yang menjadi pertanyaan publik adalah kronologi setelah kegiatan proyek yang disebut-sebut hendak diperoleh tersebut tidak didapatkan.
Muncul pertanyaan mendasar: apakah uang Rp500 juta tersebut memang diberikan untuk mencari kegiatan proyek, dan apa kesepakatan para pihak apabila proyek yang dimaksud tidak diperoleh?
Apabila kemudian muncul laporan dugaan penggelapan terhadap pihak tertentu, aparat perlu memeriksa seluruh bukti dan keterangan para pihak secara berimbang agar perkara tidak hanya dilihat dari satu sisi.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pihak yang memberikan uang maupun pihak yang menerima atau mengelolanya menjadi penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Laporan di SPKT Sempat Berlangsung Alot
Di sisi lain, proses penyampaian laporan terhadap KA di Polres Inhil disebut berlangsung cukup panjang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, rombongan berada di Polres Inhil sejak sekitar pukul 11.00 WIB dan baru menyelesaikan proses penerimaan laporan sekitar pukul 17.30 WIB.
Proses tersebut disebut sempat diwarnai perdebatan alot dengan pihak terkait sebelum laporan akhirnya diterima.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pelayanan dalam proses penerimaan pengaduan masyarakat.
Secara kelembagaan, SPKT memang memiliki fungsi memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu, termasuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat. Polri juga menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara kepada pelapor dapat diberikan melalui SP2HP sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi penyelidikan maupun penyidikan.
Karena itu, masyarakat berharap laporan yang telah diterima tersebut benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
Jangan Berhenti pada Satu Nama
Gabungan wartawan dan masyarakat yang ikut mendorong pengusutan perkara tersebut berharap Polres Inhil tidak berhenti hanya pada laporan dugaan penggelapan terhadap DK.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta bahwa terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam penggunaan atau pemberian uang Rp500 juta tersebut, maka seluruh pihak yang relevan perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Termasuk KA yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menyediakan modal untuk mencari kegiatan proyek.
Pemeriksaan tersebut bukan berarti menyatakan KA bersalah. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memperoleh fakta secara utuh dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menjelaskan perannya.
Publik Menunggu Transparansi Polres Inhil
Kini perhatian publik berada pada langkah Polres Inhil.
Apakah perkara ini akan ditelusuri secara menyeluruh hingga menemukan siapa yang memberikan uang, siapa yang menerima, untuk tujuan apa uang tersebut diberikan, bagaimana penggunaannya, dan apakah ada kaitannya dengan upaya mendapatkan proyek pemerintah?
Atau prosesnya hanya berhenti pada laporan dugaan penggelapan Rp500 juta?
Pertanyaan tersebut tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menjawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti.
Publik hanya berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif dan tidak tebang pilih.
Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka hal tersebut juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain, masyarakat berharap aparat tidak ragu menindaklanjutinya sesuai hukum.
Kasus ini bukan semata soal uang Rp500 juta. Jika benar terdapat dugaan penggunaan modal untuk mencari proyek pemerintah, maka seluruh rangkaian peristiwa patut dibuka secara terang agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi KA, DK, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis: Syahwani
Editor: Rio
Sumber Foto: Biro Inhil
Tidak ada komentar