Hotline News

Lawan Petugas Saat Pengembangan, Dua Pelaku Jambret HP di Medan Roboh Ditembak Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Sep 2026 15:18 54

 

​Medan, Berita presisi.com — Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku penjambretan ponsel yang beraksi di Jalan Pelajar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki lantaran berupaya melawan petugas saat proses pengembangan kasus.

​Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026). Ia menyebutkan dua identitas tersangka yang diamankan, yakni Gunawan Sianturi (22), warga Jalan Selambo Gang Nasional, Desa Amplas, yang bertindak sebagai eksekutor, serta Krisna Jery Manalu (22), warga Jalan Seser, Desa Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

​Peristiwa kejahatan ini bermula saat korban, Tamy S. Simanjuntak (26), seorang karyawati swasta asal Kabupaten Tapanuli Utara, sedang menepi di pinggir jalan sekitar pukul 15.30 WIB untuk mengecek orderan yang masuk di ponselnya.

​Secara tiba-tiba, kedua pelaku yang datang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi langsung merampas ponsel milik korban dari arah belakang. Meski korban sempat berteriak “jambret” dan berusaha mengejar, para pelaku berhasil meloloskan diri. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.

​Menerima laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang sedang melakukan patroli bergerak cepat menyisir lokasi hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Jalan Pelajar tak lama setelah kejadian.

​Namun, saat polisi melakukan pengembangan di lapangan, kedua tersangka mendadak berupaya melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas di lokasi langsung mengambil tindakan tegas dan terukur mengarahkan tembakan ke arah kaki kedua pelaku.

​Selain menangkap para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan para pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun. (Wilfrid Sinaga)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA