MEDAN,BeritaPresisi.Com– Ketua DPC BARA JP Kota Medan, Jerry Edhy Manullang, mengkritik proses penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dinilai semakin rumit dan berpotensi membebani masyarakat, terutama warga yang hendak mengurus persyaratan administrasi pembangunan maupun perizinan bangunan.
Menurut Jerry, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan perlu mengevaluasi mekanisme penerbitan KRK yang saat ini dirasakan masyarakat tidak sesederhana sebelumnya, baik dari sisi prosedur maupun biaya yang harus dikeluarkan.
“Pemerintah seharusnya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen perizinan, bukan justru menambah kerumitan dan beban biaya. KRK merupakan dokumen yang dibutuhkan masyarakat untuk mengetahui ketentuan tata ruang dan rencana pemanfaatan lahannya. Karena itu, proses pengurusannya harus dibuat transparan, sederhana, dan terjangkau,” tegas Jerry.
Ia menyoroti perubahan mekanisme pengukuran objek lokasi yang menurutnya perlu dikaji kembali. Jika sebelumnya petugas terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan verifikasi objek, kini masyarakat dinilai menghadapi kebutuhan biaya tambahan karena harus menggunakan jasa konsultan untuk membantu proses tersebut.
Jerry menilai, apabila pengukuran dan verifikasi lapangan merupakan bagian dari pelayanan teknis pemerintah, Pemko Medan perlu menjelaskan secara terbuka alasan perubahan mekanisme tersebut, termasuk dasar hukum, standar biaya, dan pembagian tanggung jawab antara petugas pemerintah dengan konsultan.
“Jangan sampai masyarakat yang hanya ingin mengurus KRK untuk rumah tinggal atau kebutuhan pembangunan sederhana justru terbebani biaya tambahan yang tidak sedikit. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tahapan dan biaya memiliki dasar yang jelas serta tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat harus mengeluarkan biaya besar hanya untuk memperoleh pelayanan administrasi,” ujarnya.
Minta Mekanisme Lama Dikaji dan Dikembalikan
BARA JP Medan meminta Pemko Medan mengevaluasi kebijakan penerbitan KRK dan mempertimbangkan pengembalian mekanisme pelayanan seperti sebelumnya, yakni petugas teknis melakukan pengukuran serta verifikasi langsung terhadap objek lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau untuk membuat gambar ukur saja masyarakat harus mengeluarkan biaya konsultan sekitar Rp3 juta, tentu ini perlu menjadi perhatian. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial yang sama. Pemerintah harus memastikan bahwa proses pelayanan administrasi tidak menjadi beban tambahan bagi warga,” tegas Jerry.
Ia membandingkan mekanisme yang berlaku saat ini dengan proses sebelumnya, ketika petugas teknis terkait dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran objek sebagai bagian dari proses pelayanan.
Bagi Jerry, mekanisme pengukuran langsung oleh petugas perlu dipertimbangkan kembali karena dinilai dapat membantu masyarakat sekaligus memastikan kesesuaian data objek dengan kondisi lapangan.
“Kami meminta Pemko Medan mengkaji kembali mekanisme yang sekarang berlaku. Jika sebelumnya petugas bisa turun langsung untuk melakukan pengukuran, mengapa pola pelayanan tersebut tidak dipertahankan atau disempurnakan? Jangan sampai masyarakat harus menanggung biaya tambahan yang memberatkan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya.
Menurut Jerry, pelibatan konsultan semestinya disesuaikan dengan kebutuhan teknis dan kompleksitas objek, bukan menjadi beban yang secara otomatis harus ditanggung seluruh pemohon, termasuk masyarakat yang mengurus KRK untuk bangunan sederhana.
“Kalau dahulu petugas bisa turun langsung melakukan pengukuran, mengapa mekanisme yang memudahkan masyarakat itu tidak dipertahankan atau disempurnakan? Kami meminta Pemko Medan mengkaji kembali kebijakan ini agar pelayanan publik benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
*Pelayanan Publik Harus Mempermudah Masyarakat*
Jerry menegaskan, kritik yang disampaikan BARA JP Medan bukan dimaksudkan untuk menghambat penataan ruang atau mengabaikan standar teknis pembangunan. Sebaliknya, penataan ruang harus tetap berjalan dengan prosedur yang benar, tetapi pelaksanaannya wajib mengedepankan kemudahan, transparansi, kepastian hukum, dan keterjangkauan biaya.
Ia berharap Pemko Medan melalui dinas terkait membuka ruang evaluasi dan menerima masukan masyarakat agar mekanisme penerbitan KRK tidak menjadi kendala bagi warga yang ingin membangun atau mengurus legalitas bangunannya.
“Tujuan pelayanan pemerintah adalah melayani masyarakat. Karena itu, kami mendorong Wali Kota Medan dan dinas terkait untuk mengevaluasi proses penerbitan KRK secara menyeluruh. Sederhanakan prosedurnya, perjelas biayanya, dan kembalikan pelayanan pengukuran lapangan oleh petugas apabila secara teknis dan regulasi memungkinkan. Jangan sampai pelayanan yang seharusnya memudahkan justru dirasakan masyarakat sebagai beban,” tutup Jerry Edhy Manullang.
*DPC BARA JP KOTA MEDAN*
_Peduli Pelayanan Publik, Berpihak pada Kepentingan Masyarakat_
Tidak ada komentar