Hotline News

Satgas PKH Bergerak! Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Jaringan Perusahaan Berinisial AK, Kawasan Hutan Bakal Dikuasai Kembali Negara

waktu baca 3 menit

Penulis: Feby

Editor: Liber Simbolon

Kamis, 5 Nov 2026 09:39 7

JAKARTA, BeritaPresisi.Com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas terhadap dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terindikasi terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian seseorang berinisial AK.

Langkah strategis tersebut diputuskan dalam Rapat Unsur Pimpinan Satgas PKH yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026) pukul 16.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan kawasan hutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan dan struktur kepemilikan usaha yang berlapis.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelaahan awal, terdapat indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Menurutnya, pimpinan Satgas PKH telah memutuskan untuk melakukan penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi maupun berada dalam pengendalian AK.

Inventarisasi dan Verifikasi Jaringan Perusahaan Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut.

Penertiban tidak hanya diarahkan kepada perusahaan yang telah teridentifikasi, tetapi juga mencakup penelusuran jaringan perusahaan terkait di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah juga menyiapkan langkah penagihan denda administratif serta pemulihan aset sesuai hasil pemeriksaan, kriteria objek penertiban, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguasaan kembali kawasan hutan merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara.

Tidak Tertutup Kemungkinan Berlanjut ke Proses Pidana

Hal penting yang menjadi perhatian dalam keputusan Satgas PKH adalah bahwa penertiban administratif tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Barita Simanjuntak menegaskan, apabila ditemukan perbuatan pidana dalam kegiatan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut, proses hukum tetap dapat dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. Dengan demikian, penyelesaian melalui mekanisme administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Identitas AK dan Luas Kawasan Masih Menunggu Pengumuman Resmi

Hingga informasi ini disampaikan, Satgas PKH belum mengungkap secara terbuka identitas lengkap sosok berinisial AK, nama perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, maupun total luas kawasan hutan yang menjadi objek penertiban.

Pemerintah menyatakan informasi tersebut akan disampaikan pada waktunya setelah proses inventarisasi dan verifikasi berjalan sesuai ketentuan. Hal ini menjadi perhatian publik, mengingat penguasaan kawasan hutan berkaitan langsung dengan kepentingan negara, perlindungan lingkungan hidup, tata kelola perkebunan, pertambangan, serta kepastian hukum bagi dunia usaha.

Publik Menunggu Transparansi dan Ketegasan Pemerintah

Langkah Satgas PKH di bawah koordinasi pimpinan lintas kementerian dan lembaga diharapkan tidak berhenti pada inventarisasi maupun penguasaan kembali lahan.

Publik juga menantikan keterbukaan mengenai identitas perusahaan yang terlibat, lokasi kawasan hutan, luas lahan yang menjadi objek penertiban, status perizinan, hingga potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran.

Khusus sektor perkebunan kelapa sawit, penertiban kawasan hutan menjadi isu strategis karena berkaitan dengan legalitas penguasaan lahan, kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan kawasan hutan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

Penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih menjadi kunci untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kini, publik menunggu langkah konkret Satgas PKH:

siapa saja perusahaan yang akan ditertibkan, berapa luas kawasan yang akan dikuasai kembali, dan apakah pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban hingga proses pidana.

Penulis: Feby

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA