Hotline News

SALAMBA Desak Polda Riau dan GAKKUM Perketat Pengawasan Perambahan Hutan di Kampar

waktu baca 4 menit

Penulis: Feby

Editor: Rio

Jumat, 25 Sep 2026 15:42 124

KAMPAR, BERITAPRESISI.COM – Di tengah gencarnya penguatan penegakan hukum lingkungan serta program Green Policing Polda Riau, dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan negara di wilayah Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan.

Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) menilai masih terdapat indikasi pembukaan kawasan hutan secara massif, khususnya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri dan XIII Koto Kampar, yang diduga menyasar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun kawasan hutan lindung.

Menurut SALAMBA, kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai hutan negara diduga terus mengalami tekanan akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Bahkan, dugaan aktivitas tersebut disebut mencakup pembukaan lahan menggunakan alat berat, hingga munculnya dugaan praktik jual beli atau pengalihan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH), karena apabila dibiarkan, kerusakan kawasan hutan akan semakin meluas dan menyulitkan proses pemulihan di kemudian hari.

Sorotan SALAMBA juga muncul karena Polda Riau sendiri telah menjadikan Green Policing sebagai pendekatan yang mengintegrasikan pencegahan, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. Polda Riau menyatakan Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kerusakan terjadi, tetapi juga mendorong pencegahan dan pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Bahkan sebelumnya, Polda Riau pernah mengungkap dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung di wilayah XIII Koto Kampar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan negara. Polda Riau juga menyebut telah menangani 21 kasus kehutanan sepanjang 2025 dengan luas lahan terdampak sekitar 2.360 hektare.

SALAMBA meminta pola pengawasan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di belakang pembukaan, penguasaan, transaksi, maupun pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Ketua SALAMBA Ir.Marganda Simamora.SH., M.Si (Ganda Mora) menilai dugaan jual beli kawasan hutan negara harus menjadi perhatian khusus. Sebab, apabila terdapat transaksi atas lahan yang secara hukum berstatus kawasan hutan negara, maka perlu ditelusuri siapa yang menawarkan, siapa yang membeli, siapa yang menguasai, serta bagaimana dokumen atau surat penguasaan lahan tersebut diterbitkan.

“Jangan sampai kawasan hutan negara diperlakukan seperti tanah milik pribadi yang bebas diperjualbelikan. Kalau benar ditemukan transaksi, pembukaan menggunakan alat berat dan perubahan fungsi kawasan menjadi kebun sawit, maka rantai kegiatan tersebut harus diusut secara menyeluruh,” demikian sikap SALAMBA.

SALAMBA juga mendesak Polda Riau, Direktorat terkait, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/instansi penegakan hukum lingkungan, serta instansi kehutanan terkait untuk melakukan investigasi lapangan dan pemetaan terhadap titik-titik yang diduga telah mengalami pembukaan.

Investigasi, menurut SALAMBA, perlu dilakukan dengan menggabungkan data kawasan hutan, citra satelit, pemeriksaan lapangan, koordinat lokasi, status perizinan, dokumen penguasaan tanah, serta identifikasi pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang ditemukan benar berada di dalam kawasan hutan, bagaimana status hukumnya, dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

SALAMBA menegaskan bahwa perlindungan hutan tidak cukup hanya dengan memasang papan larangan atau melakukan penindakan sesaat. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap kawasan yang memiliki indikasi pembukaan baru.

Program Green Policing Polda Riau sendiri menempatkan prevention, law enforcement dan restoration sebagai tiga pilar utama. Polda Riau juga telah mengembangkan pemetaan berbasis data melalui Dashboard Green Policing untuk mendukung pemantauan persoalan lingkungan.

Karena itu, SALAMBA berharap pendekatan berbasis data tersebut dapat diperkuat untuk mendeteksi lebih dini perubahan tutupan hutan, pembukaan lahan menggunakan alat berat, serta aktivitas perkebunan yang diduga berada di kawasan hutan.

“Hutan yang tersisa harus diselamatkan. Jangan sampai penegakan hukum baru dilakukan setelah ribuan hektare hutan berubah menjadi kebun sawit. Pencegahan dan pengawasan di lapangan harus berjalan sebelum kerusakan semakin luas.”

SALAMBA juga menyatakan siap memberikan informasi dan hasil pemantauan lapangan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sehingga proses verifikasi dan penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

SALAMBA berharap Polda Riau dan Gakkum tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penguasaan dan transaksi kawasan hutan negara.

Penulis: Feby

Editor: Rio

Sumber Foto: Yayasan SALAMBA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA