PEKANBARU,BeritaPresisi.Com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPC IPK) Kota Pekanbaru menyatakan sikap tegas mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Kapolri, dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
IPK Kota Pekanbaru juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak memberikan ruang bagi tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan perizinan, beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, maupun disinyalir menjadi lokasi peredaran narkoba dan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua DPD IPK Kota Pekanbaru, Barmen Sihombing, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam melihat berbagai persoalan yang berpotensi merusak ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta masa depan generasi muda di Kota Pekanbaru.
Menurutnya, Pekanbaru yang dikenal sebagai Kota Madani harus dijaga bersama. Jangan sampai aktivitas usaha hiburan malam justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“IPK Kota Pekanbaru mendukung penuh dan siap membersamai Kapolri dalam perang total melawan narkoba. Kami ingin pemberantasan narkoba dilakukan secara serius, tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum atau tempat usaha hiburan malam,” tegas Barmen Sihombing.
1. THM Melanggar Perda Harus Ditindak, Bukan Dibiarkan
IPK Kota Pekanbaru menyoroti masih adanya persoalan kepatuhan terhadap jam operasional tempat hiburan malam.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum mengatur ketentuan waktu operasional usaha hiburan. Selain itu, Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat juga menjadi bagian dari landasan pengaturan ketertiban kegiatan usaha hiburan.
IPK meminta Satpol PP Kota Pekanbaru bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara konsisten terhadap seluruh THM.
Pengawasan tidak cukup hanya melalui imbauan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai masyarakat melihat adanya pembiaran terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan. Kalau memang terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas. Jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pengusaha yang memiliki modal besar,” menjadi sikap yang ditegaskan IPK.
2. Dugaan Peredaran Narkoba di THM Harus Diusut Tuntas
IPK Kota Pekanbaru juga memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.
Menurut IPK, tempat hiburan malam tidak boleh menjadi ruang transaksi, distribusi, maupun konsumsi narkotika.
Organisasi ini meminta Polda Riau dan Polresta Pekanbaru meningkatkan operasi pemberantasan narkoba, termasuk melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Penindakan harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
IPK juga meminta aparat tidak berhenti pada penangkapan pengguna atau pelaku lapangan. Jaringan pemasok, bandar, pengendali, serta pihak-pihak yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba harus ditelusuri.
“Kalau ada tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, kami meminta aparat menindak tegas sesuai hukum. Jangan ada kompromi terhadap bandar maupun siapa pun yang terlibat,” demikian sikap IPK.
3. Dugaan TPPO di Lingkungan Hiburan Malam Harus Menjadi Perhatian Serius
Selain narkoba, IPK Kota Pekanbaru juga menyoroti dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
IPK meminta kepolisian melakukan penyelidikan apabila terdapat informasi mengenai perekrutan, penampungan, pengiriman, atau pemanfaatan seseorang melalui ancaman, penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, maupun bentuk eksploitasi lainnya.
Dugaan tersebut harus diperiksa secara profesional agar korban mendapatkan perlindungan dan pelaku dapat diproses sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
IPK menegaskan bahwa setiap orang yang menjadi korban eksploitasi harus mendapatkan perlindungan, bukan justru disalahkan.
Organisasi ini juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap perizinan usaha hiburan, tenaga kerja, dan aktivitas yang berlangsung di dalam tempat usaha tersebut.
4. Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru Diminta Bertindak
IPK Kota Pekanbaru menyampaikan dukungan terhadap langkah Kapolri dalam memberantas narkoba serta meminta jajaran kepolisian di daerah memperkuat penindakan.
Beberapa langkah yang didorong IPK antara lain:
1. Meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
2. Melakukan penyelidikan terhadap THM yang diduga menjadi lokasi transaksi maupun peredaran narkoba.
3. Menindak tegas pelaku TPPO dan memberikan perlindungan kepada korban.
4. Menelusuri jaringan bandar dan pemasok narkotika hingga ke pengendali utama.
5. Berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pemko Pekanbaru dalam penertiban tempat hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan.
6. Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat secara transparan dan profesional.
IPK menilai pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Diperlukan sinergi pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh pemuda, lembaga sosial, dan seluruh elemen masyarakat.
5. Pemko Pekanbaru Jangan Tutup Mata
IPK juga meminta Wali Kota Pekanbaru beserta jajaran pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan.
Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas penegakan Perda harus meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, instansi yang menangani perizinan dan pengawasan usaha diminta memeriksa kesesuaian izin operasional dengan kegiatan nyata di lapangan.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum lainnya, penanganannya harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
IPK: Kota Madani Harus Dijaga Bersama
Barmen Sihombing menegaskan bahwa sikap IPK bukan untuk menghambat investasi maupun mematikan usaha masyarakat.
Namun, setiap kegiatan usaha wajib tunduk pada hukum, menjaga ketertiban, serta tidak boleh merugikan masyarakat.
Menurutnya, pengusaha yang menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab harus dihormati. Sebaliknya, apabila ada pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa.
“Jangan sampai Kota Pekanbaru yang kita banggakan justru menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba dan praktik perdagangan orang. Kami ingin anak-anak muda Pekanbaru terlindungi dari bahaya narkotika dan segala bentuk eksploitasi manusia,” tegas Barmen.
IPK Kota Pekanbaru menyatakan siap bersinergi dengan Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan serta ketertiban Kota Pekanbaru.
IPK menegaskan: perang terhadap narkoba harus dilakukan sampai ke akar-akarnya. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tempat hiburan malam harus konsisten, dan dugaan TPPO harus diusut secara serius.
Tidak ada komentar