
Foto dokumentasi istimewa.
Sajingan Besar, Lidik.co – Masyarakat Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menyampaikan aspirasi secara langsung di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Jumat (6/11/2026). Mereka mendesak pemerintah pusat segera membuka kembali pelayanan pelintasan di pintu perbatasan Indonesia–Malaysia tersebut.
Aspirasi itu disampaikan melalui pernyataan sikap bersama yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri. Masyarakat menilai penghentian pelayanan PLBN Aruk berdampak terhadap kebutuhan warga yang selama ini bergantung pada akses lintas negara.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, masyarakat turut membawa pesan adat dan kebersamaan dengan menggemakan semboyan, “Adil Katalino Bacuramin Kasaruga, Basengat Kajubata. Arus, arus, arus.”
Bagi masyarakat Sajingan Besar, PLBN Aruk bukan sekadar fasilitas pemeriksaan orang dan barang. Keberadaannya berkaitan langsung dengan aktivitas sosial, ekonomi, serta kebutuhan kemanusiaan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah akses kesehatan. Masyarakat menilai berfungsinya kembali jalur pelintasan sangat penting bagi warga yang membutuhkan pengobatan maupun menghadapi keperluan mendesak lainnya.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menyampaikan:
“Kami masyarakat Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, perbatasan Indonesia–Malaysia, dengan ini menyatakan sikap dan meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia serta Menteri Dalam Negeri untuk segera membuka kembali Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, mengingat pentingnya jalur pelintasan orang, barang, serta akses kesehatan masyarakat untuk berobat.”
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar pemerintah tidak membiarkan ketidakpastian pelayanan berlangsung lebih lama. Mereka membutuhkan kepastian akses untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan ekonomi.
Masyarakat juga berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai pembukaan kembali PLBN Aruk, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketentuan hukum, serta tata kelola perbatasan negara.
Aspirasi yang disampaikan pada Jumat tersebut menjadi pengingat bahwa keberadaan fasilitas perbatasan harus berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sebab, bagi warga yang tinggal di wilayah terdepan Indonesia, keberlangsungan pelayanan lintas batas memiliki arti penting dalam kehidupan sehari-hari.
Penyampaian aspirasi itu ditutup dengan kembali menggemakan semboyan adat, “Adil Katalino Bacuramin Kasaruga, Basengat Kajubata. Arus, arus, arus.”
Kini, masyarakat perbatasan telah menyampaikan sikap dan harapannya. Pemerintah pusat diharapkan segera memberikan respons serta langkah konkret agar pelayanan publik di PLBN Aruk dapat kembali berjalan.
Tidak ada komentar