Hotline News

Yayasan Salamba Pertanyakan Komitmen dan Kinerja Satgas PKH: Nilai Pilih Kasih, Ribuan Ha HPT ex PT Sari Hijau Mutiara di Kemuning, Inhil Tanpa Plang

waktu baca 3 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 4 Agu 2026 04:40 36

PEKANBARU, beritapresisi.com – Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) secara terbuka mempertanyakan komitmen dan kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sorotan ini muncul karena implementasi Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH dinilai masih belum merata dan cenderung “pilih bulu” di lapangan.

​Kritik tajam ini didasarkan pada temuan SALAMBA di lapangan, di mana ribuan hektar kawasan hutan di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, diduga dikuasai oleh oknum tertentu tanpa adanya tindakan penertiban. Lahan tersebut teridentifikasi sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang merupakan bekas area Hak Pengusahaan Hutan (HPH)/Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Sari Hijau Mutiara.

​SALAMBA mengidentifikasi salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan penguasaan lahan oleh pihak-pihak berinisial Swd/Ac, ASF, dan Asg, yang total luasnya mencapai ribuan hektar. Ironisnya, di areal perkebunan kelapa sawit tersebut, SALAMBA mengaku tidak menemukan plang tanda penertiban atau tindakan hukum dari Satgas PKH, dan aktivitas perkebunan berjalan normal seolah tidak terjadi pelanggaran.

​”Kami sangat menyayangkan, padahal seharusnya negara memperoleh pemasukan yang signifikan dari pembayaran denda keterlanjuran penguasaan lahan kawasan hutan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025, dendanya adalah Rp25 Juta per hektar dikalikan umur tanam menghasilkan. Estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai puluhan miliar Rupiah,” ungkap Ir. Marganda  Simamora, SH, M.Si, yang akrab disapa Ganda Mora, Ketua Yayasan SALAMBA, kepada wartawan, Selasa (04/08/2026).

​Ganda Mora menekankan bahwa kasus ini bukanlah hal baru. Pihaknya mengaku pernah melaporkan dugaan penguasaan lahan secara ilegal di areal bekas PT Sari Hijau Mutiara ini ke Satgas PKH di Jakarta beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini, ia belum melihat tindak lanjut yang nyata di lokasi.

​”Situasi ini memunculkan kesan pilih kasih dan penuh pertanyaan bagi publik. Kenapa laporan yang melibatkan ribuan hektar ini sepertinya diabaikan, sementara kasus lain mungkin cepat ditindak?” cetus Ganda Mora.

​Lebih lanjut, Ganda Mora membeberkan modus operandi yang sering digunakan oleh oknum pengusaha untuk menguasai lahan kawasan hutan secara ilegal, yakni dengan “berbaju” kelompok tani. Ia menengarai, kelompok tani sering digunakan sebagai tameng, padahal hasil panen dinikmati sepenuhnya oleh pengusaha tersebut.

​”Warga sekitar sering dilibatkan, padahal masyarakat pada umumnya hanya menguasai lahan maksimal 5 hektar di luar area kebun korporat tersebut. Bahkan, tidak jarang ada pengerahan warga dari luar daerah jika ada upaya penegakan hukum di area tersebut. Ini pola yang harus diwaspadai,” tegasnya.

​Berdasarkan kondisi tersebut, Yayasan SALAMBA mendesak agar Satgas PKH segera mengambil langkah konkret dengan menyita lahan HPT bekas PT Sari Hijau Mutiara yang diduga dikuasai secara ilegal oleh oknum-oknum tersebut.

​”Dalam waktu dekat, kami juga berencana untuk melakukan aksi damai di kantor Satgas PKH di Jakarta untuk kembali mempertanyakan hal ini secara langsung dan mendesak adanya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum,” pungkas Ganda Mora.

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Yayasan Salamba

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA