Hotline News

GMPR Gelar Aksi Tahap III Tagih Jawaban Kejati Riau, Desak Nama Afrizal Sintong Segera Diproses, Berdasarkan Fakta Persidangan Kasus PI Rp 448 M BUMD Rokan Hilir

waktu baca 3 menit

Penulis: Nofriyanto

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 4 Agu 2026 06:17 20

 

Perwakikan Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan diterima oleh Kaops Adpidsus dan Humas Kejati Riau ( Foto-eksekutif-redaksi)

PEKANBARU,BeritaPresisi.com — Kasus Dana PI RohiGMPl kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) menggelar aksi Jilid III dengan membawa tuntutan keras ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa, 4 Agustus 2026.

GMPR menagih langkah konkret Kejati Riau dalam mengusut dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) Rokan Hilir. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti fakta persidangan yang dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut.

Dalam seruan aksinya, GMPR menyoroti dugaan aliran dana PI PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) sebesar Rp9,2 miliar yang mereka kaitkan dengan Afrizal Sintong.

GMPR melalui Ketua Umumnya Ali Junjung Daulai, juga mempertanyakan dugaan persoalan terkait dividen senilai Rp331,7 miliar yang disebut telah disetorkan ke kas daerah. Organisasi tersebut menilai seluruh rangkaian informasi yang muncul dalam proses hukum harus diperiksa secara menyeluruh.

Tuntutan GMPR tidak berhenti pada permintaan penetapan tersangka. Mereka meminta Kejati Riau menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

Menurut GMPR, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan, maupun intervensi.

Tujuh Tuntutan Dibawa ke Kejati Riau

Dalam aksi Jilid III, GMPR menyampaikan tujuh tuntutan.

Pertama, mereka meminta Kejati Riau segera menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kedua, GMPR mendesak penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak yang diduga menikmati aliran dana berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Ketiga, mereka meminta aparat menetapkan tersangka terhadap pihak yang telah memenuhi ketentuan hukum dan memiliki minimal dua alat bukti, tanpa diskriminasi serta intervensi.

Keempat, GMPR menolak tebang pilih dalam penegakan hukum. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi jika terdapat hambatan dalam penanganan perkara di Riau.

Kelima, mereka menuntut Kejati Riau membuka perkembangan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Keenam, GMPR menegaskan hukum harus berlaku kepada siapa pun yang nantinya terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.

Ketujuh, mereka menyatakan siap membawa aksi ke Jakarta jika Kejati Riau tidak menunjukkan langkah konkret.

GMPR Siapkan Eskalasi ke Jakarta

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai dengan titik aksi di Kantor Kejati Riau. Massa berkumpul terlebih dahulu di Sekretariat GMPR.

Sejumlah perlengkapan aksi disiapkan, mulai dari TOA atau megafon, spanduk, bendera organisasi hingga mobil komando.

GMPR mengusung pesan utama, “TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM!”

Mereka juga meneriakkan, “HIDUP MAHASISWA! HIDUP RAKYAT! LAWAN KORUPSI!”

Tekanan tersebut menempatkan Kejati Riau pada tuntutan untuk menjelaskan sejauh mana perkara Dana PI Rohil telah ditangani dan bagaimana fakta-fakta yang muncul dalam persidangan ditindaklanjuti.

Meski GMPR mendesak nama tertentu diproses, status seseorang dalam perkara pidana tetap harus ditentukan berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum, kecukupan alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Jika tidak mendapat respons yang dianggap konkret, GMPR menyatakan akan meningkatkan eskalasi dengan menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, sebut Ali Junjung selaku Ketum GMPR kepada awak media selasa (4/08/2026)

Dengan demikian, aksi Jilid III bukan sekadar demonstrasi, tetapi juga menjadi tekanan terbuka kepada aparat penegak hukum agar penanganan kasus Dana PI Rohil disampaikan secara transparan kepada publik.

Lebih lanjut Ali Junjung menyampaikan bahwa aksi kami di terima oleh Kasiop Pidusu dan Humas kejati Riau, mereka telah memiliki salinan putusan pengadilan terkait direktur utama PT. SPRH yang mana dalam putusan tersebut ada nama Efi Sintong menerima dana sebesar Rp. 9,5 M dan pihak Kejati Riau sedang melelaah putusan tersebut untuk melakukan tindak lanjut, termasuk dugaan penyalah gunaan dana deviden sebesar Rp. 331,7 M sebut Ali menutup.

Penulis: Nofriyanto

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA