Hotline News

DPD Bara-JP Riau : Pertanyakan Pernyataan Kepala Bakom soal Gibran: Syahganda Pejabat Negara atau Aktivis?

waktu baca 3 menit

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 6 Okt 2026 08:09 97

JAKARTA,BeritaPresisi.Com – Pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan yang menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti kembali menjadi sorotan publik.

Ketua DPD Bara-JP Riau yang juga Wasekjend Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara-JP), Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si, mempertanyakan apakah pernyataan tersebut sejalan dengan kedudukan dan tugas Syahganda setelah resmi menjadi pejabat negara.

“Ketika masih menjadi aktivis, tentu seseorang memiliki ruang yang luas untuk menyampaikan kritik dan pandangan politik. Tetapi sekarang Syahganda sudah dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Karena itu, publik wajar mempertanyakan apakah pernyataan politik seperti meminta Wakil Presiden diganti masih tepat disampaikan oleh seorang pejabat negara,” ujar Marganda.

Syahganda Nainggolan resmi dilantik sebagai Kepala Bakom oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026. Dalam pelantikan tersebut, Syahganda juga mengucapkan sumpah jabatan untuk setia kepada UUD 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan.

Menurut Marganda, persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif tugas, kewenangan dan etika pejabat negara, bukan semata-mata dari kebebasan seseorang menyampaikan pendapat.

“Bakom dibentuk untuk mendukung Presiden dalam orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan serta program strategis pemerintah. Fungsinya antara lain mengelola komunikasi pemerintah, melakukan koordinasi komunikasi pada instansi pemerintah dan membangun hubungan dengan media,” katanya.

Ketentuan mengenai tugas dan fungsi tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah.

Pergantian Wakil Presiden Bukan Kewenangan Kepala Bakom

Marganda juga menegaskan bahwa secara konstitusional, pergantian atau pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR dengan mekanisme yang ditentukan konstitusi. Selanjutnya, Pasal 7B mengatur keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses tersebut.

“Jadi, Kepala Bakom tidak mempunyai kewenangan untuk mengganti Wakil Presiden. Kalau yang dimaksud hanya pendapat pribadi, tentu harus dibedakan dengan tindakan hukum atau kewenangan konstitusional. Tetapi kalau pendapat tersebut disampaikan dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintah dan menggunakan kewenangan atau fasilitas jabatan, itu yang menurut kami perlu diuji dari sisi etik dan administrasi pemerintahan,” tegas Marganda.

Ia meminta agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum ada pemeriksaan terhadap konteks, kapasitas, waktu, serta dasar hukum pernyataan yang disampaikan.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat mempunyai hak untuk melaporkannya kepada lembaga yang berwenang agar diperiksa. Tetapi jangan sampai kita mendahului proses hukum dengan menyatakan seseorang pasti bersalah,” ujarnya.

“Sekarang Sudah Menjadi Pejabat Negara”

Marganda menilai status baru sebagai pejabat pemerintah membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang berbeda dibandingkan ketika masih menjadi aktivis.

“Syahganda sekarang bukan hanya aktivis yang bebas menyampaikan pendapat politik. Dia sudah menjadi pejabat negara yang mengemban tugas komunikasi pemerintah. Karena itu, standar tanggung jawabnya juga berbeda,” kata Marganda.

Menurutnya, Bakom justru harus mampu menjaga komunikasi pemerintah tetap terukur, profesional, terbuka dan tidak menimbulkan kebingungan mengenai sikap resmi pemerintah.

“Jangan sampai masyarakat bingung, mana pernyataan pribadi Syahganda sebagai individu dan mana pernyataan resmi Kepala Bakom. Ini penting karena jabatan tersebut melekat dengan pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, pemberitaan mengenai pernyataan Syahganda perlu ditempatkan secara proporsional. Sejumlah laporan menyebut pernyataan mengenai Gibran tersebut berasal dari siniar yang kemudian kembali viral setelah Syahganda dilantik sebagai Kepala Bakom. Karena itu, konteks waktu dan kapasitas ketika pernyataan tersebut pertama kali disampaikan juga perlu diperiksa secara cermat.

“Bara-JP tidak sedang membatasi kebebasan berpendapat. Yang kami pertanyakan adalah batas antara pendapat pribadi dengan tanggung jawab seorang pejabat pemerintah. Itu dua hal yang harus dibedakan,” pungkas Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., Wasekjend Bara-JP.

Justru peryataan tersebut di ucapkan seoarang pejabat negara menandai yang bersangkutan tidak paham tugas dan justru mencederai wewenang dan amanah yang diberikan dan akan menimbulkan persepsi yang beragam dari masyarakat sebut Marganda menutup

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Bara JP Riau

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA