Hotline News

INPEST Pertanyakan Kepatutan Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres: Desak Gibran Mundur, Tegaskan Bukan Dewan Pertimbangan Wapres

waktu baca 6 menit

Penulis: GM

Editor: Liber Simbolon

Minggu, 11 Okt 2026 13:25 89

INPEST: Secara hukum lembaga penasihat Presiden dan Wakil Presiden berbeda, tetapi kepatutan pernyataan anggota Wantimpres perlu diuji dari sisi etika jabatan dan tanggung jawab konstitusional.

JAKARTA (BeritaPresisi.com) – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mempertanyakan kepatutan pernyataan Rocky Gerung yang menilai pengunduran diri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai langkah yang elegan, sementara dirinya menegaskan bahwa ia merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), bukan Dewan Pertimbangan Wakil Presiden.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara kebebasan berpendapat sebagai individu, tanggung jawab sebagai pejabat negara, serta etika politik seorang anggota lembaga yang secara konstitusional bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Dalam pemberitaan mengenai pernyataannya pada Oktober 2026, Rocky menyebut pandangan mengenai Gibran mundur sebagai logika pribadinya, bukan sikap resmi Wantimpres. Ia juga membedakan kedudukannya sebagai penasihat Presiden dari posisi Wakil Presiden.

INPEST menilai penjelasan tersebut perlu dikaji secara objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan polemik politik.

1. Apakah Dewan Pertimbangan Presiden dan Wakil Presiden merupakan dua lembaga berbeda?

Ketua Umum DPN INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si. (Ganda Mora), menilai persoalan ini perlu dilihat berdasarkan struktur ketatanegaraan Indonesia.

Secara hukum, Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Dasar konstitusionalnya adalah Pasal 16 UUD 1945, yang mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

Perubahan tersebut menetapkan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Dengan demikian, secara kelembagaan, Wantimpres memang bukan Dewan Pertimbangan Wakil Presiden. Tugas formalnya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, bukan membentuk lembaga penasihat tersendiri bagi Wakil Presiden.

Namun, INPEST menilai bahwa perbedaan kewenangan kelembagaan tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab etika seorang anggota Wantimpres ketika menyampaikan pandangan politik kepada publik.

2. Dasar hukum: Apa tugas dan batas kewenangan Wantimpres?

INPEST menyoroti beberapa ketentuan hukum yang relevan.

Pertama, Pasal 16 UUD 1945.

Pasal ini menjadi dasar konstitusional pembentukan dewan pertimbangan Presiden. Artinya, kedudukan Wantimpres berkaitan langsung dengan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Kedua, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

Peraturan ini menjadi landasan mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Wantimpres. Karena lembaga tersebut bertanggung jawab kepada Presiden, pelaksanaan tugasnya harus dibedakan dari kegiatan politik pribadi anggotanya.

Ketiga, ketentuan mengenai penyampaian nasihat dan pertimbangan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, khususnya Pasal 6 ayat (1) dalam rumusan yang tercantum pada naskah undang-undang tersebut, mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Ketentuan ini penting untuk diperhatikan. Akan tetapi, penerapannya terhadap pernyataan Rocky Gerung harus dikaji secara cermat: apakah yang disampaikannya merupakan isi nasihat internal kepada Presiden atau pendapat pribadinya mengenai persoalan politik yang terbuka untuk diperdebatkan publik.

Keduanya tidak dapat langsung disamakan tanpa pemeriksaan konteks dan ketentuan yang berlaku.

3. Apakah pernyataan agar Gibran mundur melanggar hukum?

INPEST berpandangan bahwa seruan agar seorang pejabat mengundurkan diri tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pejabat publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Karena itu, penilaian terhadap pernyataan Rocky harus didasarkan pada substansi, konteks, kapasitas ketika berbicara, serta aturan yang benar-benar berlaku.

Ada tiga persoalan yang perlu dibedakan.

Pertama, pendapat politik pribadi. Rocky dapat menyampaikan argumentasi politik mengenai apakah pengunduran diri Wakil Presiden merupakan langkah yang dianggap tepat. Pendapat tersebut tidak otomatis menjadi keputusan atau sikap resmi Wantimpres.

Kedua, tanggung jawab jabatan. Karena Rocky merupakan anggota Wantimpres, publik berhak mempertanyakan apakah pernyataan politiknya konsisten dengan etika jabatan dan batasan hukum yang berlaku bagi anggota lembaga tersebut.

Ketiga, dugaan pelanggaran hukum. Untuk menyatakan adanya pelanggaran, harus terdapat dasar hukum yang jelas dan fakta yang menunjukkan bahwa unsur pelanggaran tersebut terpenuhi. Tidak cukup hanya karena pernyataannya kontroversial atau berbeda dari pandangan pihak lain.

Oleh sebab itu, INPEST mendorong agar persoalan ini diperiksa secara proporsional, tanpa menghakimi seseorang sebelum ada dasar dan penilaian yang memadai.

4. Logika hukum: Wakil Presiden bukan bawahan Wantimpres

Dari sudut pandang hukum tata negara, Wakil Presiden merupakan jabatan konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Kedua posisi tersebut memiliki dasar, fungsi, dan kedudukan yang berbeda.

Wantimpres tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden. Demikian pula, anggota Wantimpres secara pribadi tidak dapat memutuskan bahwa Wakil Presiden harus mundur.

Seruan agar Gibran mengundurkan diri karena itu merupakan pendapat politik, bukan keputusan hukum yang mengikat.

Apabila pengunduran diri Wakil Presiden benar-benar terjadi, proses pengisian jabatan yang kosong harus mengikuti mekanisme konstitusional. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dengan demikian, pengunduran diri tidak dapat disamakan dengan pemberhentian secara sepihak oleh Wantimpres maupun oleh seorang anggotanya.

5. Logika politik: Bolehkah penasihat Presiden mengkritik pemerintahan?

Dalam demokrasi, seseorang yang berada di lingkungan pemerintahan tidak harus kehilangan hak untuk menyampaikan kritik. Bahkan, fungsi pemberian pertimbangan kepada Presiden seharusnya memungkinkan adanya masukan yang objektif, termasuk masukan yang kritis.

Namun, terdapat perbedaan antara kritik yang disampaikan sebagai pendapat pribadi dan pernyataan yang dipahami masyarakat sebagai sikap resmi pejabat atau lembaga.

Ketika seorang anggota Wantimpres menyampaikan pendapat mengenai Wakil Presiden, publik wajar meminta kejelasan mengenai kapasitas yang digunakan, dasar argumentasinya, dan apakah pernyataan tersebut berkaitan dengan tugas resmi lembaga.

Di sinilah persoalan kepatutan politik menjadi penting. Hal tersebut bukan semata-mata soal apakah Rocky boleh berbeda pendapat, melainkan bagaimana seorang pejabat menjaga kejelasan antara pendapat pribadi, kewajiban jabatan, dan komunikasi kelembagaan.

6. INPEST mendorong transparansi dan kejelasan etika jabatan

INPEST memandang bahwa polemik ini sebaiknya tidak diarahkan menjadi serangan pribadi terhadap Rocky Gerung maupun Gibran Rakabuming Raka.

Yang perlu dijawab adalah pertanyaan kelembagaan dan hukum secara terbuka:

1. Apakah pernyataan Rocky mengenai pengunduran diri Wakil Presiden sepenuhnya merupakan pendapat pribadi?
2. Apakah pernyataan tersebut menyentuh isi nasihat dan pertimbangan internal Wantimpres yang dilindungi ketentuan perundang-undangan?
3. Bagaimana standar etika dan komunikasi publik diterapkan kepada anggota Wantimpres ketika membahas persoalan politik nasional?
4. Bagaimana memastikan masyarakat dapat membedakan pernyataan pribadi seorang anggota dari sikap resmi lembaga negara?

Menurut INPEST, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara sekaligus melindungi ruang demokrasi bagi kritik dan perbedaan pendapat.

Penutup: Kritik boleh, tetapi batas jabatan harus jelas

INPEST menegaskan bahwa perbedaan antara Dewan Pertimbangan Presiden dan jabatan Wakil Presiden memang nyata secara hukum. Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sedangkan Wakil Presiden menjalankan jabatan konstitusional berdasarkan UUD 1945.

Namun, perbedaan kelembagaan tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai kepatutan pernyataan seorang anggota Wantimpres.

Penilaiannya harus tetap berpijak pada hukum, fakta, etika jabatan, dan prinsip demokrasi. Jangan sampai kritik politik langsung dianggap pelanggaran hukum, tetapi jangan pula kedudukan sebagai pejabat negara dipandang tidak membawa tanggung jawab dalam komunikasi publik.

Bagi INPEST, transparansi, ketegasan batas kewenangan, dan konsistensi etika merupakan bagian penting dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

 

Penulis: GM

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: DPP INPEST

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA