Hotline News

Langit Palangka Raya Memerah Bak Lautan Api, Karhutla Kian Mengkhawatirkan: Rakyat Terancam Asap, Negara Dituntut Bertindak!

waktu baca 7 menit
Senin, 26 Okt 2026 03:08 2

BERITAPRESISI.COM | BERITA UTAMA • LINGKUNGAN

Viral rekaman langit merah pekat yang disebut terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Di tengah kondisi kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat, pemerintah didesak tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga memastikan penanganan karhutla, perlindungan warga, dan penegakan hukum berjalan nyata.

PALANGKA RAYA – BeritaPresisi.com | Pemandangan langit merah menyala yang disebut terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menghebohkan jagat media sosial. Rekaman yang beredar memperlihatkan suasana mencekam, ketika langit tampak berubah menjadi merah pekat, sementara pepohonan, kendaraan, dan aktivitas masyarakat terlihat dalam pencahayaan yang tidak biasa.

Video tersebut menjadi perhatian setelah diunggah melalui akun Instagram @pifa.media dengan narasi, “Bukan kuning lagi, tapi kali ini MERAH! Pray for palangkaraya.”

Pemandangan itu memunculkan kekhawatiran publik mengenai kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang kali menjadi persoalan serius di Kalimantan.

Di balik warna langit yang mengundang perhatian, tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar: keselamatan masyarakat, pencemaran udara, kerusakan lingkungan, dan tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak warga.

Namun demikian, redaksi BeritaPresisi.com belum memperoleh konfirmasi independen mengenai waktu dan lokasi persis pengambilan video, keaslian warna rekaman, serta penyebab langsung fenomena tersebut. Karena itu, rekaman viral tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan tingkat keparahan karhutla di seluruh wilayah Palangka Raya.

### Ketika Udara Berubah Menjadi Ancaman bagi Kehidupan

Kabut asap akibat karhutla bukan sekadar persoalan terganggunya pemandangan atau berkurangnya jarak pandang.

Partikel halus yang terkandung dalam asap, terutama PM2.5, dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit paru-paru dan jantung merupakan kelompok yang memerlukan perlindungan lebih besar.

Dalam kondisi pencemaran udara berat, aktivitas sederhana seperti berangkat sekolah, bekerja, berdagang, atau bepergian dapat meningkatkan paparan polutan.

Fenomena langit merah sendiri dapat dipengaruhi oleh hamburan cahaya matahari akibat partikel asap dan aerosol di atmosfer. Akan tetapi, warna langit bukan ukuran langsung konsentrasi pencemar udara.

Pengukuran kualitas udara oleh instansi berwenang tetap diperlukan untuk menentukan tingkat bahaya secara objektif.

Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya perubahan warna langit, melainkan kemungkinan masyarakat harus terus menjalankan kehidupan sehari-hari di tengah udara yang tidak sehat.

### Karhutla Berulang, Sampai Kapan Masyarakat Harus Menanggung Dampaknya?

Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan kompleks yang dapat dipengaruhi kondisi cuaca, karakteristik lahan gambut, aktivitas manusia, dan lemahnya pencegahan di sejumlah wilayah rawan.

Ketika musim kering berlangsung, lahan gambut yang kehilangan kelembapan menjadi sangat rentan terbakar. Api bahkan dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga pemadamannya membutuhkan penanganan khusus.

Persoalan semakin serius ketika kebakaran terjadi berulang di wilayah yang sama tanpa diikuti penyelesaian terhadap faktor penyebabnya.

Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat pemetaan kawasan rawan, patroli pencegahan, pengawasan aktivitas pembukaan lahan, serta kesiapan sarana pemadaman.

Kebijakan pencegahan juga harus menyentuh tata kelola lahan, perlindungan gambut, dan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan pemegang izin.

Sebab, penanganan karhutla tidak dapat dinilai berhasil hanya berdasarkan seberapa cepat api dipadamkan.

Keberhasilan sesungguhnya harus terlihat dari berkurangnya kejadian kebakaran, meningkatnya perlindungan masyarakat, dan dicegahnya kebakaran berulang.

### Negara Jangan Hanya Meminta Warga Bertahan di Rumah

Dalam menghadapi kabut asap, imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan merupakan langkah yang dapat membantu menurunkan paparan polusi.

Namun, kebijakan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban atas ancaman pencemaran udara.

Tidak semua masyarakat memiliki pilihan untuk tetap berada di rumah. Pekerja harian, pedagang kecil, pengemudi, petani, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya tetap membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Karena itu, perlindungan kesehatan harus disertai kebijakan yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga.

Pemerintah perlu memastikan tersedianya informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan kesehatan, masker respirator yang sesuai, serta ruang dengan udara lebih bersih bagi kelompok rentan apabila diperlukan.

Kegiatan pendidikan dan pekerjaan di luar ruangan juga perlu dievaluasi sesuai tingkat risiko kesehatan yang terukur.

Keselamatan masyarakat tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab individu, sementara sumber pencemaran belum dikendalikan secara efektif.

### Hak Menghirup Udara Bersih Dijamin Konstitusi

Dalam perspektif hukum, persoalan karhutla berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan ini menegaskan bahwa lingkungan hidup yang sehat bukan sekadar harapan masyarakat, melainkan hak yang memperoleh perlindungan hukum.

Oleh karena itu, ketika karhutla mengakibatkan pencemaran udara yang mengancam kesehatan, negara mempunyai tanggung jawab untuk mengambil langkah perlindungan sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut mencakup pengawasan, pencegahan, penanggulangan pencemaran, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.

### Data BMKG: Polusi Udara Berbahaya, Jarak Pandang Hanya 100 Meter

Ancaman kabut asap di Palangka Raya bukan sekadar kekhawatiran yang muncul akibat video viral.

Berdasarkan pemberitaan detikKalimantan yang mengutip pemantauan BMKG, konsentrasi PM2.5 di Palangka Raya pada Jumat (23/10/2026) pukul 10.00 WIB mencapai 1.512,7 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut dilaporkan masuk kategori berbahaya dan menunjukkan tingginya konsentrasi partikulat halus di udara pada waktu pengukuran.

Sehari kemudian, Sabtu (24/10/2026), BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut mencatat jarak pandang di Palangka Raya hanya sekitar 100 meter pada pukul 11.00 WIB.

Kondisi tersebut memperlihatkan betapa seriusnya gangguan atmosfer akibat kabut asap, terutama bagi pengguna jalan dan masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar rumah.

FAKTA TERLAPOR — 23–24 OKTOBER 2026

### 1.512,7

µg/m³ PM2.5, 23 Oktober

### 100 m

Jarak pandang, 24 Oktober

Laporan ANTARA pada 24 Oktober juga menggambarkan aktivitas pengendara yang masih berlangsung di tengah kabut asap pekat. Seorang warga bernama Wina mengungkapkan bahwa jarak pandang semakin terbatas saat berkendara.

Situasi tersebut menjadi peringatan bahwa karhutla telah berdampak pada kehidupan masyarakat, bukan hanya kawasan hutan dan lahan yang terbakar.

### Penegakan Hukum Harus Menyentuh Pelaku dan Pihak yang Bertanggung Jawab

Di tengah ancaman karhutla, aspek penegakan hukum tidak boleh dikesampingkan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan dasar hukum terhadap perbuatan pembakaran lahan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan memperhatikan ketentuan pengecualian terbatas yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu, Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar terhadap perbuatan yang memenuhi ketentuan pasal tersebut.

Selain ketentuan pidana, pertanggungjawaban perdata dan administratif juga dapat diterapkan apabila terpenuhi dasar hukum serta unsur pelanggarannya.

Namun, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Aparat perlu mengidentifikasi asal titik api, status penguasaan lahan, kemungkinan aktivitas pembakaran, kewajiban pencegahan oleh pemegang izin, serta pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Jangan sampai masyarakat menanggung dampak pencemaran, sementara penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab justru tidak tersentuh penegakan hukum.

### Menunggu Hujan Bukan Solusi Tunggal

BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut memperkirakan adanya peluang hujan ringan hingga sedang secara lokal pada periode 27–30 Oktober 2026.

Meski hujan berpotensi membantu mengurangi asap, kondisi cuaca tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya andalan untuk mengakhiri persoalan karhutla.

Penanganan harus tetap berfokus pada pemadaman titik api, pembasahan lahan gambut, pencegahan kebakaran susulan, dan pemulihan kawasan terdampak.

Koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, instansi lingkungan hidup, serta unsur masyarakat menjadi penting agar penanggulangan berlangsung efektif.

Pengawasan juga harus dilakukan terhadap kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran.

### Langit Merah Menjadi Peringatan, Keselamatan Rakyat Harus Diutamakan

Rekaman langit merah yang viral memang membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Namun, data kualitas udara dan jarak pandang yang dilaporkan BMKG sudah cukup menjadi alasan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak karhutla.

Pemerintah tidak boleh menunggu keadaan semakin memburuk sebelum mengambil langkah perlindungan.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa informasi kualitas udara tersedia secara terbuka, fasilitas kesehatan siap menangani dampak pencemaran, dan sumber kebakaran ditangani secara serius.

Lebih jauh, masyarakat juga berhak mengetahui hasil pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.

Karhutla bukan sekadar persoalan asap yang menutupi langit. Ini adalah persoalan keselamatan manusia, keberlanjutan lingkungan, dan tanggung jawab hukum.

Ketika udara bersih menjadi sesuatu yang sulit diperoleh, perlindungan lingkungan tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan tambahan.

Negara harus hadir melalui tindakan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, rakyat tidak seharusnya terus dipaksa beradaptasi dengan pencemaran udara yang semestinya dicegah dan dikendalikan.

BeritaPresisi.com – Mengawal Fakta, Menegakkan Presisi.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA