
Di tengah langit Palangka Raya yang menguning akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang meminta masyarakat beradaptasi dengan kondisi lingkungan menuai kritik. Rekaman kunjungannya ke rumah oksigen memicu perdebatan mengenai kesenjangan perlindungan kesehatan antara pejabat dan masyarakat. Persoalannya bukan sekadar bagaimana rakyat bertahan dari asap, melainkan bagaimana negara menjalankan kewajibannya menjamin udara bersih, melindungi kelompok rentan, dan menindak pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
PALANGKA RAYA – BeritaPresisi.com | Minggu, 25 Oktober 2026
Pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, yang meminta masyarakat terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk beradaptasi dengan kondisi lingkungan serta membatasi aktivitas di luar rumah kembali menjadi perbincangan publik.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian setelah beredar rekaman kunjungan Menkes ke Rumah Oksigen Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam video yang beredar melalui akun Instagram voktis.id, terlihat Budi Gunadi Sadikin mengenakan rompi biru dan duduk di sebuah ruangan yang dilengkapi fasilitas oksigen.
Unggahan itu disertai kritik mengenai kondisi masyarakat yang selama berbulan-bulan harus menjalani aktivitas di tengah paparan kabut asap demi mempertahankan kehidupan ekonomi keluarganya.
Rekaman tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara imbauan pemerintah agar masyarakat beradaptasi dengan kondisi lingkungan dan kemampuan nyata warga untuk melindungi diri dari pencemaran udara.
Namun, keberadaan Menkes di rumah oksigen tidak serta-merta membuktikan bahwa ia sedang menjalani terapi oksigen. Kunjungan tersebut perlu dipahami dalam konteks peninjauan fasilitas pelayanan kesehatan, sementara klaim mengenai penggunaan oksigen secara pribadi memerlukan verifikasi tersendiri.
Di luar perdebatan mengenai rekaman itu, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah kondisi masyarakat Kalimantan Tengah yang harus menghadapi ancaman kabut asap dan konsekuensinya terhadap kesehatan, pekerjaan, serta kehidupan sehari-hari.
### Menkes Minta Masyarakat Beradaptasi, tetapi Bagaimana dengan Warga yang Harus Bekerja?
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan imbauan agar masyarakat di wilayah terdampak karhutla menyesuaikan aktivitas dengan kondisi lingkungan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah ketika kualitas udara memburuk, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan.
Secara medis, imbauan tersebut dapat dipahami sebagai upaya mengurangi paparan polutan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Akan tetapi, penerapannya menghadapi persoalan serius di tengah kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Bagaimana seorang buruh harian dapat tetap berada di rumah apabila penghasilannya bergantung pada pekerjaan setiap hari?
Bagaimana petani, pedagang kecil, pengemudi angkutan, pekerja perkebunan, dan masyarakat berpenghasilan rendah dapat menghentikan aktivitas tanpa adanya jaminan pemenuhan kebutuhan dasar?
Dalam keadaan seperti ini, masyarakat menghadapi dua pilihan yang sama-sama sulit: tetap bekerja dengan risiko menghirup udara tercemar atau mengurangi aktivitas dengan konsekuensi kehilangan pendapatan.
Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada penghasilan harian, bertahan di tengah kabut asap bukan selalu merupakan pilihan bebas, melainkan keterpaksaan ekonomi.
Kondisi inilah yang membuat imbauan beradaptasi perlu disertai kebijakan perlindungan sosial dan kesehatan yang konkret.
### Belum Sehari Berkunjung, Rekaman Menkes di Rumah Oksigen Memicu Kritik
Kunjungan Menteri Kesehatan ke fasilitas rumah oksigen di Palangka Raya menjadi perhatian setelah video dan foto kegiatan tersebut beredar luas di media sosial.
Salah satu unggahan menampilkan narasi:
> “Belum 24 jam Bapak sudah duduk di kursi sambil menghirup oksigen.”
Unggahan tersebut juga menggambarkan keluhan masyarakat yang harus menghadapi kabut asap dalam waktu panjang demi mencari nafkah.
Narasi itu merupakan pernyataan pengunggah dan belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa Menkes benar-benar menggunakan bantuan oksigen.
Meski demikian, kritik yang berkembang menunjukkan adanya keresahan mengenai kemampuan masyarakat memperoleh fasilitas perlindungan kesehatan.
Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak, rumah oksigen merupakan salah satu bentuk dukungan pelayanan kesehatan. Namun, tidak seluruh warga dapat selalu mengakses fasilitas tersebut dengan mudah, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat layanan.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai pemerataan akses fasilitas kesehatan, distribusi masker yang memadai, serta langkah pemerintah melindungi warga yang terpaksa bekerja di luar ruangan.
Kritik publik karenanya perlu diarahkan pada persoalan yang dapat diuji secara objektif, bukan pada dugaan kondisi kesehatan pribadi seorang pejabat.
### Kemenkes Klarifikasi: Menkes Memang Mencoba Oksigen, Bukan karena Sesak Napas
Di tengah polemik yang berkembang, Kementerian Kesehatan memberikan klarifikasi mengenai foto dan video Budi Gunadi Sadikin yang terlihat menggunakan selang oksigen.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa Menkes tidak mengalami sesak napas selama kunjungannya ke Palangka Raya.
Penggunaan fasilitas oksigen tersebut merupakan bagian dari demonstrasi dan edukasi mengenai keberadaan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak karhutla.
Budi juga menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (24/10/2026).
“Fotonya memang benar, namun narasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Budi.
“Saya sama sekali tidak merasa sesak pada saat itu,” tegasnya.
Menurut penjelasan Kemenkes, Menkes mencoba fasilitas oksigen untuk memperkenalkan Rumah Oksigen MDMC dan fasilitas oksigen milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, klaim bahwa Menkes tidak kuat menghadapi kabut asap setelah kurang dari 24 jam berada di Kalimantan tidak didukung bukti medis yang tersedia.
Klarifikasi tersebut penting untuk meluruskan informasi. Namun, polemik yang terjadi tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat.
### Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Masker, Apakah Sudah Menjangkau Seluruh Warga?
Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat (23/10/2026), pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan medis untuk menangani dampak karhutla.
Bantuan tersebut meliputi:
* 137.000 masker KN95 dan 500.000 masker bedah.
* 50 unit oxygen concentrator dan 100 tabung oksigen.
* 35 unit nebulizer dan 37 unit air purifier.
* Multivitamin serta obat-obatan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan pemerintah daerah terus berupaya memastikan kesiapan fasilitas kesehatan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Meski bantuan telah disalurkan, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan evaluasi terbuka.
Berapa banyak masyarakat yang benar-benar telah menerima masker sesuai kebutuhan? Apakah fasilitas oksigen dapat dijangkau masyarakat di wilayah terpencil? Bagaimana kesiapan rumah sakit dan puskesmas apabila jumlah penderita infeksi saluran pernapasan akut meningkat?
Keberhasilan penanganan bencana tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang dikirim, tetapi juga harus dilihat dari ketepatan sasaran, pemerataan, dan manfaatnya bagi masyarakat.
### Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Langit Palangka Raya Berubah Jingga
Kondisi kabut asap di Palangka Raya semakin mendapat perhatian setelah sejumlah dokumentasi media sosial pada Sabtu (24/10/2026) memperlihatkan suasana kota diselimuti kabut berwarna jingga pekat.
Kawasan jalan raya, kendaraan, dan Bundaran Besar Palangka Raya tampak tertutup asap sehingga jarak pandang terlihat berkurang.
Dokumentasi tersebut menggambarkan situasi yang mengkhawatirkan, meskipun tingkat pencemaran udara secara tepat tetap harus ditentukan berdasarkan pengukuran resmi.
Laporan Metro TV pada Jumat (23/10/2026) juga menyebut adanya warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), termasuk laporan 265 warga terdampak di wilayah pelayanan Kelurahan Menteng pada pertengahan Oktober. Angka tersebut merupakan laporan setempat, bukan jumlah keseluruhan penderita di Kalimantan Tengah.
Paparan partikel halus PM2.5 dari asap kebakaran dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan memperburuk kondisi kesehatan, terutama pada kelompok rentan.
Karena itu, pembatasan aktivitas luar ruangan merupakan langkah perlindungan sementara yang penting. Akan tetapi, tindakan tersebut tidak menyelesaikan sumber pencemaran.
Masker dapat membantu mengurangi paparan asap. Rumah oksigen dapat mendukung penanganan medis. Namun, keduanya bukan pengganti kewajiban mencegah kebakaran dan mengendalikan pencemaran lingkungan.
### Perspektif Hukum: Udara Bersih Adalah Hak Konstitusional, Bukan Fasilitas Istimewa
Persoalan kabut asap memiliki dimensi hukum yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dalam konteks karhutla, ketentuan tersebut menempatkan perlindungan lingkungan sebagai kewajiban hukum yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata pemerintah sesuai kewenangannya.
Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan memperhatikan ketentuan pengecualian terbatas yang diatur dalam undang-undang.
Apabila kebakaran terjadi karena perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup, aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perseorangan maupun korporasi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pertanggungjawaban pidana tidak boleh ditetapkan semata-mata berdasarkan lokasi kebakaran atau dugaan publik. Harus terdapat pembuktian mengenai perbuatan, unsur kesalahan atau dasar pertanggungjawaban yang relevan, serta hubungan dengan akibat yang ditimbulkan.
### Negara Harus Menjawab, Bukan Sekadar Mengimbau
Perdebatan mengenai pernyataan Menteri Kesehatan seharusnya tidak berhenti pada persoalan penggunaan fasilitas oksigen.
Masalah yang lebih besar adalah bagaimana pemerintah menjamin masyarakat tidak terus-menerus menghadapi risiko kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Dalam perspektif kebijakan publik, setidaknya terdapat lima persoalan yang membutuhkan jawaban konkret.
Pertama, bagaimana efektivitas pencegahan karhutla dan pengawasan terhadap kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran?
Kedua, bagaimana pemerintah memastikan tersedianya masker yang sesuai, layanan kesehatan, dan ruang udara bersih bagi masyarakat yang paling rentan?
Ketiga, apakah tersedia mekanisme perlindungan ekonomi bagi pekerja harian yang harus mengurangi aktivitas karena kualitas udara berada pada tingkat berbahaya?
Keempat, bagaimana transparansi data titik api, luas lahan terbakar, kualitas udara, serta jumlah masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan?
Kelima, sejauh mana proses penegakan hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga menyebabkan kebakaran, dan bagaimana hasilnya disampaikan kepada masyarakat?
Kelima persoalan tersebut harus dijawab melalui data, program, pengawasan, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
### Jangan Biarkan Masyarakat Menganggap Kabut Asap sebagai Takdir Tahunan
Bencana asap yang berulang berisiko menciptakan keadaan ketika masyarakat mulai menganggap udara tercemar sebagai bagian biasa dari kehidupan.
Padahal, keadaan darurat yang berlangsung berulang tidak seharusnya dinormalisasi.
Masyarakat berhak mengetahui langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah, hasil penegakan hukum, serta target pemulihan kualitas lingkungan.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa pesan komunikasi publik tidak menimbulkan kesan seolah-olah keselamatan masyarakat sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu.
Imbauan untuk beradaptasi memang dapat dibenarkan dari sudut kesehatan masyarakat. Tetapi, adaptasi harus ditempatkan sebagai tindakan perlindungan sementara, bukan solusi permanen terhadap pencemaran udara.
### Ketika Rakyat Diminta Bertahan, Negara Dituntut Memberikan Kepastian
Polemik kunjungan Menteri Kesehatan ke rumah oksigen memperlihatkan dua persoalan yang harus dibedakan.
Pertama, klaim mengenai kondisi kesehatan Menkes telah memperoleh klarifikasi bahwa penggunaan fasilitas oksigen dilakukan untuk tujuan demonstrasi dan edukasi, bukan karena ia mengalami sesak napas.
Kedua, keresahan masyarakat mengenai paparan kabut asap, kesulitan mencari nafkah, dan keterbatasan perlindungan kesehatan merupakan persoalan nyata yang tetap memerlukan penanganan.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Pemerintah berhak menjelaskan fakta yang keliru mengenai aktivitas pejabat. Sebaliknya, masyarakat juga berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan yang memengaruhi keselamatan dan kehidupan mereka.
Sebab persoalan terbesar bukan apakah seorang menteri pernah mencoba fasilitas oksigen, melainkan mengapa masyarakat harus terus menghadapi ancaman udara tercemar dan sampai kapan keadaan tersebut dapat diatasi.
Negara tidak cukup hadir ketika masyarakat mulai kesulitan bernapas. Negara harus hadir lebih awal melalui pencegahan kebakaran, pengawasan lingkungan, perlindungan kesehatan, dan penegakan hukum.
Rakyat membutuhkan udara bersih, bukan sekadar kemampuan untuk bertahan di tengah asap.
Redaksi BeritaPresisi.com
Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi yang beredar, keterangan resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pernyataan Menteri Kesehatan, klarifikasi Kementerian Kesehatan, serta pemberitaan media pada 23–25 Oktober 2026. Kritik kebijakan dipisahkan dari klaim mengenai kondisi kesehatan pribadi Menkes yang telah diklarifikasi.
Tidak ada komentar