
AMUNTAI – BeritaPresisi.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap perkara dugaan peredaran narkotika yang menyeret tiga orang tersangka, salah satunya diketahui merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial FG alias Fahmi (37), AGR alias Aan (42), dan JBS alias Onat (31).
Penindakan berlangsung di kawasan Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 20.30 WITA.
Perkara tersebut menyita perhatian karena FG diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan anggota Polri.
Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur membenarkan bahwa FG merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebelum diberhentikan, FG tercatat pernah bertugas di sejumlah kesatuan kepolisian di Kalimantan Selatan, antara lain Polres Banjarbaru, Polres Balangan, dan terakhir Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).
Ketiga pria tersebut diamankan ketika berada di dalam sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi DA 8652 HJ.
JBS alias Onat disebut berada di posisi pengemudi. AGR alias Aan duduk di kursi penumpang depan sebelah kiri, sementara FG juga berada di dalam kendaraan tersebut.
Saat petugas melakukan penindakan, AGR diduga membuang sebuah benda menggunakan tangan kanannya ke arah badan jalan.
Gerakan tersebut kemudian menjadi perhatian petugas.
Polisi melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan selembar tisu putih di atas aspal.
Ketika diperiksa, tisu tersebut diketahui membungkus dua paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Dua paket yang ditemukan memiliki berat bruto 10,40 gram, sedangkan berat bersihnya tercatat 10,02 gram.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini didalami penyidik.
Selain dua paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit telepon seluler, dua lembar plastik klip transparan, selembar tisu putih, serta satu unit Daihatsu Gran Max yang digunakan ketiga tersangka ketika diamankan.
Barang yang diduga narkotika tersebut juga diperiksa menggunakan tes kit sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Ketiga tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut dilaporkan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/55/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL.
Pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada fakta bahwa tiga orang berada di dalam satu kendaraan ketika barang yang diduga sabu ditemukan.
Penyidik masih harus mengurai secara terang siapa yang menguasai narkotika tersebut, siapa yang mengetahui keberadaannya, bagaimana barang diperoleh, apa tujuan penguasaannya, serta bagaimana hubungan antara masing-masing tersangka dengan barang bukti.
Hal ini menjadi penting karena pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya harus dikonstruksikan terhadap perbuatan dan keterlibatan masing-masing orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Terlebih, berdasarkan kronologi penindakan, barang yang diduga sabu tidak disebut ditemukan langsung melekat pada tubuh seluruh tersangka, melainkan ditemukan di badan jalan setelah AGR diduga membuang benda dari dalam kendaraan.
Karena itu, keberadaan ketiga orang di dalam mobil tidak serta-merta dapat dipandang sebagai bukti bahwa seluruhnya mempunyai bentuk penguasaan dan peran yang sama.
Penyidik perlu menghubungkan keterangan para tersangka dan saksi dengan barang bukti, komunikasi elektronik, serta alat bukti lainnya untuk mendapatkan konstruksi perkara secara utuh.
Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, serta tahapan penyidikan lainnya.
Sejumlah pemberitaan menyebut penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam penanganan perkara.
Namun, konstruksi hukum terhadap setiap tersangka tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Hal tersebut penting karena Pasal 132 berkaitan dengan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Dengan demikian, keterhubungan kehendak dan perbuatan antarpihak menjadi salah satu aspek yang perlu dibuktikan dalam konstruksi perkara.
Keterlibatan FG menjadi perhatian tersendiri lantaran dirinya pernah menjadi bagian dari institusi Polri.
Meski demikian, statusnya sebagai mantan anggota kepolisian tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan keterlibatan ataupun tingkat kesalahannya dalam perkara yang sedang berjalan.
Sebaliknya, latar belakang tersebut menempatkan perkara ini dalam sorotan publik dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan berbeda.
Penegakan hukum harus berlaku terhadap siapa pun.
Pada saat bersamaan, asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati, termasuk terhadap FG, AGR, dan JBS sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pertanyaan penting berikutnya adalah asal-usul dua paket sabu dengan berat bersih 10,02 gram tersebut.
Sampai informasi yang tersedia saat ini, belum terdapat kesimpulan mengenai dari siapa narkotika itu diperoleh maupun kepada siapa barang tersebut akan diserahkan atau diedarkan.
Karena itu, pengembangan perkara menjadi penting agar pengungkapan tidak berhenti hanya pada tiga orang yang diamankan.
Penyitaan tiga unit telepon seluler dapat menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk menelusuri komunikasi dan hubungan antarpihak, sepanjang pemeriksaannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jejak komunikasi dapat membantu penyidik menguji apakah terdapat transaksi, pemesanan, komunikasi dengan pemasok, calon penerima, ataupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan narkotika tersebut.
Namun, seluruh kemungkinan itu tetap harus ditempatkan sebagai materi penyidikan yang harus dibuktikan, bukan sebagai fakta yang telah pasti.
Dengan barang bukti sabu seberat 10,02 gram, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah perkara ini berdiri sendiri atau justru menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
Penyidikan diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan mendasar: siapa pemilik narkotika tersebut, dari mana barang berasal, apa peran masing-masing tersangka, ke mana sabu akan dibawa, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat di belakangnya.
Status salah seorang tersangka sebagai mantan anggota Polri memang menarik perhatian. Namun substansi terpenting dalam proses hukum bukanlah latar belakang profesinya, melainkan sejauh mana alat bukti mampu menerangkan keterlibatan individual setiap tersangka dan membuka jaringan peredaran narkotika yang mungkin berada di belakang perkara tersebut.
Kini pengembangan perkara berada di tangan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara.
Publik menunggu apakah pengungkapan 10,02 gram sabu tersebut akan berhenti pada ketiga tersangka atau berkembang menuju sumber barang dan jaringan yang lebih besar.
BeritaPresisi.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi:
BeritaPresisi.com menghormati asas praduga tak bersalah. Identitas, status, dan dugaan perbuatan para pihak dalam pemberitaan ini disajikan berdasarkan informasi penegak hukum dan sumber pemberitaan yang tersedia. Penentuan seseorang bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar