Penulis: Dadang
Editor: Liber Simbolon

PEKANBARU,BeritaPresisi.Com – Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dalam putusan tingkat banding yang dibacakan pada Senin, 5 Oktober 2026, majelis hakim PT Riau menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Abdul Wahid. Hukuman tersebut memperberat vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya yang menjatuhkan pidana 2 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim PT Riau.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
PT Riau juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi, Abdul Wahid harus menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana. Abdul Wahid diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
KPK Sebelumnya Ajukan Banding
Sebelumnya, pada 30 Juli 2026, Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
KPK kemudian mengajukan banding pada 4 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah JPU KPK mencermati pertimbangan hukum dan amar putusan tingkat pertama.
Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Abdul Wahid bertambah dua tahun, dari sebelumnya 2 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Namun, putusan PT Riau tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan dibacakan, Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya maupun JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. Keduanya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Judul alternatif:
“Banding KPK Dikabulkan, PT Riau Tambah Hukuman Abdul Wahid dari 2 Jadi 4 Tahun Penjara”
Penulis: Dadang
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Redaksi
Tidak ada komentar