Penulis: Syahwani
Editor: Rio

INDRAGIRI HILIR,BeritaPresisi.Com — Aroma polemik mencuat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dugaan adanya permufakatan terselubung terkait calon pengganti Kepala Kemenag Inhil menjadi sorotan, ditambah isu pungutan sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu yang disebut-sebut ditujukan kepada sejumlah staf kantor dan penyuluh.
Informasi tersebut berkembang bersamaan dengan munculnya sebuah surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 26 Agustus 2026.
Yang menjadi perhatian publik bukan hanya isi surat tersebut, tetapi juga siapa yang menandatanganinya.
Dalam dokumen yang beredar, surat tersebut ditandatangani oleh H. Indra Sabrianto, S.Pd.I., MA, yang disebut menjabat pada bidang Tata Usaha. Padahal, posisi Kepala Kantor Kemenag Inhil disebut masih dijabat oleh H. Harun, S.Ag., M.Pd., dan masa jabatannya dikabarkan belum berakhir.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apa dasar kewenangan surat tersebut ditandatangani oleh pejabat pada bidang Tata Usaha, sementara jabatan Kepala Kantor Kemenag Inhil disebut masih aktif?
Pertanyaan semakin menguat karena surat tersebut memuat tentang pembentukan panitia pengantar purna tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir.
Publik pun mempertanyakan apakah pembentukan panitia tersebut merupakan agenda administratif biasa, atau terdapat proses lain yang mendahuluinya.
Isu Pungutan Ikut Mencuat
Di tengah polemik tersebut, muncul pula isu mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu yang disebut-sebut ditujukan kepada staf kantor dan penyuluh.
Belum diketahui secara pasti untuk kepentingan apa pungutan tersebut dilakukan, siapa yang memberikan instruksi, serta apakah terdapat surat atau dasar resmi mengenai permintaan tersebut.
Jika benar terjadi, publik tentu berhak mengetahui dasar pungutan, tujuan penggunaan dana, serta siapa pihak yang bertanggung jawab.
Apalagi isu tersebut muncul beriringan dengan polemik mengenai purna tugas Kepala Kemenag Inhil.
Jabatan Sudah “Dikondisikan”?
Munculnya surat pembentukan panitia pengantar purna tugas sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Kemenag Inhil juga memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah pertanyaan pun mengemuka:
Apakah proses pergantian Kepala Kemenag Inhil sudah dipersiapkan jauh sebelumnya?
Apakah sosok yang disebut-sebut bakal menjadi calon Kepala Kemenag Inhil yang baru memang sudah “dikondisikan”?
Atau, semua yang terjadi semata-mata merupakan bagian dari proses administrasi kedinasan yang memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas?
Pertanyaan tersebut tentunya perlu dijawab oleh pihak-pihak terkait secara terbuka agar tidak berkembang menjadi bola liar.
Publik Menunggu Penjelasan
Persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang menandatangani sebuah surat. Jika benar terdapat proses pengondisian jabatan atau pungutan kepada pegawai tanpa dasar yang jelas, maka persoalannya menjadi lebih serius karena menyangkut transparansi, kewenangan, dan tata kelola pemerintahan.
Sebaliknya, apabila seluruh proses tersebut memiliki dasar hukum dan telah sesuai prosedur, maka penjelasan resmi sangat diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Kemenag Inhil, H. Harun, S.Ag., M.Pd., H. Indra Sabrianto, S.Pd.I., MA, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan memberikan penjelasan.
Publik berhak mendapatkan jawaban: siapa yang sebenarnya berwenang, apa dasar surat tersebut, untuk apa pungutan dilakukan, dan apakah benar sudah ada nama yang dipersiapkan untuk menduduki kursi Kepala Kemenag Inhil berikutnya?
Penulis: Syahwani
Editor: Rio
Sumber Foto: Biro Inhil
Tidak ada komentar