Penggugat menunjukkan langsung lokasi dan batas objek sengketa kepada Majelis Hakim. PT Angkasa Pura Indonesia menyatakan kawasan tersebut telah melalui pembebasan tanah pada 2012, sedangkan Pemko Banjarbaru merujuk SK Wali Kota tahun 2011. Perbedaan dalil mengenai cakupan pembebasan dan pembayaran ganti rugi kini menjadi salah satu titik penting yang akan diuji dalam pembuktian.
BANJARBARU – BeritaPresisi.com | Sengketa tanah yang berada di kawasan strategis Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki tahapan pembuktian yang semakin konkret.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Jumat, 2 Oktober 2026, turun langsung ke lapangan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb.
Objek yang diperiksa merupakan tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi, yang oleh pihak Penggugat diklaim sebagai bagian dari Tanah Pesangon Eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) Kompi 1 L-16 Ulin milik almarhum H. Mukri.
Pemeriksaan Setempat membawa sengketa yang selama ini diperdebatkan melalui gugatan, jawaban, peta, dokumen dan titik koordinat ke kondisi fisik objek secara langsung.
Majelis Hakim bersama para pihak meninjau sejumlah bagian kawasan Bandara Syamsudin Noor. Dalam kegiatan tersebut, pihak Penggugat diminta menunjukkan lokasi sekaligus batas-batas objek yang menjadi pokok gugatan.
Penggugat Tunjukkan Langsung Lokasi dan Batas Tanah
Penggugat hadir bersama kuasa hukum, tim serta sejumlah saksi.
Dari pihak lawan, hadir Tergugat I PT Angkasa Pura Indonesia, Tergugat III Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah, Tergugat IV Kantor Pertanahan/BPN Kota Banjarbaru, dan Tergugat V Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Banjar.
Sementara Tergugat II Kementerian Perhubungan RI dan Turut Tergugat I Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan disebut tidak hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim, pihak Penggugat menunjukkan lokasi yang diklaim sebagai objek sengketa berikut batas-batasnya.
Setelah itu, pihak Tergugat memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan berdasarkan posisi hukum masing-masing.
Menurut keterangan yang diperoleh BeritaPresisi.com dalam kegiatan tersebut, pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada pokoknya menyampaikan bahwa terhadap lokasi perkara telah dilakukan proses pembebasan pada 2012.
Sementara Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah memberikan keterangan dengan merujuk pada SK Wali Kota tahun 2011 yang berkaitan dengan pelaksanaan pembebasan tanah.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari dalil masing-masing pihak dalam perkara yang masih berjalan dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kepemilikan tanah yang disengketakan.
Objek Sengketa ±37.774 Meter Persegi
Perkara ini berawal dari klaim Penggugat atas sebidang tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang disebut sebagai bagian dari Tanah Pesangon Eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) Kompi 1 L-16 Ulin milik almarhum H. Mukri.
Dalam gugatan, tanah tersebut disebut semula berada di wilayah Landasan Ulin, Kabupaten Banjar, dan kini secara administratif termasuk wilayah Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru.
Sejumlah titik koordinat juga dicantumkan pihak Penggugat untuk mengidentifikasi letak dan batas bidang tanah yang disengketakan.
Karena itu, Pemeriksaan Setempat menjadi tahapan penting untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual mengenai letak, luas, batas dan kondisi objek yang selama ini diterangkan melalui dokumen persidangan.
Klaim Pembebasan Tanah Jadi Titik Penting Pembuktian
Salah satu isu yang mengemuka dalam Pemeriksaan Setempat adalah mengenai pembebasan tanah dan pembayaran ganti kerugian.
Di satu sisi, PT Angkasa Pura Indonesia menyampaikan bahwa terhadap lokasi tersebut telah dilakukan pembebasan pada 2012. Pemko Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah juga merujuk SK Wali Kota tahun 2011 berkaitan dengan pelaksanaan pembebasan.
Namun di sisi lain, Penggugat dalam materi gugatannya mendalilkan bahwa pembayaran ganti rugi yang pernah dilakukan sebelumnya hanya berkaitan dengan sebagian bidang tanah yang terkena pembangunan awal bandar udara dengan luas sekitar 1,7 hektare.
Penggugat mendalilkan objek seluas sekitar 37.774 meter persegi yang kini disengketakan belum pernah mendapatkan pembayaran ganti rugi.
Perbedaan tersebut membuat cakupan pembebasan tanah menjadi salah satu isu penting dalam proses pembuktian.
Apakah pembebasan yang disebut pihak Tergugat benar-benar mencakup bidang tanah yang sekarang disengketakan?
Kepada siapa pembayaran dilakukan? Berapa luas bidang yang dibebaskan? Di mana letak dan batas bidang tersebut? Apa bukti pembayaran serta dasar peralihan haknya? Dan apakah bidang yang disebut telah dibebaskan tersebut identik atau beririsan dengan koordinat objek yang ditunjukkan Penggugat?
Seluruh pertanyaan tersebut akan bergantung pada alat bukti yang diajukan para pihak serta penilaian Majelis Hakim dalam persidangan.
Kuasa Hukum: Pembebasan Harus Dibuktikan Secara Objektif
Kuasa Hukum Penggugat, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menyatakan Pemeriksaan Setempat memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung objek yang menjadi pokok perselisihan.
“Alhamdulillah, Pemeriksaan Setempat hari ini dapat terlaksana dengan baik, aman dan kondusif. Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat telah menunjukkan kepada Majelis Hakim lokasi dan batas-batas objek sengketa sebagaimana yang menjadi dasar gugatan kami,” ujar Supian.
Menurutnya, keterangan mengenai adanya pembebasan tanah harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian dan diuji melalui alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terhadap keterangan bahwa pernah dilakukan pembebasan tanah, tentu hal tersebut harus diuji secara objektif melalui alat bukti. Yang harus diperjelas bukan hanya apakah pernah ada proses pembebasan, tetapi apakah pembebasan tersebut benar-benar mencakup objek seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang sekarang disengketakan, bagaimana letak dan batasnya, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apa bukti pembayaran dan dasar peralihannya,” katanya.
Supian menegaskan pihak Penggugat tetap menghormati seluruh keterangan maupun dalil yang diajukan pihak Tergugat.
“Kami menghormati seluruh keterangan dan dalil yang disampaikan Para Tergugat. Pemeriksaan Setempat ini bukan forum untuk menyimpulkan siapa yang benar atau siapa pemilik yang sah, tetapi menjadi bagian penting dari pembuktian,” ujarnya.
“Selanjutnya kami akan fokus membuktikan dalil-dalil Penggugat melalui dokumen, saksi dan alat bukti yang relevan. Pada akhirnya, kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan putusan kepada Majelis Hakim,” lanjutnya.
PS Berlangsung Aman dan Kondusif
Rangkaian Pemeriksaan Setempat berlangsung aman, lancar dan kondusif.
Para pihak mendapatkan kesempatan menunjukkan serta memberikan penjelasan mengenai objek berdasarkan posisi hukum masing-masing.
Pemeriksaan lapangan tersebut sekaligus mempertemukan sejumlah aspek penting dalam sengketa pertanahan ini: klaim hak atas tanah, dokumen pembebasan dan pembayaran ganti rugi, serta kondisi fisik objek di lapangan.
Namun Pemeriksaan Setempat bukanlah putusan mengenai siapa pemilik sah tanah tersebut.
Hasil pengamatan Majelis Hakim di lapangan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang akan dinilai bersama alat bukti lain dalam persidangan.
Sebelumnya Eksepsi Kewenangan Absolut Ditolak
Perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb sebelumnya juga telah melewati perdebatan mengenai kewenangan mengadili.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim PN Banjarbaru menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat IV, menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang mengadili perkara, serta memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan.
Majelis dalam pertimbangannya menempatkan substansi perkara sebagai sengketa mengenai hak kepemilikan atau hak keperdataan atas objek tanah sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan di PN Banjarbaru.
Kini, setelah Majelis Hakim melihat langsung objek yang disengketakan, perhatian kembali beralih ke proses pembuktian di ruang persidangan.
Salah satu pertanyaan penting yang akan diuji adalah apakah dokumen pembebasan tanah yang didalilkan pihak Tergugat benar-benar mencakup dan berhubungan dengan objek seluas ±37.774 meter persegi yang ditunjukkan Penggugat saat Pemeriksaan Setempat.
Jawabannya akan ditentukan melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan para pihak dan saksi, serta penilaian Majelis Hakim sebelum putusan akhir dijatuhkan.
BeritaPresisi.com akan terus mengikuti perkembangan perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb dengan mengedepankan informasi faktual, berimbang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Tidak ada komentar