Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon

Jakarta, Berita presisi.com — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pemerintah pada prinsipnya menghormati seluruh aspirasi serta kritikan yang disampaikan masyarakat melalui aksi unjuk rasa, termasuk rangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung pada 28 Oktober. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Kendati demikian, Dudung mengingatkan agar kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijalankan dengan mematuhi koridor hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
”Kita bisa saja belum bersepakat, tetapi kita harus tetap saling menghormati. Jangan biarkan perbedaan memecah persatuan yang telah kita bangun selama ini,” ujar Dudung dalam keterangannya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan peserta aksi yang turun ke jalan di berbagai daerah agar menyampaikan aspirasinya secara damai, tertib, santun, serta bertanggung jawab. Dudung menekankan agar kritik yang dilayangkan tetap tegas namun tidak sampai merugikan kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, pesan khusus turut disampaikan kepada jajaran aparat keamanan agar senantiasa mengedepankan pendekatan yang profesional, humanis, persuasif, serta proporsional dalam mengawal jalannya aksi unjuk rasa.
Melalui momen peringatan yang bertepatan dengan semangat persatuan, pemerintah berharap pendemo dan aparat dapat bersama-sama merawat kedewasaan demokrasi di Indonesia yang berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan kepedulian sosial. (Liber Simbolon)
Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Jakarta
Tidak ada komentar