Hotline News

SALAMBA Layangkan Somasi I & II kepada PT SBAL, Soroti Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan dan Pasokan Ribuan Ton TBS Ke Pabrik Kelapa Sawit Setiap Bulan Dari Kawasan Hutan

waktu baca 7 menit

Penulis: Dadang

Editor: Liber Simbolon

Kamis, 22 Okt 2026 05:21 27

KAMPAR, RIAU, BeritaPresisi.Com— Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) telah melayangkan Somasi I Nomor 026/Somasi-SALAMBA/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 kepada PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), terkait dugaan persoalan penguasaan lahan kawasan hutan, sengketa lahan dengan masyarakat Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, serta dugaan ketidakpatuhan dalam pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit.

Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan melalui mekanisme peradilan sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut SALAMBA, terdapat sejumlah persoalan yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Persoalan tersebut meliputi areal seluas 405 hektare yang dikaitkan dengan penertiban kawasan hutan, sengketa lahan dengan masyarakat yang diperkirakan mencapai kurang lebih 2.000 hektare, dugaan pasokan tandan buah segar (TBS) dari kebun yang berada dalam kawasan hutan, serta dugaan persoalan pengelolaan limbah pabrik.

“Somasi I sudah kami layangkan melalui Somasi Nomor 026/Somasi-SALAMBA/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Kami meminta agar persoalan ini ditanggapi secara serius, baik mengenai status hukum lahan, hak masyarakat, sumber pasokan TBS, maupun pengelolaan limbah pabrik. Kami sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian sikap Ketua Yayasan SALAMBA.

Areal 405 Hektare Menjadi Sorotan Penertiban Kawasan Hutan

Persoalan pertama berkaitan dengan areal seluas 405 hektare di wilayah Kota Garo yang disebut dalam pemberitaan mengenai penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pemberitaan Kanal Sumatera pada 21 Agustus 2026 menyebut PT SBAL tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 terkait perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan dan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, dengan permohonan yang sedang berproses atau ditolak.

Dalam pemberitaan tersebut, dari 405 hektare yang dikaitkan dengan PT SBAL, sebanyak 190 hektare disebut masih berproses, sedangkan 215 hektare dinyatakan ditolak permohonannya. Pemberitaan itu juga menyebut adanya Surat Perintah Penguasaan Kembali Nomor Prin-558/PKH-3/11/2025.

Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan memeriksa dokumen keputusan resmi, peta koordinat, batas areal, dan status pelaksanaan penguasaan kembali oleh negara.

SALAMBA meminta pemerintah membuka kejelasan mengenai status hukum areal tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan.

Sengketa Lahan Masyarakat Kota Garo Diduga Berkaitan dengan Kawasan Hutan

Selain areal 405 hektare, SALAMBA juga menyoroti sengketa lahan antara PT SBAL dan kelompok tani atau masyarakat di wilayah Kota Garo.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada yayasan, luas keseluruhan lahan yang dipersoalkan disebut mencapai kurang lebih 2.000 hektare. SALAMBA juga menyoroti dugaan bahwa sebagian areal sengketa masyarakat tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi maupun hutan produksi terbatas.

Apabila dugaan tersebut benar, status kawasan dan dasar hukum pemanfaatannya harus diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan batas kawasan hutan, status HGU perusahaan, riwayat penguasaan tanah, serta dasar klaim masyarakat.

Laporan pemetaan yang diterbitkan WALHI Riau pada 2023 sebelumnya mengidentifikasi indikasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang berkaitan dengan areal PT SBAL. Laporan tersebut mencantumkan hasil interpretasi citra satelit dan pemetaan lapangan. Namun, temuan tersebut merupakan bahan awal yang tetap perlu dicocokkan dengan peta resmi dan keputusan pemerintah yang berlaku.

SALAMBA menilai bahwa persoalan lahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menunjukkan klaim penguasaan atau dokumen tertentu. Diperlukan pemeriksaan lintas instansi untuk memastikan apakah bidang yang disengketakan masuk kawasan hutan, berada dalam HGU, berada di luar HGU, atau mengalami tumpang tindih status hukum.

Yayasan juga meminta agar hak masyarakat dan kelompok tani diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti penguasaan yang sah.

Pabrik Kelapa Sawit PT SBAL Diduga Menampung Ribuan Ton TBS per Bulan

SALAMBA turut menyoroti dugaan masuknya TBS dalam jumlah besar ke Pabrik Kelapa Sawit PT SBAL setiap bulan.

Menurut informasi yang disampaikan yayasan, pabrik tersebut diduga menerima pasokan hingga ribuan ton TBS per bulan, sementara asal-usul sebagian pasokan yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan perkebunan di kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas.

Atas dasar itu, SALAMBA meminta instansi berwenang menelusuri sumber bahan baku yang masuk ke pabrik, termasuk lokasi kebun pemasok, dokumen angkutan TBS, catatan pembelian, identitas pemasok, serta kesesuaian lokasi kebun dengan peta kawasan hutan dan perizinan yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan kelapa sawit tidak memanfaatkan hasil perkebunan yang melanggar ketentuan kehutanan.

SALAMBA menegaskan bahwa apabila ditemukan TBS yang berasal dari kegiatan perkebunan tanpa dasar hukum yang sah di kawasan hutan, pemerintah perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, dugaan asal-usul TBS tersebut masih harus dibuktikan melalui data pasokan, penelusuran rantai pasok, dan pemeriksaan resmi. Besaran ribuan ton per bulan juga perlu diperkuat dengan catatan produksi atau pembelian agar dapat dipastikan secara akurat.

Dugaan Kolam Limbah Tidak Kedap Air

Selain persoalan lahan dan pasokan TBS, SALAMBA menyoroti dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit PT SBAL.

Yayasan menduga kolam pengolahan atau penampungan limbah tidak memiliki sistem kedap air yang memadai. Apabila kondisi tersebut terbukti, terdapat risiko rembesan yang dapat memengaruhi tanah dan kualitas air di sekitar lokasi.

Namun, dugaan pencemaran harus diperiksa melalui inspeksi lapangan, pemeriksaan konstruksi kolam, penelaahan dokumen lingkungan dan persetujuan teknis, serta pengujian sampel air dan tanah oleh laboratorium yang kompeten.

SALAMBA meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi lingkungan hidup terkait melakukan pengawasan serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran atau pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dasar Hukum yang Menjadi Perhatian

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah.

Pasal 67 mengatur kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran serta kerusakan lingkungan. Pasal 69 mengatur larangan perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan sesuai unsur hukum yang berlaku.

Pasal 76 mengatur sanksi administratif, sedangkan Pasal 87 mengatur tanggung jawab ganti rugi dan/atau tindakan tertentu apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perlindungan mutu air, pengelolaan limbah, persetujuan lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Penerapannya terhadap PT SBAL harus didasarkan pada jenis limbah, ketentuan teknis yang berlaku, dokumen lingkungan perusahaan, serta hasil pemeriksaan lapangan.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah.

Ketentuan kehutanan menjadi dasar untuk menilai status kawasan hutan, legalitas penggunaan kawasan, dan larangan kegiatan tertentu yang tidak memiliki dasar hukum sah.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pencocokan peta kawasan hutan, keputusan penetapan, dokumen perizinan, dan kondisi faktual di lapangan.

4. Ketentuan pertanahan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Status bidang tanah yang disengketakan harus diperiksa melalui dokumen HGU, peta bidang, surat ukur, riwayat penguasaan, serta dokumen resmi instansi pertanahan.

Kepemilikan atau penguasaan berdasarkan suatu dokumen pertanahan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban mematuhi ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup yang berlaku.

SALAMBA Siapkan Gugatan

Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan setelah Somasi I Nomor 026/Somasi-SALAMBA/X/2026 dilayangkan kepada PT SBAL pada 10 Oktober 2026.

Gugatan yang dipertimbangkan yayasan berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan, status dan penguasaan lahan kawasan hutan, sengketa lahan masyarakat, serta dugaan pasokan TBS yang berasal dari kebun dalam kawasan hutan.

Untuk memperkuat langkah tersebut, SALAMBA akan menghimpun dokumen somasi dan tanggapan perusahaan, peta serta koordinat lahan, dokumen kawasan hutan dan HGU, bukti klaim kelompok tani, data pasokan TBS yang dapat diperoleh secara sah, serta bukti teknis mengenai dugaan pencemaran.

Yayasan juga meminta instansi pemerintah terkait melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Meminta Klarifikasi dan Penegakan Hukum

SALAMBA meminta Kementerian Kehutanan, Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, instansi pertanahan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum berkoordinasi untuk memastikan status areal yang dipersoalkan.

PT SBAL juga diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan, status HGU dan perizinan, sumber pasokan TBS, serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.

Pemeriksaan yang transparan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara perusahaan, masyarakat, dan pihak yang menjalankan kebijakan penertiban kawasan hutan.

SALAMBA menegaskan bahwa Somasi I Nomor 026/Somasi-SALAMBA/X/2026 telah dilayangkan pada 10 Oktober 2026 dan Somasi ke II Nomor 207/Somasi-Salamba/X/202_ pada 19 Oktober 202y sementara langkah hukum lanjutan sedang dipersiapkan. Yayasan berharap seluruh persoalan diselesaikan berdasarkan bukti, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kewajiban menjaga lingkungan hidup.

Catatan redaksi: Sampai berita ini diterbitkan pihak Managemen PT.SBAL  tidak menjawab  dikonfirmasi, melalui staf humas PT.SBAL, Firman memilih tidak menjawab konfirmasi.

Penulis: Dadang

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Yayasan SALAMBA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA