Editor: Radiman Lah

Foto ilustrasi oleh AI
Sintang, Beritapresisi.com – Tiga perkara pidana yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan dan konservasi sumber daya alam di Pengadilan Negeri (PN) Sintang berakhir dengan putusan bebas dalam periode yang berdekatan pada Agustus 2026.
Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, dan 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg.
Perkara pertama dan kedua berkaitan dengan tindak pidana kehutanan, sementara perkara Nomor 81 berkaitan dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sintang, perkara-perkara dengan klasifikasi Pid.Sus-LH memang tercatat dalam sistem perkara pengadilan tersebut.
Salah satu perkara, yakni Nomor 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, berkaitan dengan dakwaan mengangkut, menguasai atau memiliki 131 batang/keping kayu olahan rimba campuran dengan volume sekitar 13,32 meter kubik tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah.
Sementara perkara Nomor 81 berkaitan dengan dugaan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.
Objek perkara ini memiliki dimensi ekologis yang lebih luas. Sisik trenggiling bukan sekadar barang yang berpindah tangan, melainkan bagian dari rantai perdagangan satwa liar yang dapat melibatkan pemburu, pengumpul, pemodal, pengangkut hingga jaringan perdagangan antardaerah dan lintas negara.
Putusan bebas tentu merupakan kewenangan majelis hakim yang harus dihormati. Lidik.co tidak menempatkan putusan bebas sebagai bukti adanya kesalahan hakim, apalagi sebagai bukti terjadinya transaksi perkara.
Namun, independensi kekuasaan kehakiman juga tidak berarti sebuah putusan berada di luar ruang pengawasan publik.
Ketika tiga perkara dengan karakteristik lingkungan, kehutanan dan konservasi berakhir bebas dalam periode yang berdekatan, pertanyaan publik menjadi relevan: bagaimana majelis menilai alat bukti, bagaimana unsur tindak pidana dinilai, bagaimana barang bukti diperlakukan dan apa alasan hukum yang menyebabkan dakwaan tidak terbukti?
Pertanyaan tersebut semestinya dapat ditemukan jawabannya dalam pertimbangan putusan.
Advokat sekaligus pengamat kebijakan hukum dan publik, Hario Setyo Wijanarko, SH., CNSP., CCL, menilai pertimbangan hukum dalam ketiga perkara tersebut perlu dibaca dan diuji secara terbuka.
Menurutnya, putusan bebas merupakan kewenangan hakim setelah seluruh proses pembuktian berlangsung di persidangan. Namun, putusan tetap harus memiliki argumentasi hukum yang dapat dipahami dan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Putusan bebas merupakan kewenangan hakim setelah seluruh proses pembuktian di persidangan. Kami menghormati independensi hakim. Namun, independensi tidak boleh dimaknai sebagai putusan yang tertutup dari penjelasan kepada publik,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan ahli pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Rahmat Saputra, SH., MH.
Menurutnya, perhatian publik tidak semata-mata disebabkan oleh terdakwa yang dibebaskan, melainkan karena terdapat tiga perkara pidana yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan dan konservasi yang dalam periode berdekatan sama-sama berakhir dengan putusan bebas.
“Apakah ada persoalan pada rantai penguasaan barang bukti? Apakah keterangan saksi atau ahli dinilai tidak cukup? Atau ada unsur pasal yang menurut majelis tidak terbukti? Semua itu seharusnya terjawab dalam putusan,” ujarnya.
Dengan demikian, titik persoalannya bukan sekadar “mengapa terdakwa dibebaskan?”
Yang jauh lebih penting adalah mengapa terdakwa dibebaskan berdasarkan konstruksi hukum yang digunakan majelis.
Di tengah perhatian terhadap tiga perkara tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan keberadaan pihak tertentu yang disebut sebagai “cukong” atau jaringan pemodal kejahatan lingkungan yang diduga berupaya mempengaruhi proses penegakan hukum.
Informasi tersebut bahkan mengarah pada dugaan kemungkinan adanya upaya mempengaruhi proses perkara melalui pemberian imbalan tertentu.
Namun, sampai pada tahap ini informasi tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum.
Lidik.co juga tidak menyimpulkan bahwa hakim tertentu menerima uang, melakukan transaksi atau mengambil keputusan karena pengaruh pihak tertentu hanya berdasarkan adanya putusan bebas.
Sebab, putusan bebas bukan bukti transaksi perkara.
Dugaan tersebut baru mempunyai bobot hukum apabila ditemukan bukti independen yang dapat diverifikasi, misalnya komunikasi tertentu antara pihak yang berkepentingan, keberadaan perantara, aliran dana yang tidak memiliki dasar transaksi yang wajar, pemberian fasilitas, pertemuan tertentu, atau rangkaian komunikasi sebelum dan sesudah putusan yang mempunyai hubungan dengan perkara.
Karena itu, dugaan intervensi harus diuji melalui bukti, bukan dibangun dari asumsi.
Di sinilah garis pembatas yang harus dijaga.
Kritik terhadap putusan berbeda dengan tuduhan korupsi. Kekeliruan pertimbangan hukum berbeda dengan suap. Putusan yang kontroversial juga tidak otomatis membuktikan adanya transaksi.
Dalam perkara kehutanan, salah satu aspek yang menarik perhatian adalah bagaimana majelis menilai hubungan terdakwa dengan hasil hutan kayu, penguasaan barang, keberadaan dokumen hasil hutan serta perbedaan jumlah barang bukti.
Dalam salah satu perkara, terdapat perbedaan jumlah kayu antara pemeriksaan awal dengan pemeriksaan setempat.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi penting: apakah perbedaan jumlah barang bukti tersebut menghilangkan status barang sebagai hasil hutan kayu, atau hanya berpengaruh terhadap aspek kuantifikasi dan kepastian barang bukti?
Jawabannya harus dikembalikan kepada pertimbangan hukum majelis dan fakta yang terbukti di persidangan.
Hal lain yang juga perlu diuji adalah bagaimana majelis menilai proses pemuatan kayu, pihak yang memberikan perintah, pihak yang mengatur pengangkutan, pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, serta keberadaan dokumen yang menyertai hasil hutan tersebut.
Sebab dalam perkara yang berkaitan dengan penguasaan atau peredaran hasil hutan, pertanyaan penting tidak selalu berhenti pada siapa yang secara fisik membawa kayu.
Perlu dilihat pula siapa yang mengendalikan, memerintahkan, mengatur, memperoleh manfaat dan memiliki hubungan hukum maupun faktual terhadap barang tersebut—sepanjang fakta-fakta itu memang terbukti di persidangan.
Sorotan lebih luas muncul dalam perkara yang berkaitan dengan perdagangan sisik trenggiling.
Pemerhati lingkungan dan konservasi satwa liar, Agung Nur Haq, menyatakan keprihatinannya terhadap aktivitas perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat.
Ia menyebut, berdasarkan data yang dihimpunnya dari sejumlah pengungkapan perkara selama 2022–2026, terdapat sekitar 1,5 ton sisik trenggiling yang berhasil diamankan petugas.
“Trenggiling adalah mamalia yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia. Di Kalimantan Barat sendiri, berdasarkan data yang kami himpun secara online dari beberapa pengungkapan kasus dari rentang 2022 hingga 2026 ada setidaknya 1,5 ton sisik trenggiling yang berhasil diamankan oleh petugas,” ujarnya.
Angka tersebut, menurut dia, menggambarkan besarnya tekanan terhadap populasi satwa tersebut di alam.
Namun, data itu juga perlu ditempatkan secara proporsional. Angka 1,5 ton merupakan data hasil pengungkapan perkara yang dihimpun dari berbagai sumber dan bukan dengan sendirinya merupakan ukuran langsung jumlah populasi trenggiling yang hilang dari alam.
Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana negara membongkar rantai kejahatannya.
Perdagangan satwa liar tidak selalu berhenti pada orang yang tertangkap membawa atau menyimpan bagian tubuh satwa.
Di belakangnya dapat terdapat pemburu, pengepul, pemodal, pengangkut, pedagang dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.
Karena itu, penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar semestinya tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aktor yang membiayai, mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari jaringan tersebut.
Dr. Rahmat Saputra menilai kebebasan hakim merupakan prinsip fundamental dalam hukum. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan bersama kewajiban memberikan pertimbangan hukum yang rasional, logis dan dapat diuji.
Dalam konteks tiga perkara tersebut, sedikitnya terdapat tiga pertanyaan yang harus dipisahkan.
Pertama, apakah putusan bebas tersebut tepat secara yuridis berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan?
Kedua, apakah terdapat kelemahan dalam pembuktian yang menyebabkan unsur tindak pidana tidak terpenuhi?
Ketiga, apakah terdapat bukti independen mengenai intervensi, suap, gratifikasi atau transaksi tertentu yang berkaitan dengan proses peradilan?
Ketiganya mempunyai konsekuensi hukum berbeda.
Kesalahan penerapan hukum tidak otomatis berarti suap.
Kelemahan pembuktian tidak otomatis berarti intervensi.
Dan putusan bebas yang dianggap janggal tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti bahwa telah terjadi transaksi perkara.
Jika terdapat dugaan transaksi, maka harus dicari bukti transaksi tersebut, bukan sekadar dicari pembenaran dari putusan bebas.
Pertanyaan mengenai “cukong” menjadi relevan apabila informasi tersebut benar-benar memiliki dasar dan dapat diverifikasi.
Dalam penyelidikan kejahatan lingkungan, aparat semestinya tidak hanya melihat orang yang berada di ujung rantai.
Yang perlu ditelusuri adalah keseluruhan mata rantai: dari sumber kayu atau satwa, pengumpulan, pembiayaan, pengangkutan, penyimpanan, perdagangan hingga pihak yang menikmati keuntungan.
Jika kemudian ditemukan bukti bahwa terdapat pihak yang secara aktif menggunakan uang, jaringan atau pengaruh untuk mempengaruhi proses hukum, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Itu bukan lagi sekadar perkara illegal logging atau perdagangan satwa.
Persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Karena itu, apabila informasi mengenai keberadaan “cukong” benar-benar ada, pertanyaan penyelidikannya bukan sekadar siapa orangnya?
Tetapi:
Siapa berkomunikasi dengan siapa?
Kapan komunikasi itu dilakukan?
Apa kepentingannya?
Apakah terdapat aliran uang?
Siapa perantaranya?
Apakah terdapat hubungan antara pemberian tersebut dengan proses atau hasil perkara?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui penelusuran dan bukti.
Independensi hakim merupakan salah satu pilar negara hukum.
Namun, independensi tidak identik dengan kekebalan dari kritik, evaluasi hukum maupun pengawasan etik.
Hakim berwenang memutus berdasarkan hukum dan keyakinannya, tetapi putusan harus memiliki pertimbangan yang dapat dibaca, dipahami dan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Karena itu, mempertanyakan sebuah putusan berdasarkan fakta dan argumentasi hukum bukan berarti mengintervensi pengadilan.
Sebaliknya, menuduh seorang hakim menerima uang atau melakukan transaksi perkara tanpa bukti justru berpotensi mengubah kritik hukum menjadi tuduhan yang tidak bertanggung jawab.
Dalam tiga perkara lingkungan, kehutanan dan konservasi yang berakhir bebas di PN Sintang, publik berhak mengetahui:
Bagaimana alat bukti dinilai?
Bagaimana unsur delik ditafsirkan?
Bagaimana barang bukti diperlakukan?
Mengapa fakta tertentu dianggap tidak cukup?
Dan apakah terdapat konsistensi antara fakta persidangan dengan kesimpulan hukum majelis?
Apabila seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab secara rasional melalui pertimbangan putusan dan mekanisme hukum yang tersedia, maka publik memiliki dasar untuk memahami mengapa putusan bebas dijatuhkan.
Tetapi apabila di luar persidangan kemudian ditemukan bukti berupa komunikasi, perantara, aliran dana atau kesepakatan tertentu yang mempunyai hubungan dengan proses atau hasil perkara, maka persoalannya harus diperiksa sebagai dugaan tindak pidana oleh lembaga yang berwenang.
Pada akhirnya, pemberantasan illegal logging dan perdagangan satwa dilindungi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang berada di lapangan.
Negara juga harus mampu membongkar aktor intelektual, pemodal dan jaringan ekonomi yang memperoleh keuntungan dari kejahatan ekologis.
Sebab apabila keuntungan dari perusakan hutan dan perdagangan satwa tetap lebih besar daripada risiko hukum yang dihadapi, maka daya cegah hukum akan melemah.
Dan apabila benar terdapat upaya membeli atau mempengaruhi proses peradilan, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut hilangnya kayu atau satwa dilindungi.
Ia menyentuh sesuatu yang jauh lebih fundamental: integritas sistem peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Karena itu, tiga putusan bebas tersebut layak menjadi momentum untuk dilakukan evaluasi secara terbuka, objektif dan berbasis bukti.
Bukan untuk mengintervensi hakim.
Bukan pula untuk menghakimi terdakwa.
Melainkan untuk memastikan bahwa independensi peradilan berjalan beriringan dengan integritas, akuntabilitas dan pertanggungjawaban hukum kepada publik.
Editor: Radiman Lah
Tidak ada komentar