Hotline News

Duarjon Simalango, SH, MH : Jika Syarat Cawapres Dinilai Tak Terpenuhi, Keabsahan Pasangan Prabowo-Gibran Dipersoalkan

waktu baca 2 menit

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 3 Nov 2026 05:50 1

Pengacara Duarjon Simalango, SH, MH

​Jakarta, Berita presisi.com — Keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kembali memicu sorotan hukum. Praktisi hukum Duarjon Simalango, SH, MH., menilai jika penetapan Gibran dianggap batal demi hukum lantaran surat keterangan (suket) yang disyaratkan dianggap tidak pernah ada sejak awal, maka seluruh syarat pencalonannya otomatis tidak terpenuhi.

​”Menurut saya, kalau Gibran batal demi hukum dan sebagian pakar menafsirkan suket itu tidak ada dari awal, itu artinya persyaratan Gibran sebagai cawapres tidak terpenuhi,” ujar Duarjon Simalango, SH, MH saat ditemui di Warung Kopi Perjumpanta, Cawang, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

​Duarjon menegaskan bahwa ketidak penulisan syarat administrasi sejak awal pendaftaran berimplikasi langsung pada status hukum pasangan calon secara keseluruhan. Menurutnya, posisi Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak bisa dipisahkan dari pencalonan pasangannya.

​”Kalau syarat tidak terpenuhi, Gibran tidak sah sebagai cawapres. Kalau Gibran tidak sah sebagai cawapres, artinya Prabowo-Gibran juga tidak sah. Jadi Prabowo tidak bisa terlepas dari pasangan tersebut,” kata Duarjon Simalango.

​Lebih lanjut, ia membedakan antara permasalahan keabsahan pada tahap pendaftaran dengan pelanggaran hukum yang terjadi setelah pelaksanaan jabatan. Perbedaannya terletak pada dampak konstitusional terhadap institusi pasangan calon.

​”Karena yang dipersoalkan adalah syarat pendaftaran cawapres Gibran. Lain halnya jika Gibran bermasalah setelah ia menjadi wapres, misalnya terkait kebijakan wapres, tindak pidana, dan lain-lain, barulah kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Gibran sebagai wapres,” pungkasnya. (Liber Simbolon)

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Jakarta

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA