Hotline News

DISPARITAS DAN DISKRESI HAKIM: MENJAGA KEADILAN TANPA MENGORBANKAN KEPASTIAN HUKUM

waktu baca 5 menit
Selasa, 9 Jun 2026 23:24 27

Ketika Besaran Denda dan Uang Pengganti Tidak Selalu Berbanding Lurus dengan Lamanya Pidana Subsider, Muncul Pertanyaan Besar tentang Konsistensi Pemidanaan di Indonesia

Oleh: M. Supian Noor, SH., MH. ( Praktisi Hukum, Mediator Pengadilan, Ketum PERKADIN (PPPKMN) )

OPINI : BeritaPresisi.com

Dalam setiap putusan pidana, masyarakat tidak hanya menilai berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Publik juga menaruh perhatian pada konsistensi penerapan hukum, terutama ketika menemukan adanya perbedaan mencolok dalam penentuan pidana subsider terhadap denda maupun uang pengganti.

Fenomena tersebut kerap terlihat dalam perkara tindak pidana korupsi. Di satu sisi terdapat putusan yang menjatuhkan denda dalam jumlah sangat besar namun hanya disertai pidana subsider beberapa bulan penjara. Di sisi lain, terdapat perkara dengan nilai uang pengganti yang lebih kecil tetapi ancaman pidana subsidernya justru jauh lebih lama.

Perbedaan seperti itu menimbulkan pertanyaan yang terus berulang di tengah masyarakat: apakah perbedaan tersebut merupakan bentuk keadilan yang lahir dari pertimbangan hakim, atau justru mencerminkan belum adanya standar yang cukup jelas dalam sistem pemidanaan?

Diskresi Hakim Sebagai Pilar Keadilan

Dalam negara hukum, hakim diberikan kewenangan yang luas untuk menilai setiap perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Kewenangan tersebut dikenal sebagai diskresi yudisial (judicial discretion), yaitu kebebasan hakim dalam menentukan putusan berdasarkan kondisi konkret suatu perkara.

Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa tidak ada dua perkara yang benar-benar sama. Setiap terdakwa memiliki latar belakang berbeda, tingkat keterlibatan yang berbeda, serta dampak perbuatan yang berbeda pula.

Karena itu, hukum tidak menempatkan hakim sebagai sekadar pelaksana aturan yang bekerja secara mekanis. Hakim diberi ruang untuk mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari peran pelaku, tingkat kesalahan, motif, kerugian yang ditimbulkan, hingga keadaan yang meringankan maupun memberatkan.

Dalam perspektif tersebut, diskresi hakim merupakan instrumen penting untuk mencapai keadilan substantif, yakni keadilan yang mempertimbangkan realitas dan karakteristik masing-masing perkara.

Ketika Perbedaan Menjadi Disparitas

Namun persoalan muncul ketika perbedaan putusan dianggap terlalu jauh dan sulit dipahami oleh masyarakat.

Dalam kajian hukum pidana, kondisi tersebut dikenal sebagai disparitas pemidanaan, yaitu adanya perbedaan hukuman yang signifikan terhadap perkara yang memiliki karakteristik relatif serupa.

Disparitas bukan selalu berarti kesalahan. Akan tetapi, apabila perbedaan tersebut tidak dapat dijelaskan secara rasional dan objektif, maka dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan.

Publik kemudian mulai mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan.

Mengapa terdakwa dengan beban pembayaran yang lebih besar justru memperoleh pidana subsider yang lebih ringan?

Mengapa perkara dengan kerugian yang relatif lebih kecil dapat berujung pada ancaman pengganti yang lebih berat?

Apakah terdapat ukuran yang seragam dalam penentuannya?

Ataukah seluruhnya bergantung pada penilaian masing-masing majelis hakim?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya menghendaki keadilan, tetapi juga menginginkan kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapan hukum.

Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sangat dipengaruhi oleh persepsi mengenai kesetaraan perlakuan di depan hukum.

Ketika publik melihat perkara yang dianggap serupa menghasilkan putusan yang sangat berbeda, muncul kesan bahwa hasil suatu perkara sulit diprediksi.

Padahal salah satu fungsi utama hukum adalah memberikan kepastian mengenai konsekuensi dari setiap perbuatan.

Dalam konteks ini, kepastian hukum bukan berarti seluruh putusan harus sama, melainkan adanya parameter yang dapat menjelaskan mengapa suatu perkara diputus berbeda dari perkara lainnya.

Dengan adanya parameter yang jelas, masyarakat dapat memahami bahwa perbedaan putusan lahir dari perbedaan fakta, bukan dari perbedaan subjektivitas semata.

Perlukah Pedoman Pemidanaan yang Lebih Jelas?

Perdebatan mengenai disparitas dan diskresi hakim pada akhirnya mengarah pada satu isu penting, yaitu perlunya pedoman pemidanaan yang lebih terukur.

Di berbagai negara, dikenal konsep sentencing guidelines atau pedoman pemidanaan yang berfungsi memberikan kerangka objektif bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Pedoman tersebut tidak menghilangkan independensi hakim. Sebaliknya, pedoman hanya menjadi rambu-rambu agar perbedaan putusan tetap berada dalam batas yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di Indonesia, berbagai upaya menuju sistem pemidanaan yang lebih terarah sebenarnya telah berkembang melalui regulasi dan kebijakan Mahkamah Agung. Namun hingga kini belum terdapat formula yang secara rinci menghubungkan besaran denda, uang pengganti, dan lamanya pidana subsider.

Akibatnya, ruang interpretasi masih sangat luas dan berpotensi melahirkan disparitas yang sulit dipahami publik.

Menjaga Keseimbangan Tiga Tujuan Hukum

Dalam teori hukum, terdapat tiga tujuan utama yang harus dijaga secara seimbang, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ketiganya tidak dapat dipisahkan.

Keadilan tanpa kepastian hukum berpotensi melahirkan subjektivitas.

Kepastian hukum tanpa keadilan dapat menghasilkan putusan yang kaku dan tidak manusiawi.

Sedangkan kemanfaatan tanpa keduanya dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Karena itu, diskresi hakim tetap perlu dipertahankan sebagai instrumen untuk menemukan keadilan dalam setiap perkara. Namun pada saat yang sama, negara juga perlu memikirkan mekanisme yang mampu mengurangi disparitas yang terlalu lebar agar kepastian hukum tetap terjaga.

Refleksi untuk Masa Depan Sistem Peradilan

Perdebatan mengenai disparitas dan diskresi hakim bukan sekadar persoalan teknis pemidanaan. Isu ini menyentuh jantung kepercayaan publik terhadap sistem peradilan itu sendiri.

Semakin jelas ukuran dan parameter yang digunakan, semakin mudah masyarakat memahami alasan di balik suatu putusan.

Sebaliknya, semakin besar ruang perbedaan tanpa pedoman yang memadai, semakin besar pula potensi munculnya pertanyaan mengenai konsistensi dan rasa keadilan.

Pada akhirnya, tantangan hukum Indonesia bukan memilih antara keadilan atau kepastian hukum, melainkan menemukan titik keseimbangan yang mampu menjaga keduanya secara bersamaan.


Redaksi BeritaPresisi.com mengundang pembaca untuk berpartisipasi dalam diskusi publik ini. Menurut Anda, apakah Indonesia perlu memiliki pedoman nasional yang lebih rinci mengenai pidana subsider denda dan uang pengganti untuk mengurangi disparitas pemidanaan, ataukah diskresi hakim harus tetap diberikan seluas-luasnya demi menjamin keadilan substantif dalam setiap perkara?

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA