Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon

Jakarta, Berita presisi.com — Kontras tajam membentang antara penderitaan narapidana biasa di dalam blok hunian padat dengan kenyamanan eksklusif yang dinikmati segelintir warga binaan “spesial” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Di saat sistem pemasyarakatan Indonesia mengusung misi pembinaan yang adil, temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI justru mengungkap keberadaan “istana mini”—mulai dari bangunan mirip apartemen hingga vila pribadi lengkap dengan pendingin ruangan (AC), dapur modern, televisi, hingga kulkas yang berisi minuman keras.
Skandal tata kelola ini langsung memicu reaksi keras dari pemerintah. Kepala Bappisus RI, Aris Marsudiyanto, melayangkan sentilan tajam terhadap integritas pimpinan lapas menyusul temuan mencengangkan tersebut.
Sebagai langkah responsif atas instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, secara tegas menonaktifkan lima pejabat struktural kunci di Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers di lokasi.
Kelima pejabat yang digelandang untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim internal meliputi:
Berdasarkan hasil investigasi awal dan data temuan Ombudsman RI yang ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa internal Kemenimipas, pelanggaran di Lapas Cibinong bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan indikasi kuat sindikat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang sistematis.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang sangat jauh berbeda dari standar blok hunian narapidana pada umumnya. Tak tanggung-tanggung, terdapat empat bangunan eksklusif mirip apartemen yang berdiri di dekat area rumah dinas Kalapas—jauh dari pengawasan blok hunian reguler.
Tidak berhenti di situ, investigasi juga menyingkap adanya permukiman tersembunyi di bagian belakang lapas yang disulap menyerupai vila pribadi. Bangunan-bangunan ini dilengkapi ruang tamu privat, kamar tidur representatif, dapur, dan perlengkapan rumah tangga mewah. Temuan paling mencolok adalah adanya kulkas di dalam fasilitas tersebut yang kedapatan berisi minuman keras, membuktikan betapa longgarnya pengawasan atau adanya pembiaran yang disengaja oleh oknum internal.
Meskipun investigasi masih berada pada tahap pemeriksaan awal terhadap lima pejabat yang dinonaktifkan, pola pelanggaran semacam ini membuka ruang pertanyaan kritis bagi tim jurnalis investigasi:
Kasus Lapas Cibinong menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di bawah payung Kementerian Imipas yang baru. Sentilan tajam dari Kepala Bappisus RI, Aris Marsudiyanto, menegaskan bahwa praktik-praktik feodal, diskriminatif, dan transaksional di dalam lembaga pemasyarakatan sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat tidak akan lepas dari sanksi tegas. Pemeriksaan mendalam tengah dilakukan untuk membongkar akar permasalahan dan memastikan apakah ada keterlibatan jaringan yang lebih luas di luar kelima pejabat yang telah dinonaktifkan.
Dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan resmi pemeriksaan, skandal ini menuntut adanya audit menyeluruh terhadap seluruh lapas di Indonesia. Publik kini menanti ketegasan pemerintah untuk tidak sekadar “bersih-bersih” sesaat, melainkan merombak total sistem pengawasan agar keadilan di balik jeruji besi benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Liber Simbolon)
Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Jakarta
Tidak ada komentar