Hotline News

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Pajak Banjarmasin: Saksi Kembalikan US$530 Ribu, Valas US$150 Ribu Disita dari Petugas Pajak

waktu baca 8 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 08:50 5

Pengembangan Dugaan Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin Memasuki Fase Krusial. Seorang Saksi Mengembalikan US$530 Ribu yang Diduga Bersumber dari Wajib Pajak, Sementara Penggeledahan terhadap Petugas Pajak di Bandung dan Tangerang Menghasilkan Penyitaan US$150 Ribu. Tiga Sprindik Kini Berjalan, Membuka Ruang Penelusuran terhadap Aliran Dana, Wajib Pajak Lain, serta Dugaan Pola Pengondisian Restitusi yang Lebih Luas.

JAKARTA – BeritaPresisi.com

Penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin memasuki babak yang semakin serius.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar jejak uang dalam jumlah besar yang muncul dari pengembangan perkara tersebut. Tidak hanya berasal dari pengembalian uang seorang saksi, valuta asing juga ditemukan penyidik dalam penggeledahan terhadap petugas pajak di dua daerah berbeda.

Perkembangan ini membuat perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Kepala KPP Madya Banjarmasin pada Februari 2026 tidak lagi sekadar berpusat pada satu transaksi restitusi.

Penyidikan kini bergerak untuk mengurai pertanyaan yang jauh lebih besar: dari mana uang tersebut berasal, untuk kepentingan apa diberikan, siapa saja yang terlibat, dan apakah terdapat pola serupa dalam pengurusan kewajiban maupun restitusi pajak wajib pajak lainnya.

US$530 Ribu Dikembalikan Saksi, KPK Telusuri Asal Uang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa seorang saksi yang diperiksa dalam pengembangan perkara telah mengembalikan uang dalam bentuk valuta asing sebesar US$530.000.

Jika dikonversikan, jumlah tersebut bernilai sekitar Rp9,5 miliar, bergantung pada kurs yang digunakan.

Nilainya bukan angka kecil. Terlebih, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, uang tersebut diduga berkaitan dengan pihak wajib pajak.

Keterangan mengenai sumber uang inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan penyidikan.

KPK masih harus mengurai siapa wajib pajak yang diduga menjadi sumber dana, kapan dan melalui mekanisme apa uang diserahkan, kepada siapa dana tersebut awalnya ditujukan, serta apakah pemberian mempunyai keterkaitan dengan kewenangan aparatur perpajakan.

Pengembalian uang juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum.

Dalam proses penyidikan perkara korupsi, pengembalian uang pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari pembuktian dan penelusuran aliran dana. Kedudukan hukumnya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian mengenai asal-usul serta hubungan uang tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan.

Penggeledahan Petugas Pajak, US$150 Ribu Kembali Ditemukan

Jejak valuta asing ternyata tidak berhenti pada US$530 ribu.

Dalam rangkaian pengembangan perkara, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap seorang fiskus atau petugas pajak di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar US$110.000.

Pergerakan penyidik kemudian berlanjut ke Tangerang, Banten.

Dalam penggeledahan terhadap petugas pajak lainnya, KPK kembali menemukan dan menyita uang tunai sebesar US$40.000.

Dengan demikian, sedikitnya US$150.000 diamankan dari dua rangkaian penggeledahan tersebut.

Uang itu belum serta-merta dapat dinyatakan sebagai hasil tindak pidana. Penyidik masih harus membuktikan asal-usul, kepemilikan, tujuan penyimpanan maupun penerimaan, serta hubungan setiap uang yang ditemukan dengan konstruksi perkara.

Namun, munculnya valuta asing dari beberapa pihak dan lokasi berbeda membuat penelusuran aliran dana menjadi semakin penting.

US$680 Ribu Muncul dalam Pengembangan Perkara

Apabila dihitung berdasarkan nominal semata, sedikitnya US$680.000 kini muncul dalam rangkaian pengembangan perkara KPP Madya Banjarmasin.

Angka tersebut berasal dari US$530 ribu yang dikembalikan seorang saksi dan US$150 ribu yang disita dari penggeledahan di Bandung serta Tangerang.

Namun, BeritaPresisi.com menegaskan angka US$680 ribu tersebut merupakan akumulasi nominal uang yang muncul dalam dua konteks berbeda, bukan serta-merta nilai kerugian negara ataupun keseluruhan hasil tindak pidana.

Perbedaan ini penting agar perkembangan perkara tidak ditarik melampaui fakta penyidikan yang telah disampaikan kepada publik.

Justru pertanyaan terpenting sekarang berada pada jejak uang.

Penyidik harus membongkar siapa pemberi dan penerimanya, sumber dana, waktu transaksi, kepentingan di balik pemberian serta apakah terdapat hubungan antara uang tersebut dengan keputusan atau tindakan tertentu di lingkungan administrasi perpajakan.

Bermula dari OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 yang menyeret Mulyono Purwo Wijoyo, ketika itu menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin.

KPK kemudian menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak.

Dalam penanganan awal perkara, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar beserta bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

Penyidikan selanjutnya mengarah pada proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang berkaitan dengan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Pada Februari 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor KPP Madya Banjarmasin serta kantor PT BKB.

Sejumlah dokumen terkait restitusi atas lebih bayar pajak PT BKB dan dokumen pengeluaran uang perusahaan diamankan untuk kepentingan pembuktian.

Dari titik itulah penyidikan terus berkembang.

Tiga Sprindik: Kasus Tak Lagi Berhenti pada Konstruksi Awal

Salah satu perkembangan paling penting adalah terungkapnya keberadaan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik yang berkaitan dengan pengembangan perkara KPP Madya Banjarmasin.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut tiga sprindik tersebut merupakan pengembangan dari OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin.

Fakta adanya tiga sprindik memberi sinyal bahwa penyidik tengah mendalami lebih dari sekadar konstruksi awal perkara.

KPK kini mempunyai ruang penyidikan untuk mengurai rangkaian peristiwa, transaksi dan pihak-pihak yang diduga mempunyai hubungan dengan praktik korupsi di sektor perpajakan tersebut sesuai alat bukti yang diperoleh.

Terlebih, KPK sebelumnya telah membuka kemungkinan penelusuran terhadap wajib pajak lain apabila ditemukan indikasi praktik pengondisian serupa.

Siapa Wajib Pajak di Balik Uang US$530 Ribu?

Inilah salah satu pertanyaan terbesar yang kini menunggu jawaban penyidikan.

Keterangan awal bahwa uang US$530 ribu yang dikembalikan seorang saksi diduga berasal dari wajib pajak dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar hubungan yang lebih luas.

Penyidik dapat menelusuri dokumen perpajakan, laporan pemeriksaan, permohonan restitusi, proses persetujuan, komunikasi antarpihak, rekening perbankan, transaksi valuta asing hingga kemungkinan pergerakan dana kepada pihak lain.

Apabila terdapat hubungan antara pemberian uang dan keputusan tertentu dalam proses perpajakan, maka penyidik harus mengurai secara terang siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang menjadi penghubung, serta keuntungan apa yang diharapkan atau diperoleh.

Sebaliknya, apabila uang tersebut ternyata tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik, hal itu juga harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Peran Konsultan Pajak Ikut Didalami

Penyidikan KPK sebelumnya juga menyentuh dugaan peran konsultan pajak dalam proses restitusi di KPP Madya Banjarmasin.

Posisi konsultan menjadi penting karena dalam praktik administrasi perpajakan, konsultan dapat berada di antara kepentingan wajib pajak dan proses administratif yang berjalan di lingkungan otoritas pajak.

Namun, keberadaan konsultan pajak dalam suatu proses restitusi tentu tidak dengan sendirinya merupakan perbuatan melawan hukum.

Pertanggungjawaban pidana baru dapat dilekatkan apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan konkret seseorang dalam perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, penyidik harus mengurai hubungan antara wajib pajak, konsultan, fiskus dan pejabat pengambil keputusan berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Dari Satu Restitusi Menuju Dugaan Pola yang Lebih Luas?

Perkembangan terbaru membuat perkara KPP Madya Banjarmasin memasuki fase yang jauh lebih strategis.

Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada satu dugaan pengondisian restitusi, kini penyidikan berhadapan dengan temuan valuta asing bernilai besar, sejumlah petugas pajak, beberapa lokasi penggeledahan dan tiga sprindik.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah semua temuan tersebut berdiri sendiri atau justru merupakan bagian dari pola hubungan yang saling terhubung.

Jika penyidik menemukan adanya pola pemberian uang yang berulang dari wajib pajak kepada aparatur perpajakan dengan tujuan memengaruhi proses pemeriksaan, restitusi ataupun keputusan perpajakan lainnya, maka perkara ini berpotensi berkembang jauh melampaui konstruksi awal OTT Februari 2026.

Namun, kesimpulan tersebut hanya dapat dibangun apabila didukung alat bukti yang cukup.

Integritas Sistem Perpajakan Dipertaruhkan

Kasus ini memiliki dimensi yang lebih besar daripada pertanggungjawaban individu.

Administrasi perpajakan berdiri di atas kepercayaan publik dan memiliki posisi strategis dalam penerimaan negara.

Restitusi sendiri merupakan hak yang sah bagi wajib pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak dan seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

Masalah hukum muncul ketika kewenangan tersebut diduga diperdagangkan, dikondisikan atau dipengaruhi melalui pemberian uang maupun keuntungan tertentu.

Karena itu, penyidikan KPK penting tidak hanya untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga menjawab apakah perkara KPP Madya Banjarmasin merupakan penyimpangan individual atau memperlihatkan celah tata kelola yang lebih luas.

KPK Ditunggu Membuka Peta Aliran Dana

Dengan ditemukannya ratusan ribu dolar AS dalam pengembangan perkara, pekerjaan penyidik kini memasuki wilayah yang menentukan.

Follow the money menjadi kunci.

Penyidik perlu membangun peta aliran dana secara utuh: dari mana uang berasal, melalui siapa bergerak, kepada siapa berakhir, untuk kepentingan apa diberikan, serta keputusan perpajakan apa yang diduga berkaitan dengannya.

Jejak transaksi perbankan, penukaran valuta asing, komunikasi elektronik, dokumen perusahaan, administrasi perpajakan dan keterangan saksi berpotensi menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi pembuktian.

Tiga sprindik yang telah diterbitkan membuat publik kini menunggu apakah penyidikan akan melahirkan tersangka maupun konstruksi perkara baru.

Yang jelas, pengembalian US$530 ribu, penyitaan US$110 ribu di Bandung, dan US$40 ribu di Tangerang telah membuat penyidikan dugaan korupsi KPP Madya Banjarmasin memasuki fase baru.

Dari sebuah OTT di Banjarmasin, penyidikan kini bergerak menelusuri jejak uang hingga lintas daerah.

Apakah jejak tersebut berhenti pada perkara restitusi yang telah terungkap atau justru membuka praktik yang lebih luas, sepenuhnya bergantung pada alat bukti yang berhasil dihimpun KPK.

BeritaPresisi.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, khususnya penelusuran sumber US$530 ribu, keterkaitan US$150 ribu yang disita dari petugas pajak, identitas serta posisi pihak wajib pajak dalam aliran dana, dan kemungkinan berkembangnya tiga sprindik menjadi konstruksi perkara maupun tersangka baru.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dalam proses penyidikan dan belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Pengembalian maupun penyitaan uang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dana merupakan hasil tindak pidana atau kerugian negara. Kedudukan hukum setiap uang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA