Hotline News

Warga Dituntut Tertib Pajak, Perusahaan Tanpa HGU di Duga Tidak Bayar Pajak, Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan

waktu baca 3 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Rio

Sabtu, 15 Agu 2026 15:50 1

Tembilahan, BeritaPresisi.com – Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang “ringkas, sigap dan pasti hukum” tentu layak diapresiasi.

Namun, kepastian hukum pertanahan tidak boleh berhenti di loket pelayanan.

Kepastian hukum juga harus hadir dalam pengawasan terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam skala besar, termasuk memastikan perusahaan yang menguasai dan mengusahakan tanah memiliki dasar hak yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional menempatkan BPN sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk fungsi pengendalian dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Karena itu, pertanyaan publik menjadi sederhana tetapi mendasar: bagaimana kepastian hukum terhadap perusahaan yang telah beroperasi bertahun-tahun sementara status Hak Guna Usaha (HGU)-nya belum jelas?

Apakah pengawasan baru dilakukan ketika perusahaan datang mengurus HGU? Atau negara memiliki mekanisme untuk memastikan sejak awal bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh badan usaha berjalan sesuai hukum?

Ketua PPWI DPC Indragiri Hilir, Rosmely, S.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan.

“Kami mengapresiasi pelayanan yang ringkas, sigap dan pasti hukum. Tetapi prinsip yang sama harus diterapkan dalam pengawasan dan penertiban pertanahan. Jangan sampai masyarakat dituntut tertib terhadap tanahnya, sementara penguasaan tanah dalam skala besar justru dibiarkan tanpa kejelasan status hukum,” tegas Mely, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, PPWI DPC Inhil tidak sedang mempertanyakan kemampuan Kantah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Justru, pelayanan publik yang cepat dan profesional harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang tegas, transparan dan berkeadilan.

Persoalan ini harus dibuka secara terang. Kantah Inhil perlu memberikan penjelasan mengenai status HGU perusahaan yang dipersoalkan, proses administrasinya, dasar penguasaan tanah, serta langkah pengawasan yang telah dan akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan.

Jika masih dalam proses, publik berhak mengetahui sampai di mana proses tersebut. Jika terdapat persoalan administrasi atau hukum, harus dijelaskan mekanisme penyelesaiannya. Dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
“Kalau benar komitmennya ringkas, sigap dan pasti hukum, kami berharap prinsip itu tidak hanya dirasakan masyarakat yang datang ke loket. Terapkan juga dalam persoalan HGU perusahaan. Kami ingin semuanya dijelaskan secara terang dan terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti,” pungkas Rosmely.
Pada akhirnya, kepastian hukum tidak boleh hanya menjadi slogan pelayanan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku sama bagi semua pihak—baik warga yang mengurus sebidang tanah maupun perusahaan yang menguasai dan mengusahakan tanah dalam skala luas.
Jika pelayanan masyarakat dituntut ringkas, sigap dan pasti hukum, maka pengawasan terhadap perusahaan juga harus tegas, transparan dan pasti hukum. ( Tim)

Penulis: Syahwani

Editor: Rio

Sumber Foto: Biro Inhil

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA