Hotline News

Kejagung Usut Kasus TPL Rp2 Triliun, Bisakah Dugaan Korupsi Transfer Pricing Sulit Dibuktikan Hukum?

waktu baca 2 menit

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Jumat, 21 Agu 2026 11:09 4

Jakarta, BeritaPresisi.com — Penanganan kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) oleh Kejaksaan Agung menguji rumitnya pembuktian hukum pada transaksi keuangan lintas negara. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini mengurai transaksi perusahaan rentang 2008 hingga 2025 yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun akibat rekayasa harga ekspor (under invoicing).

​Kejagung telah menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap serta mengabaikan kewajiban pengawasan pajak terhadap perseroan.

Tantangan Pembuktian dan Modus Under Invoicing

Transfer pricing pada dasarnya merupakan mekanisme penentuan harga atas transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa dan tidak melanggar aturan. Namun, tindakan tersebut menjadi pidana jika dimanipulasi untuk menekan kewajiban pajak negara.

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan perseroan disinyalir mengekspor produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) dengan harga yang diturunkan. “Tersangka dari oknum perpajakan diduga menerima imbalan uang untuk mengabaikan fungsi pemeriksaan. Akibatnya, terjadi penurunan penerimaan negara yang tidak sah,” ujar Saiful.

​Pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membutuhkan penentuan harga wajar (Arm’s Length Principle) yang solid, audit forensik atas transaksi 17 tahun, serta validasi bukti elektronik (seperti catatan akuntansi digital dan swift banking) guna membuktikan mens rea atau niat jahat.

Pemeriksaan Pejabat Kementerian Kehutanan

​Penyidikan juga menyasar aspek perizinan dan legalitas bahan baku kayu. Pada Selasa (18/8/2026) dan Rabu (19/8/2026), Kejagung memeriksa sembilan pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi, di antaranya berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.

​Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pemeriksaan bertujuan mendalami pengawasan tata kelola hutan serta asal-usul kayu. “Jika kayu diperoleh dari kawasan berizin, ada kewajiban negara yang harus dipenuhi. Jika ilegal, ada potensi tindak pidana lain,” tegas Anang.

Respon PT Toba Pulp Lestari

​Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, menyatakan perseroan sedang melakukan pendalaman internal dan berkomitmen mematuhi aturan perpajakan.

​”Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai ketentuan perundang-undangan apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi,” tulis Anwar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (20/8/2026). Mengenai penetapan tersangka oknum pajak, TPL mengaku belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi hal tersebut. (Liber Simbolon)

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Jakarta

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA