Hotline News

FSBJ Jambi Gelar Aksi di Kantor Walikota, Sampaikan 7 Tuntutan Resmi & Soroti Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi

waktu baca 4 menit

Penulis: P. Manalu

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 1 Sep 2026 04:14 30

 

0Jambi, BeritaPresisi.Com– Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi secara terbuka di halaman Kantor Walikota Jambi, Senin (31/8/2026). Aksi berjalan tertib, aman, dan terkendali, dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Federasi Serikat Buruh Mandiri Indonesia (FSBMI) sekaligus Ketua FSBJ, Donner Gultom, dihadiri sekitar 50 peserta serta disaksikan pihak kepolisian, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah.

Aksi ini dilatarbelakangi temuan dan keluhan luas masyarakat atas berbagai persoalan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam orasi dan surat tuntutan yang diserahkan, FSBJ menyampaikan tujuh poin tuntutan utama.

Tujuh Poin Tuntutan FSBJ

1. Pengawasan Penyedia Layanan Internet Tanpa Izin
Meminta penindakan tegas terhadap penyedia layanan internet/WiFi yang beroperasi tanpa izin operasional resmi, serta dugaan gangguan ketertiban umum dan pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2016 terkait pengelolaan jalur komunikasi di ruang publik Kota Jambi.

2. Penataan Antrean BBM Subsidi di 17 SPBU
Menuntut penataan ulang dan penertiban jalur antrean di 17 titik SPBU penyalur solar bersubsidi, khususnya di sepanjang Jalan Kota jambi dan sekitarnta yang dinilai melanggar aturan lalu lintas serta memicu kemacetan parah dan gangguan aktivitas warga sejak diberlakukannya barcode.

3. Transparansi Penyaluran BKBK
Meminta penjelasan dan transparansi penuh atas penyaluran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sejak tahun 2023, termasuk kejelasan terkait pemotongan 10% dan 5% yang dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku.

4. Pengelolaan Sampah & Keterlibatan Ormas
Mempertanyakan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan sampah di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

5. Transparansi Dana Hibah Ormas Kesbangpol
Menuntut pengawasan ketat dan transparansi alokasi serta penggunaan dana hibah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di lingkungan Kesbangpol Kota Jambi.

6. Optimalisasi Fungsi Dewan Pengupahan
Meminta penjelasan mengapa Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) tidak pernah dilibatkan dalam Dewan Pengupahan maupun Lembaga Kerja Sama Tripartit, serta penegakan standar upah pekerja yang adil di wilayah Kota Jambi.

7. Penegakan Peraturan Daerah oleh Satpol PP
Menuntut penindakan tegas dan konsisten oleh Satpol PP terhadap berbagai pelanggaran Peraturan Daerah yang marak terjadi di Kota Jambi.

DUGAAN PELANGGARAN DISTRIBUSI BBM SUBSIDI

Dalam penyampaian aspirasi, salah seorang peserta aksi juga mengangkat isu krusial terkait distribusi BBM subsidi. Ia menyampaikan dugaan bahwa penyaluran BBM subsidi di berbagai SPBU tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ironisnya, selama masih ada kode barcode, pihak SPBU tetap melayani pengisian, meskipun diketahui BBM tersebut justak diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan lebih. FSBJ mendesak pihak pemerintah dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Dasar Hukum & Sanksi Pelanggaran BBM Subsidi:

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, termasuk penjualan kembali atau pengalihan kepada pihak yang tidak berhak, diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023). Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selanjutnya, penimbunan BBM subsidi tanpa izin diatur dalam Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Demikian pula penyimpanan BBM tanpa izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Selain itu, penimbunan barang penting termasuk BBM juga diatur dalam Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Adapun ketentuan penyaluran dan pengguna BBM subsidi diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya boleh digunakan oleh konsumen yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali.

FSBJ menegaskan, meskipun kode barcode masih tertera pada BBM subsidi, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan penyaluran kepada pihak yang tidak berhak menjadi sah. SPBU tetap wajib memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran sesuai peraturan, bukan untuk diperjualbelikan kembali. FSBJ mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini.

SEKDA KOTA JAMBI SAMBUT BAIK, MEWAKILI TUJUH KEPALA DINAS HADIR & DIMINTA TINDAK LANJUT

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, hadir langsung menerima perwakilan FSBJ dan menyambut baik penyampaian aspirasi yang dilakukan secara terbuka dan tertib. Pada kesempatan itu, mewakili tujuh Kepala Dinas terkait juga turut hadir mendengarkan langsung tuntutan yang disampaikan. Sekda secara tegas memerintahkan para Kepala Dinas tersebut untuk segera menindaklanjuti setiap poin tuntutan tersebut.

Sekda A. Ridwan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan yang diangkat.

“Kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan. Seluruh poin yang diajukan akan segera ditindaklanjuti bersama dinas teknis terkait. Pemerintah Kota Jambi memahami sepenuhnya berbagai permasalahan yang dirasakan masyarakat, khususnya terkait kemacetan akibat antrean truk solar dan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan-persoalan ini secara menyeluruh,” ujar Sekda A. Ridwan.

Pihak FSBJ menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dalam waktu yang disepakati. Aksi berakhir dengan tertib tanpa ada insiden yang merugikan. (P. Manalu)

Penulis: P. Manalu

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Korwil Jambi

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA