Hotline News

INPEST Lakukan Investigasi Proyek Rekonstruksi Jalan Satker I BPJN Riau: Sp. Batang–Dumai On Progress, Sp. Batang–Sp. Kulim Terbengkalai

waktu baca 4 menit

Penulis: Jarian

Editor: Liber Simbolon

Rabu, 2 Sep 2026 03:07 29

 

Pekanbaru, BeritaPresisi.com — Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) melakukan monitoring dan investigasi terhadap sejumlah pekerjaan rekonstruksi jalan yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau.

Dari hasil pemantauan lapangan pada Rabu (2/9/2026), INPEST mencatat adanya perbedaan progres yang cukup mencolok pada dua proyek rekonstruksi jalan, yakni pekerjaan Simpang Batang–Dumai yang masih berjalan dan pekerjaan Simpang Batang–Simpang Kulim yang disebut tidak menunjukkan aktivitas pekerjaan sejak sekitar Mei 2026.

Untuk proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Batang–Dumai, pekerjaan disebut masih berlangsung dan diperkirakan dapat diselesaikan sesuai target waktu dalam kontrak. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Harapan Panjang dengan nilai kontrak sekitar Rp88,45 miliar.

Ketua Umum INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si, mengatakan dari hasil pengamatan, kontraktor telah melaksanakan sejumlah pekerjaan konstruksi, termasuk metode mortar busa dan pengaspalan menggunakan sistem hotmix.

“Berdasarkan pengamatan kami, pekerjaan di lapangan masih berjalan. Mobilisasi peralatan dan pelaksanaan pekerjaan terlihat cukup baik. Dari sisi teknis yang dapat kami amati secara visual, penanganan konstruksi dilakukan oleh tenaga yang terlihat cukup berpengalaman,” ujar Marganda kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Proyek Sp. Batang–Sp. Kulim Disorot

Sementara itu, kondisi berbeda terlihat pada proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Batang–Simpang Kulim. INPEST menyebut aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut terhenti dan hingga saat ini belum terlihat adanya kelanjutan pekerjaan secara signifikan.

Proyek dengan nilai sekitar Rp159 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Cipta Bahagia Utama, perusahaan yang disebut berasal dari Makassar.

INPEST menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, terutama menyangkut kemampuan penyedia jasa dalam memenuhi kebutuhan peralatan, sumber daya manusia, logistik, serta pelaksanaan metode konstruksi yang dipersyaratkan dalam kontrak.

“Dari hasil monitoring kami, pekerjaan terlihat tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kami mempertanyakan kemampuan penyedia dalam memenuhi kebutuhan mobilisasi peralatan, tenaga kerja dan logistik proyek. Namun, seluruh dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan administrasi oleh pihak yang berwenang,” kata Marganda, yang akrab disapa Ganda Mora.

Pernah Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

INPEST juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan proses pelelangan proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Batang–Simpang Kulim kepada Kejaksaan Agung.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 008/Lap-INPEST/XII/2025, yang berkaitan dengan dugaan pengondisian dan proses penetapan pemenang lelang.

INPEST dalam laporan tersebut mempertanyakan aspek pengalaman dan kemampuan penyedia jasa, termasuk kesiapan mobilisasi alat, tenaga kerja, serta pelaksanaan pekerjaan dengan metode konstruksi yang dipersyaratkan.

Ganda menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan proyek infrastruktur.

Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses lelang maupun pelaksanaan kontraknya. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ganggu Arus Transportasi dan Perekonomian

Jalur Simpang Batang–Simpang Kulim merupakan salah satu akses penting bagi mobilitas masyarakat dan kegiatan industri di Riau menuju wilayah Sumatera Utara.

Menurut INPEST, kondisi pekerjaan yang belum tuntas turut berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Sistem buka-tutup jalan menyebabkan antrean kendaraan dan waktu tempuh menjadi lebih panjang.

“Ini merupakan jalur penting bagi masyarakat dan sektor industri. Kalau pekerjaan terhambat, dampaknya bukan hanya kepada pengguna jalan, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Marganda.

INPEST juga meminta dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara pembayaran, progres fisik dan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan.

“Kalau hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan progres atau volume pekerjaan, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Kami meminta dilakukan audit secara transparan,” katanya.

INPEST berharap apabila kontraktor terbukti tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual, pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak dan proses pengadaan ulang apabila memang memenuhi dasar hukum.

“Kalau memang berdasarkan pemeriksaan kontraktor dinyatakan gagal memenuhi kewajiban kontrak, harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan. Yang paling penting, pekerjaan segera dilanjutkan agar masyarakat tidak terus dirugikan,” tegas Ganda Mora.

Satker I BPJN Riau: Kontraktor Bukan Meninggalkan Pekerjaan

Sementara itu, Kasatker I BPJN Riau Mainila Yanti memberikan penjelasan terkait kondisi proyek tersebut.

Menurut Mainila Yanti, kontraktor bukan meninggalkan pekerjaan, melainkan masih berada dalam proses Supply Chain Management (SCM) atau penyediaan logistik proyek. Ia juga menyebut terdapat persoalan keuangan yang dihadapi kontraktor.

“Perusahaan bukan lari, tetapi dalam proses penyediaan logistik proyek (SCM). Kontraktornya bermasalah dengan keuangan. Namun tetap kita proses sesuai dengan aturan,” ujar Mainila Yanti kepada wartawan.

Keterangan pihak Satker tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Selanjutnya, publik menunggu langkah BPJN Riau untuk memastikan keberlanjutan pekerjaan, sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan progres dan ketentuan kontrak.

INPEST menyatakan akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan proyek tersebut dan mendorong transparansi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Riau.

Penulis: Jarian

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: DPN Lembaga INPEST

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA