Penulis: Syahwani
Editor: Liber Simbolon

INDRAGIRI HILIR, BeritaPresisi.Com — Aktivitas jurnalistik di lingkungan MA Sabilal Muhtadin, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dipertanyakan setelah seorang wartawan yang hendak melakukan peliputan terkait pelaksanaan surat anjuran Kementerian Agama (Kemenag) Inhil justru tidak diperkenankan masuk ke lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 September 2026. Wartawan datang untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi langsung terkait pelaksanaan surat anjuran Kemenag Inhil yang berkaitan dengan dugaan praktik pungutan di lingkungan sekolah.
Namun, setibanya di lokasi, wartawan disebut hanya diperbolehkan berada di luar pagar. Gerbang sekolah dalam kondisi tertutup, sementara petugas keamanan yang berjaga menyampaikan bahwa wartawan tidak dapat masuk dan kepala sekolah juga tidak dapat ditemui untuk dimintai keterangan.
Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan. Sebab, berdasarkan pengamatan wartawan di lokasi, orang tua murid disebut masih dapat keluar-masuk lingkungan sekolah, sedangkan wartawan yang datang untuk menjalankan fungsi jurnalistik justru tidak diperkenankan masuk.
Wartawan Pertanyakan: Sekadar Aturan Keamanan atau Penghalangan Jurnalistik?
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah pembatasan tersebut semata-mata merupakan kebijakan internal sekolah, atau justru berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik?
Pertanyaan itu semakin penting karena kedatangan wartawan bukan untuk mengganggu kegiatan belajar mengajar, melainkan untuk melakukan konfirmasi atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik, khususnya dugaan pungutan di lingkungan pendidikan dan pelaksanaan surat anjuran dari Kemenag Inhil.
Dalam menjalankan profesinya, wartawan memiliki perlindungan hukum. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Yang lebih tegas adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut tentu harus berdasarkan fakta yang lengkap, termasuk melihat apakah terdapat unsur kesengajaan, tindakan melawan hukum, serta hubungan langsung antara tindakan yang dilakukan dengan terhambatnya kegiatan jurnalistik.
Dugaan Pungutan di Sekolah Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan akses peliputan, kedatangan wartawan ke MA Sabilal Muhtadin juga berkaitan dengan informasi mengenai dugaan pungutan di lingkungan sekolah.
Wartawan hendak melakukan konfirmasi untuk mengetahui apakah surat anjuran Kemenag Inhil tersebut telah dijalankan dan bagaimana penerapannya di lingkungan MA Sabilal Muhtadin.
Apabila masih terdapat pungutan sebagaimana informasi yang sedang ditelusuri, maka persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Sebab, masyarakat dan orang tua murid berhak memperoleh kejelasan mengenai bentuk pungutan, dasar hukumnya, tujuan penggunaannya, serta apakah pungutan tersebut merupakan kewajiban resmi atau justru dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Penting ditegaskan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak terkait.
Akan Tempuh Jalur Hukum dan Aduan Pers
Atas kejadian tersebut, pihak jurnalistik menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut melalui jalur hukum maupun mekanisme pengaduan yang tersedia apabila terdapat bukti bahwa kegiatan jurnalistik benar-benar dihalangi secara melawan hukum.
Dewan Pers sendiri memiliki mekanisme pengaduan yang mencakup persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik serta kekerasan atau tindakan terhadap wartawan maupun perusahaan pers.
Langkah tersebut bukan semata-mata persoalan wartawan diperbolehkan atau tidak diperbolehkan masuk ke sebuah lingkungan sekolah, melainkan menyangkut batas antara kewenangan pengelola lembaga pendidikan dalam mengatur lingkungan sekolah dengan hak pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari informasi untuk kepentingan publik.
Jika sekolah memiliki alasan keamanan atau aturan khusus bagi pihak luar, alasan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka. Begitu pula apabila terdapat keberatan terhadap kegiatan jurnalistik, pihak sekolah tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab sesuai mekanisme pers.
Sabilal Muhtadin Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, pihak MA Sabilal Muhtadin belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan wartawan tidak diperbolehkan masuk pada 4 September 2026.
1. Apa dasar pelarangan wartawan masuk ke lingkungan sekolah;
2. Apakah terdapat aturan tertulis terkait akses wartawan;
3. Apakah sekolah telah melaksanakan surat anjuran Kemenag Inhil terkait dugaan pungutan;
4. Apakah masih terdapat pungutan kepada siswa atau orang tua murid;
5. Mengapa orang tua murid disebut dapat keluar-masuk sementara wartawan yang melakukan peliputan tidak diperkenankan masuk; dan
6. Apakah pihak sekolah menganggap tindakan tersebut sebagai kebijakan keamanan internal atau pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala MA Sabilal Muhtadin, yayasan, maupun Kemenag Inhil untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan hak jawab.
Persoalan ini kini tidak hanya menyangkut dugaan pungutan, tetapi juga menyangkut transparansi lembaga pendidikan dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Apabila dugaan pungutan terbukti, tentu harus ada penjelasan mengenai dasar dan pertanggungjawabannya. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, pihak sekolah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Publik kini menunggu: apakah persoalan ini akan dijelaskan secara transparan, atau justru semakin menimbulkan tanda tanya mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan MA Sabilal Muhtadin.
Penulis: Syahwani
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Inhil
Tidak ada komentar