Hotline News

Pengadilan Tinggi Riau Kuatkan Vonis 12 Penjara Eks Dirut PT SPRH Rahman Terkait Kasus Korupsi

waktu baca 2 menit

Penulis: Dadang

Editor: Rio

Kamis, 10 Sep 2026 13:38 11

PEKANBARU,BeritaPresisi.Com— Pengadilan Tinggi (PT) Riau secara resmi menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terdakwa Rahman, mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

​Berdasarkan salinan putusan banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2026/PT PBR yang diputus pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau menyatakan Menerima permintaan banding dari Terdakwa, serta menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum gugur.

​”Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 16 Juli 2026 Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr yang dimintakan banding,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding.

 

​Dengan putusan ini, maka vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya tetap berlaku. Terdakwa Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

​Adapun rincian amar putusan yang dikuatkan oleh PT Riau meliputi:

  • Pidana Pokok: Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rahman selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  • Pidana Denda: Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  • Status Penahanan: Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
  • Biaya Perkara: Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, di mana untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

​Kasus ini bermula dari perkara korupsi yang menyeret Rahman selaku mantan Dirut PT SPRH dengan nomor perkara tingkat pertama 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr. Dengan putusan Pengadilan Tinggi Riau ini, upaya hukum tingkat banding telah selesai dan memperkokoh hukuman badan serta denda yang harus dijalani oleh terpidana.

Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menyambut baik dan apresiasi terhadap putusan tersebut dengan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 16 Juli 2026 Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr yang dimintakan banding oleh terdakwa putusan ini menjadikan efek jera terhadap koruptor untuk berpikir ulang untuk menyelewengkan keuangan negara sebut Ir.Ganda Mora.SH., M.Si  selaku Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kepada wartawan Kamis (09/09/2026)

Penulis: Dadang

Editor: Rio

Sumber Foto: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA