Penulis: Hady
Editor: Febyola Stefani

Indragiri Hulu, BeritaPresisi.com – Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) resmi mengajukan gugatan lingkungan hidup terhadap PT Sawit Inti Raya (SIR) yang beroperasi di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Gugatan tersebut tercatat pada Pengadilan Negeri Rengat/Indragiri dengan perkara Nomor 32/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rgt. Berdasarkan data e-Court yang ditunjukkan, perkara tersebut merupakan gugatan lingkungan hidup dengan SALAMBA sebagai Penggugat, sementara PT Sawit Inti Raya (SIR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu, serta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tercantum sebagai Tergugat.
Dalam data e-Court tersebut, pendaftaran perkara secara elektronik tercatat pada 20 Agustus 2026, sedangkan panggilan sidang mencantumkan jadwal Selasa, 15 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si, mengatakan gugatan diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan dan untuk mendorong adanya pemeriksaan secara terbuka terhadap pengelolaan limbah di lingkungan kegiatan PT SIR.
“Kami menduga terdapat persoalan serius dalam sistem pengelolaan kolam limbah PT Sawit Inti Raya. Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah dugaan kolam penampungan limbah yang tidak menggunakan sistem kedap air sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengelolaan lingkungan,” ujar Marganda.
Diduga Kolam Limbah Tidak Kedap Air
SALAMBA menyoroti kondisi kolam limbah yang berdasarkan temuan dan dokumentasi yang menjadi dasar gugatan diduga berupa kolam tanah tanpa lapisan kedap air (impermeable liner).
Selain itu, menurut SALAMBA, kolam tersebut terlihat dipenuhi limbah berwarna hitam dan diduga mengalami luapan, yang kemudian dikhawatirkan dapat masuk ke lingkungan sekitar dan mencemari badan air.
Namun, dugaan pencemaran tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium, pemeriksaan dokumen lingkungan, serta pembuktian di persidangan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 memang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengawasan serta konsekuensi apabila terjadi penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.
Untuk fasilitas pengelolaan/penyimpanan limbah tertentu, ketentuan teknis juga mengenal persyaratan konstruksi yang kedap air. Sebagai contoh, Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 mengatur fasilitas waste impoundment dan mensyaratkan kolam penampung air menggunakan konstruksi beton dan/atau bahan konstruksi yang kedap air.
SALAMBA Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata
Marganda menegaskan, gugatan tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk mempersoalkan keberadaan perusahaan, tetapi untuk memastikan bahwa kegiatan industri berjalan dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
SALAMBA meminta DLH Kabupaten Indragiri Hulu dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap:
1. Kondisi fisik seluruh kolam limbah PT SIR;
2. Ada atau tidaknya lapisan kedap air pada kolam;
3. Sistem pengendalian dan pengolahan limbah;
4. Potensi rembesan limbah ke dalam tanah;
5. Dugaan luapan limbah menuju lingkungan sekitar;
6. Kondisi kualitas air sungai/badan air yang berada di sekitar lokasi;
7. Dokumen persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan limbah perusahaan; serta
8. Kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.
“SALAMBA Resmi Gugat PT Sawit Inti Raya (SIR), Soroti Dugaan Kolam Limbah
Tanpa Lapisan Kedap Air
Sidang Perdana 15 September 2026
Berdasarkan data e-Court Pengadilan Negeri Rengat/Indragiri yang ditampilkan dalam dokumen perkara, sidang dipanggil untuk dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Perkara ini selanjutnya akan menjadi ruang pembuktian bagi para pihak mengenai dalil-dalil gugatan, kondisi pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta ada atau tidaknya pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagaimana didalilkan SALAMBA.
Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si menambahkan bahwa SALAMBA akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami percaya pengadilan akan menguji seluruh bukti secara objektif. Prinsip kami jelas, lingkungan harus dilindungi dan setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”
Penulis: Hady
Editor: Febyola Stefani
Sumber Foto: Yayasan SALAMBA
Tidak ada komentar