Penulis: Lambok Simamora
Editor: Liber Simbolon
Lambok Simamora, ST, SHPenulis: Lambok Simamora, STr.T., SH
Sekretaris Jenderal, Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST)
Mahasiswa Program Magister Hukum, Universitas Jayabaya
Saya melihat banyak yang terenyuh melihat Bapak Joko Widodo di ruang persidangan, saat beliau membungkuk memungut dokumen di lantai. Di sisi lain, tak kalah banyak yang bertanya-tanya ketika muncul kabar dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Bapak Prabowo. Hati setiap orang punya kepekaan masing-masing, dan wajar jika banyak yang merasa tergerak atau bingung melihat kedua peristiwa ini. Dalam perspektif hukum politik, hal ini menunjukkan betapa eratnya hubungan antara kepercayaan publik, pelaksanaan kekuasaan negara, dan supremasi hukum itu sendiri.
Kini sorotan publik beralih kepada dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan Bapak Listyo Sigit Prabowo. Ada yang mempertanyakan: mengapa dilakukan tanpa izin terang-terangan? Padahal pada dasarnya, penyadapan memang sifatnya rahasia — tidak ada pelaku yang akan memberitahu terlebih dahulu sebelum melakukannya. Namun dalam kerangka hukum politik, pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: siapa yang berwenang mengawasi penggunaan kekuasaan negara, dan di mana batas antara upaya pengamanan negara dengan pelanggaran hak konstitusional warga? Yang jauh lebih penting justru pertanyaan ini: apa sebenarnya isi dari informasi yang diperoleh? Apakah hasil penyadapan itu mengandung hal yang membahayakan negara, bangsa, dan rakyat secara luas — atau justru hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi sekelompok pihak yang memegang kekuasaan politik?
Saya ingin mengilustrasikannya begini: bayangkan sebuah bangunan besar yang pintu utamanya dijaga, namun aturan main di dalamnya ternyata tidak jelas. Ketika seseorang menemukan celah yang membahayakan seluruh bangunan dan berusaha menutupnya, justru dia yang dituduh melanggar aturan. Pertanyaannya kemudian: siapa yang sebenarnya berwenang menetapkan aturannya? Dan jika aturan itu dimanfaatkan hanya untuk melindungi pihak yang berkuasa, di mana posisi hukum itu sendiri? Dalam hukum politik, negara tidak berdiri di atas siapa-siapa — negara berdiri di atas hukum. Artinya, tidak ada kekuasaan yang berada di luar pengawasan hukum, sekalipun tujuannya dianggap demi kepentingan negara.
Begitu juga dengan dugaan penyadapan ini. Satu-satunya cara mengetahui kebenarannya adalah dengan membuka isinya secara terbuka di persidangan. Kalau yang disadap adalah tokoh politik — dengarkan isinya. Kalau pengusaha — dengarkan isinya. Kalau jurnalis, aktivis, atau lembaga masyarakat — sampaikan semuanya secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Dalam prinsip hukum politik, kekuasaan yang tidak transparan pada akhirnya akan kehilangan legitimasi dari rakyat. Keterbukaan adalah satu-satunya jalan agar masyarakat bisa menilai sendiri: apakah ini tindakan yang benar-benar melindungi negara berdasarkan hukum, atau justru penyalahgunaan kekuasaan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Saya juga mencermati adanya pola yang terlihat berulang. Berbagai pihak di lingkungan pemerintahan seakan menyederhanakan persoalan menjadi tudingan ke satu kelompok tertentu — apapun itu namanya. Namun kita harus ingat: hukum politik menegaskan bahwa hukum berlaku sama terhadap siapa pun, tanpa memandang jabatan, kedudukan, atau afiliasi politik. Jika ada kesalahan, proses hukum yang harus menjawab — bukan narasi politik, bukan tekanan kekuasaan, bukan tudingan di media. Yang kita butuhkan bukan siapa lebih kuat secara politik, melainkan bukti yang sah dan proses hukum yang berjalan tanpa pandang bulu.
Jangan biarkan kebenaran terjebak di antara narasi-narasi politik yang saling beradu. Biarkan bukti yang berbicara, biarkan hukum yang menjadi pedoman utama. Karena pada akhirnya, rakyat tidak butuh penjelasan politik untuk menilai — rakyat hanya butuh satu hal: kebenaran yang berdiri tegak di atas hukum.
Catatan: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan belum merupakan fakta yang terverifikasi. Segala hal terkait dugaan penyadapan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan independen.
Penulis: Lambok Simamora
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Jakarta
Tidak ada komentar