Penulis: Pdt. Maruba Sinaga, SH, MH
Editor: Liber Simbolon

Maruba Sinaga, SH, MH
Oleh: Pdt. Maruba Sinaga, S.H., M.H.
Selambo, Deli Serdang – Penilaian yang mengaitkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah petinggi negara perlu disikapi secara hati-hati, objektif, dan proporsional. Menurut perspektif hukum, tuduhan tersebut terlalu dini apabila belum didukung fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bahkan, sebelum berbicara mengenai siapa yang diduga terlibat, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah peristiwa penyadapan tersebut benar-benar terjadi dan telah dapat dibuktikan?
Kita harus membedakan secara tegas antara isu, dugaan, pernyataan politik, informasi publik, dan fakta hukum. Kelima hal tersebut tidak dapat dipertukarkan begitu saja.
Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana hanya karena namanya disebut dalam suatu isu atau dikaitkan melalui opini publik.
1. Tuduhan Terlalu Dini dan Harus Berdasarkan Fakta Hukum
Dalam hukum pidana, suatu tuduhan harus memiliki dasar faktual dan pembuktian yang dapat diuji.
Tidak tepat apabila seseorang langsung dikaitkan dengan suatu tindak pidana, sementara peristiwa pidana yang menjadi pokok persoalan pun belum memperoleh kejelasan.
Prinsip ini sejalan dengan:
– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
– Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
– Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menjadi salah satu landasan prinsip perlindungan hak dalam proses peradilan pidana.
Artinya, mantan Presiden sekalipun tidak boleh diperlakukan secara istimewa, tetapi juga tidak boleh dijadikan sasaran tuduhan tanpa dasar pembuktian.
Hukum harus berlaku sama kepada semua orang, baik rakyat biasa, pejabat negara, maupun mantan kepala negara.
2. Hukum Pidana Berbicara Berdasarkan Alat Bukti, Bukan Pernyataan Sepihak
Dalam perkara pidana, pernyataan seseorang, konferensi pers, maupun pemberitaan media tidak otomatis menjadi bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Pembuktian harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana.
Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur jenis alat bukti yang meliputi:
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Keterangan terdakwa;
5. Barang bukti;
6. Bukti elektronik;
7. Pengamatan hakim; dan
8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Selanjutnya, Pasal 235 ayat (3) dan ayat (4) mengatur bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim berwenang menilai keaslian serta keabsahan perolehan alat bukti tersebut.
Dengan demikian, dalam dugaan penyadapan ini, sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab:
– Apakah benar terdapat perangkat atau sistem yang digunakan untuk melakukan penyadapan?
– Apakah terdapat rekaman atau data elektronik yang dapat diverifikasi keasliannya?
– Siapa pihak yang melakukan penyadapan?
– Kapan dan melalui sistem apa penyadapan dilakukan?
– Apakah terdapat pihak yang memberikan perintah?
– Apakah terdapat hubungan hukum dan bukti yang menghubungkan pihak tertentu dengan tindakan tersebut?
– Apakah bukti diperoleh melalui prosedur yang sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk menguji apakah dugaan tindak pidana benar-benar memiliki dasar pembuktian.
Perlu ditegaskan bahwa gelar perkara bukanlah putusan pengadilan. Gelar perkara merupakan bagian dari proses penanganan perkara untuk menilai fakta dan bukti yang telah diperoleh.
3. Dugaan Penyadapan Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu
Penyadapan bukan persoalan sederhana karena berkaitan langsung dengan hak privasi, keamanan komunikasi, dan perlindungan informasi seseorang.
Dalam sistem hukum Indonesia, larangan penyadapan tanpa hak atau melawan hukum antara lain diatur dalam:
A. Pasal 31 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No. 1 Tahun 2024.
Ketentuan ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik milik orang lain.
Pasal 31 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan institusi yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
B. Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Namun, perlu dibedakan antara penyadapan ilegal, intersepsi yang dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang, serta perekaman komunikasi yang dilakukan secara sah.
Oleh karena itu, sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana penyadapan, harus dipastikan terlebih dahulu bentuk perbuatannya, objek yang disadap, mekanisme yang digunakan, legalitas tindakan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Jangan sampai kita sudah berbicara mengenai siapa dalangnya, padahal keberadaan peristiwa pidananya sendiri belum terverifikasi.
4. Menghubungkan Jokowi dengan Dugaan Penyadapan Harus Memiliki Dasar Pembuktian
Inilah persoalan yang menurut saya harus menjadi perhatian utama.
Menghubungkan seseorang dengan suatu tindak pidana tidak cukup hanya berdasarkan kedekatan politik, jabatan sebelumnya, hubungan kekuasaan, atau asumsi mengenai siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Harus terdapat fakta dan alat bukti yang menunjukkan hubungan antara orang tersebut dengan peristiwa pidana yang sedang diperiksa.
Dalam konteks ini, perlu dibedakan tiga hal:
1. Adanya dugaan peristiwa penyadapan.
2. Adanya pihak yang diduga melakukan penyadapan.
3. Adanya bukti yang menghubungkan pihak tertentu dengan tindakan tersebut.
Ketiganya merupakan persoalan hukum yang berbeda dan harus diuji secara bertahap.
Tidak boleh melompat dari dugaan pertama langsung menyimpulkan pihak ketiga sebagai pelaku atau pihak yang berada di belakang peristiwa tersebut.
Secara sederhana, buktikan dahulu peristiwanya, identifikasi pelakunya, kemudian bangun hubungan pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah.
Itulah cara berpikir hukum yang benar.
5. Asumsi yang Disebarluaskan Dapat Berpotensi Menjadi Persoalan Hukum
Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan hak dan kehormatan orang lain.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, hak tersebut harus dibaca bersama Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda seseorang.
Dalam hukum pidana nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah diatur dalam:
Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
– Ayat (1) mengatur pencemaran melalui lisan.
– Ayat (2) mengatur pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
– Ayat (3) memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Sementara itu, Pasal 434 KUHP mengatur tindak pidana fitnah dengan persyaratan unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut, termasuk keadaan ketika tuduhan tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan apa yang diketahui oleh penuduh.
Perlu dicatat, tidak setiap kritik, dugaan, atau pernyataan yang belum terbukti otomatis merupakan tindak pidana pencemaran atau fitnah. Unsur kesengajaan, substansi tuduhan, konteks penyampaian, serta ketentuan pengecualian harus diperiksa secara cermat.
Karena itu, masyarakat harus berhati-hati ketika menyampaikan tuduhan yang secara langsung mengaitkan seseorang dengan suatu tindak pidana.
Jangan sampai kebebasan berpendapat berubah menjadi penghakiman terhadap kehormatan seseorang sebelum fakta hukum terungkap.
6. Asas Praduga Tidak Bersalah Harus Dihormati
Dalam proses peradilan pidana dikenal prinsip presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah.
Prinsip ini menghendaki agar seseorang tidak diperlakukan sebagai orang yang bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.
Prinsip tersebut juga tercermin dalam jaminan konstitusional Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan perlindungan hak tersangka serta terdakwa dalam KUHAP.
Namun, asas praduga tidak bersalah tidak berarti seseorang kebal dari pemeriksaan hukum.
Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup dan persyaratan hukum terpenuhi, siapa pun dapat diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dianggap bersalah hanya karena menjadi objek pemberitaan atau tuduhan di ruang publik.
Hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan politik, popularitas, kekuasaan, maupun opini mayoritas.
7. Kesimpulan dan Sikap Hukum
Berdasarkan uraian tersebut, saya menyampaikan beberapa pandangan hukum:
1. Dugaan penyadapan harus terlebih dahulu dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang dapat diverifikasi.
2. Belum tepat menghubungkan mantan Presiden Jokowi dengan dugaan penyadapan apabila belum terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatannya.
3. Proses gelar perkara harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan sesuai ketentuan, dan tidak boleh dijadikan panggung untuk membangun opini yang mendahului hasil penyelidikan atau penyidikan.
4. Setiap alat bukti harus diuji keaslian, relevansi, legalitas perolehannya, dan kekuatan pembuktiannya.
5. Kebebasan berpendapat harus dihormati, tetapi tidak boleh digunakan untuk membangun tuduhan yang merugikan kehormatan seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Semua pihak, termasuk mantan Presiden, pejabat aktif, maupun masyarakat biasa, mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
PENUTUP: HUKUM BUKAN ALAT PENGHAKIMAN OPINI PUBLIK
Saya ingin menegaskan bahwa dalam negara hukum, keadilan tidak boleh menjadi milik orang kaya, bukan pula milik penguasa, dan bukan juga milik opini publik.
Keadilan harus berdiri di atas konstitusi, hukum, fakta, dan pembuktian yang sah.
Jangan karena seseorang pernah menjadi Presiden, kemudian dianggap kebal hukum. Tetapi jangan pula karena seseorang pernah menjadi Presiden, kemudian dengan mudah dikaitkan dengan suatu tindak pidana tanpa bukti.
Jangan menghukum seseorang melalui asumsi, tetapi jangan pula membebaskan seseorang melalui asumsi. Biarkan fakta berbicara dan hukum bekerja.
Sebab, hukum bukan alat untuk membenarkan prasangka, melainkan instrumen untuk menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan.
HUKUM HARUS BERBICARA BERDASARKAN BUKTI, BUKAN BERDASARKAN SIAPA YANG DITUDUH.
Pdt. Maruba Sinaga, S.H., M.H.
Pendeta, Ketua Umum BKAG, Praktisi Hukum dan Pemerhati Persoalan Kebangsaan
Penulis: Pdt. Maruba Sinaga, SH, MH
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Jakarta
Tidak ada komentar