Penulis: Syahwani
Editor: Rio

TEMBILAHAN, INHIL,BeritaPresisi.Com– Di tengah bergulirnya persoalan hukum terkait pengelolaan Pasar Yos Sudarso Tembilahan, para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan pasar yang lebih baik. Namun, satu hal yang kini menjadi tuntutan utama adalah kepastian nasib dan keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Ketua pedagang pasar, Olkan, menyampaikan bahwa persoalan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Para pedagang hanya membutuhkan kejelasan mengenai rencana relokasi, khususnya apakah mereka akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) dalam waktu dekat atau baru dilaksanakan pada tahun mendatang.
Menurut Olkan, kepastian tersebut sangat penting karena para pedagang tengah menghadapi persiapan menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
“Kami para pedagang membutuhkan kepastian. Apakah dalam waktu dekat kami direlokasi ke TPS sementara atau tahun depan? Sebentar lagi memasuki bulan puasa dan Lebaran. Kami berencana merehab tempat berdagang agar lebih aman dan nyaman bagi pembeli. Jangan sampai kami sudah mengeluarkan biaya, ternyata dalam waktu dekat harus dipindahkan,” ungkap Olkan kepada awak media.
Ia menegaskan, para pedagang tidak pernah menentang pembangunan Pasar Yos Sudarso menjadi lebih baik. Namun, pemerintah juga diminta memperhatikan nasib masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
“Kami mendukung pembangunan pasar yang lebih baik. Tetapi tolong perhatikan juga kami. Di sinilah kami mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Berikan kami waktu dan jangan membuat kami harus mengambil keputusan secara tergesa-gesa,” tegasnya.
Olkan juga mengungkapkan bahwa para pedagang telah beberapa kali menghadiri pertemuan bersama Bupati dan pihak-pihak terkait, termasuk pengelola pasar. Namun, menurutnya, kepastian mengenai jadwal relokasi masih menjadi informasi yang sangat dibutuhkan para pedagang.
Terkait pemanggilan oleh pihak Kejaksaan, Olkan menyebut para pedagang tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Kalau terkait pemanggilan Kejaksaan, kami tetap hadir apabila dipanggil. Sudah lebih dari 100 orang pedagang yang dipanggil. Kami menghormati proses hukum. Namun, yang kami inginkan sekarang adalah kepastian agar kami bisa berdagang dengan nyaman,” jelasnya.
PERTANYAKAN DASAR RETRIBUSI Rp1.647.000
Selain persoalan relokasi, Olkan turut mempertanyakan dasar pemungutan retribusi sebesar Rp1.647.000 yang dikaitkan dengan aktivitas perdagangan di Pasar Yos Sudarso.
Menurutnya, bangunan lapak di kawasan Pasar Tengah yang pernah mengalami kebakaran hingga saat ini dibangun secara mandiri oleh para pedagang menggunakan biaya sendiri.
“Kami ingin tahu apa dasar pemungutan retribusi sebesar Rp1.647.000 tersebut. Sebab, bangunan lapak yang kami tempati ini sejak kebakaran dibangun sendiri oleh pedagang dengan biaya masing-masing. Kami juga selama ini membayar retribusi Rp2.000,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pungutan yang sebelumnya dilakukan oleh petugas pasar atau yang disebut pedagang sebagai uang terantip pasar sudah tidak lagi dipungut sejak peristiwa kebakaran terakhir pada 2026. Padahal, sebelum kejadian tersebut, pedagang mengaku rutin membayar, meskipun dalam beberapa kesempatan tidak selalu diberikan karcis.
Kondisi ini, menurut Olkan, perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak pengelola pasar maupun instansi pemerintah yang berwenang agar tidak menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman di kalangan pedagang.
PEDAGANG MINTA PEMERINTAH JANGAN DIAM
Para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir segera memberikan informasi resmi dan transparan mengenai jadwal relokasi, kesiapan TPS, serta mekanisme penempatan pedagang apabila pemindahan benar-benar dilaksanakan.
Jangan sampai pedagang berada dalam ketidakpastian, sementara kebutuhan memperbaiki lapak, menjaga keselamatan, dan mempersiapkan aktivitas perdagangan menjelang Ramadan dan Lebaran terus berjalan.
Pembangunan Pasar Yos Sudarso tentu diharapkan menjadi langkah positif untuk meningkatkan fasilitas perdagangan dan kenyamanan masyarakat. Namun, pembangunan juga harus mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan pasar.
Pedagang tidak menolak perubahan. Mereka hanya meminta kepastian, kejelasan aturan, dan perlindungan terhadap mata pencaharian.
Kini publik menunggu penjelasan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan pengelola pasar: kapan relokasi dilakukan, bagaimana kesiapan TPS, serta apa dasar hukum dan rincian pemungutan retribusi yang dipersoalkan pedagang?
Sebab, pasar yang dibangun untuk kepentingan masyarakat seharusnya juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat yang mencari nafkah di dalamnya.
Penulis: Syahwani
Editor: Rio
Sumber Foto: Biro Inhil
Tidak ada komentar