Penulis: Feby
Editor: Liber Simbolon

Pekanbaru, beritapresisi.com- Perusahaan pemegang izin HGU tidak boleh menanami sawit di sempadan Daerah Aliran Sungai sebagaimana diatur dalam PP No. 38/2011 tentang Sungai Pasal 44: Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai yang berfungsi melindungi kelestarian sungai. Dilarang mendirikan bangunan dan melakukan budidaya yang mengganggu fungsi sungai, UU No. 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan AirPasal 26: Kawasan sempadan sungai wajib dipertahankan sebagai kawasan lindung. Perubahan fungsi dilarang, UU No. 32/2009 tentang PPLHPasal 69 ayat 1: Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Tanam sawit di sempadan adalah merusak fungsi resapan dan Permentan No. 98/2013 Sawit dilarang ditanam di sempadan sungai, kawasan lindung, dan gambut >3m.

Perbuatan menanam sawit di sempadan sungai akan mengakibatkan konsekuwensi hukum dengan sanksi antara lain : Sanksi Administratif Pencabutan izin usaha perkebunan dan HGU yang diatur dalam Pasal 93 UU 39/2014 Perkebunan, perintah bongkar tanaman dan rehabilitasi sempadan oleh KLHKB dan sanksi Pidana dan Perdata Pasal 98 UU 32/2009 PPLH: Pidana 3-10 tahun ditambah denda Rp3-10 miliar karena merusak lingkungan dan Pasal 50 UU 41/1999 bilamana masuk kawasan hutan, pidana 1-5 tahun ditambah denda Rp500 juta-2,5 miliar Wajib ganti rugi dan memulihkan lingkungan. KLHK bisa gugat perdata.
Selain sanksi administrasi, pidana dan perdata akan penanaman sawit disempadan Daerah Aliran Sungai akan mengakibatkan Dampak Lingkungan Erosi dan sedimentasi, Akar sawit dangkal, tanah longsor ke sungai menjadi sungai dangkal Banjir di hilir, Fungsi resapan air hilang dan penyebab banjir besar di banyak kota selain itu Pencemaran pupuk dan pestisida langsung masuk sungai, membunuh biota air dan bisnis akan berpengaruh besar kepada perusahaan yaitu produk ditolak pasar, Sawit dari lahan ilegal nggak bisa sertifikasi ISPO/RSPO, kena blokir UE.
Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi tindak pidana lingkungan hidup oleh Polda Riau, Senin (18/5/2026). Perusahaan kelapa sawit tersebut dituding melakukan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Senin lalu.
Penetapan tersangka tersebut sebagai pintu masuk dalam proses hukum perdata dan pidana khusus atas pelanggaran Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup dan penanaman kelapa sawit di sempadan Daerah Aliran Sungai, di provinsi Riau ada ratusan koorporasi yang diduga melakukan penanaman kelapa sawit di sempadan sungai dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melakukan upaya pelestarian lingkungan di Daerah Aliran Sungai, dengan harapan pihak Polda Riau melakukan pemeriksaan atas seluruh perusahaan yang menanam sempadan sungai, Perusakan sempadan sungai dan kawasan resapan air di Riau, bukan hanya melibatkan PT Musim Mas sebut Ir. Marganda Simamora.,SH., M.Si kepada wartawan Kamis (21/05/2026)
Ganda menambahakan bahwa sempadan Daerah Aliran Sungai mesti di lestarikan sebab merupakan tempat kehidupan ribuan species hewan dan tumbuhan yang dilindungi, ada beberapa fungsi Daerah Aliran Sungai yaitu berfunsi untuk Fungsi Hidrologi yaitu Pengatur Air sebagai fungsi paling utama, menangkap dan menyimpan air hujan, hutan dan tanah di hulu DAS nyerap air, jadi sehingga tidak langsung menyebabkan banjir, mengatur aliran air sehingga Air dilepas pelan-pelan ke sungai, makanya sungai tetap ada airnya waktu kemarau.
Sehingga bila DAS rusak, sungai langsung kering di kemarau dan banjir di hujan, Mengisi air tanah, Air yang meresap jadi cadangan air tanah untuk sumur dan mata air.

Foto: Penanaman Sawit di Sempadan Daerah Aliran Sungai (ilustrasi)
Daerah Aliran Sungai juga sebagai fungsi Ekologi yautu sebagai penyangga kehidupan habitat flora dan fauna, DAS yang sehat jadi rumah buat ikan, burung, mamalia, dan tanaman riparian sebagai Menjaga kualitas air, Vegetasi di sempadan sungai menyaring lumpur, pupuk, dan limbah sebelum masuk sungai. Mencegah erosi dan longsor, Akar pohon di hulu mengikat tanah biar nggak hanyut ke sungai dan juga sebagai sumber ekonomi
Fungsi Ekonomi Sumber air untuk pertanian, PLTA, industri, dan PDAM: 90% air irigasi sawah di Indonesia datang dari DAS. Perikanan air tawar, Sungai yang sehat ikan banyak, Pariwisatadab rekreasi, Arung jeram, wisata sungai, Fungsi Sosial & Mitigasi BencanaMencegah banjir dan kekeringan.
Daerah Aliran Sungai yang rusak bikin banjir bandang waktu hujan, kekeringan waktu kemarau.Mencegah sedimentasi: Kalau nggak ada erosi, waduk dan pelabuhan nggak cepat dangkal.Menjaga iklim mikro: Hutan di DAS bikin suhu lebih sejuk dan curah hujan lebih stabil. sehingga pelestarian Daerah Aliran Sungai menjadi sangat penting dengan demikian kita dorong pihak Polda Riau untuk menerapkan pasal berlapis agar penetapan sanksi administrasi, perdata dan pidana dapat di terapkan dan kami berharap diterapkan kepada semua perusahaan yang menanam kelapa sawit di sempadan daerah Aliran Sungai sebut ganda mengahiri .
Penulis: Feby
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Yayasan Salamba
Tidak ada komentar