Hotline News

SALAMBA SIAPKAN GUGATAN LINGKUNGAN LAWAN PT ADEI PLANTATION INDUSTRI

waktu baca 4 menit

Penulis: Amirudin

Editor: Liber Simbolon

Minggu, 14 Jun 2026 16:56 23

Soal Kolam Limbah Diduga Langgar PP 22/2021 & Tanam Sawit di Areal Konservasi di Dua Lokasi Berbeda 

PEKANBARU, beritapresisi.com– Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) menyatakan siap mengajukan gugatan lingkungan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan ditujukan terkait dugaan 2 pelanggaran berat oleh PT Adei Plantation Industri: 1) Pengelolaan kolam limbah tidak sesuai PP No. 22 Tahun 2021, dan 2) Pembukaan kebun sawit di areal konservasi.Ketua SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si menyebut tim hukum yayasan sudah finalisasi data bukti dan akan mendaftarkan gugatan dalam waktu dekat. Ada dua dugaan pelanggaran yang akan kami gugat antara lain:

DUGAN 1: KOLAM LIMBAH POME LANGGAR PP 22/2021

Berdasarkan pantauan SALAMBA di lapangan: Dugaan Pelanggaranterkait  PP 22/2021  Kolam Bocor & Meluber Dinding kolam limbah POME retak dan atau tidak didingding . Saat hujan, air coklat pekat meluber ke Sungai Buluh & parit warga  diduga melanggar Pasal 51: Limbah cair harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan

Kedaan tersbut mengakibatkan Bau & Gas Metan Radius 2 KM sehingga warga Desa Sungai Buluh komplain bau busuk. Anak-anak mual sedangkan pada Pasal 54: Wajib tutup kolam & pasang bio-gas untuk kendali emisi  Tanpa IPAL sementara kolam diduga Hanya kolam anaerobik. Tidak ada kolam aerobik/land application sesuai standar Pasal 52: Wajib punya teknologi pengolahan lanjut sebelum dibuang

“ sebab  arahan PP 22/2021 itu tegas. Kalau kolam limbah bikin sungai mati dan warga sakit, itu pidana. Pasal 102 UU PPLH: 3-10 tahun penjara,” tegas Ir. Marganda.”

DUGAN 2: SAWIT DI AREAL KONSERVASI

Tim GPS SALAMBA memetakan koordinat dan menemukan indikasi:

  1. Tumpang Tindih: Blok tanam sawit PT Adei masuk peta kawasan konservasi/penyangga sesuai RTRW Pelalawan  2020-2040.Hutan Dibatasi: Pohon lindung di riparian Sungai Buluh dan Sungai Penaso ditebang. Jarak tanam sawit <50 meter dari bibir sungai. Modus: Lahan diklaim “kebun plasma”, tapi bukti plasma untuk warga sekitar nihil.“Areal konservasi itu paru-paru pabrik. Fungsinya serap air, tahan banjir. Kalau jadi sawit, hulu Sungai Kampar mati,” ujar ganda.

PELANGGARAN BERAT YANG DIGUGAT SALAMBA

  1. Gugatan lingkungan SALAMBA ke PT Adei kini mencakup:PP No. 22 Tahun 2021: Kolam limbah POME di Bunut, Pelalawan diduga bocor, meluber, tanpa IPAL lanjut. Langgar baku mutu COD/BOD
  2. UU No. 41/1999 jo Cipta Kerja Pasal 50: Tanam sawit di riparian Sungai Buluh Kecamatan Bunut   merusak hutan lindung.
  3. UU No. 32/2009 Pasal 69: Tanam sawit di sempadan Sungai Penaso Bengkalis = merusak Daerah Aliran Sungai. Jarak tanam wajib 50-100m dari bibir sungai.Pidana yang diancam: Pasal 98 UU PPLH = 3-10 tahun penjara + denda Rp3-10 miliar. Jika korporasi = denda 3x lipat

DASAR HUKUM GUGATAN SALAMBA

  1. Gugatan disiapkan berdasarkan:UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 90: Gugatan warga/LSM terhadap pencemaran lingkungan. Warga nggak perlu buktikan kerugian dulu.Pasal 98: Pencemaran air = pidana 3-10 tahun + denda Rp3-10 miliar.
  2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 51-54: Standar baku mutu limbah cair industri sawit. Baku Mutu COD max 350 mg/L, BOD max 100 mg/L
  3. UU No. 41 Tahun 1999 jo UU Cipta Kerja Pasal 50: Dilarang merusak kawasan lindung. Pidana 10 tahun + denda Rp5 miliar.

TUNTUTAN GUGATAN SALAMBA KE PENGADILAN

  1. Memerintahkan PT Adei segera perbaiki kolam limbah + pasang IPAL sesuai PP 22/2021.Diawasi KLHK.Memerintahkan pencabutan tanaman sawit di areal yang diduga konservasi. Kembalikan jadi hutan riparian   di Sungai Penaso , Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis  dan Sungai Buluh Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan
  2. Ganti rugi lingkungan untuk rehabilitasi Sungai Buluh & kesehatan warga terdampak.
  3. Pidana korporasi jika terbukti unsur sengaja melanggar. Dirut PT Adei harus bertanggung jawab.

Stategi Yayasan Salamba kedepan  sebut Ganda  adalah bahwa  gugatan ini bukan untuk “membunuh usaha”. Tapi untuk paksa perusahaan taat hukum.“40 tahun kayu besar di Sungai kita tunggu. Tapi PT Adei duduga cuma butuh 3 tahun untuk tebang dan  tanam sawit. Air limbahnya bikin ikan mati, sumur warga keruh. Kami diam berarti khianati anak cucu i,” kata Marganda.

SALAMBA akan juga bentuk “Green Police Masyarakat” di Desa Sungai Buluh, Sungai Penaso  untuk bersama sama melestarikan lingkungan sebuta Ganda menyudahi pembicaraanya kepada wartawan Minggu ( 14/06/2026)

HAK JAWAB DIBUKA

Sesuai UU Pers No. 40/1999, beritapresisi.com membuka hak jawab seluasnya untuk PT Adei Plantation Industri. Konfirmasi: redaksi@beritapresisi.com

Penulis: Amirudin

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Yayasan Salamba

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA